Penjelasan Hadits Bukhari No. 991 tentang Boleh salam jeda antara rakaat witir untuk keperluan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasa memisahkan antara dua rakaat witir dan satu rakaat witir dengan salam. Ini adalah salah satu bentuk shalat witir yang dibolehkan, yaitu witir tiga rakaat dengan dua salam (salam setelah dua rakaat, lalu salam lagi setelah satu rakaat). Ini bukanlah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah, karena witir memang memiliki beberapa cara pengerjaan yang semuanya sah dan pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah athar (perkataan/perbuatan sahabat) yang diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Namun, makna dan praktik ini juga didukung oleh hadits-hadits Nabi ﷺ yang lain.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

(QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Ayat ini secara umum memerintahkan shalat, dan witir termasuk shalat yang disyariatkan. Adapun tata cara pengerjaannya dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ.

Hadits Pendukung dari Nabi ﷺ:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai witir."

(HR. Al-Bukhari no. 998, Muslim no. 751)

Hadits ini menunjukkan perintah agar witir menjadi penutup shalat malam, dan Ibnu Umar memahami bahwa memisahkan dua rakaat dengan satu rakaat witir tetap menjadikan witir sebagai penutup.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa athar Ibnu Umar ini menunjukkan bolehnya memisahkan witir dengan salam di tengah-tengah. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan cara ini, berdasarkan perbuatan Ibnu Umar yang merupakan sahabat yang sangat teliti mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa shalat witir memiliki beberapa cara pengerjaan yang semuanya sah:

  1. Witir tiga rakaat dengan satu salam – Ini adalah cara yang paling utama dan sering dilakukan Nabi ﷺ. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Nabi ﷺ biasa shalat witir tiga rakaat dan tidak duduk (tasyahud awal) kecuali di akhirnya." (HR. An-Nasa'i, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
  2. Witir tiga rakaat dengan dua salam – Yaitu salam setelah dua rakaat, kemudian bangkit dan shalat satu rakaat lagi dengan salam. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Umar sebagaimana dalam hadits di atas. Cara ini juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar sendiri bahwa Nabi ﷺ pernah memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat dengan salam (HR. Ibnu Hibban, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
  3. Witir lima atau tujuh rakaat tanpa duduk tasyahud kecuali di akhir – Ini juga merupakan cara yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata dalam Al-Umm: "Jika seseorang shalat witir tiga rakaat, maka saya lebih suka ia memisahkan dengan salam setelah dua rakaat, kemudian shalat satu rakaat. Ini yang saya pilih, karena diriwayatkan dari Ibnu Umar dan lainnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa semua cara witir di atas adalah boleh dan sah, dan tidak ada satu pun yang lebih unggul secara mutlak. Beliau berkata: "Yang paling utama adalah yang paling sesuai dengan kondisi orang yang shalat. Jika ia memiliki semangat dan kekuatan, maka witir tiga rakaat dengan satu salam lebih utama. Jika ia khawatir tidak bisa bangun atau ingin meringankan, maka memisahkan dengan salam lebih baik agar ia tidak merasa berat."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa memisahkan witir tiga rakaat dengan dua salam adalah boleh, dan ini adalah pendapat yang kuat. Beliau berkata: "Tidak mengapa seseorang shalat witir tiga rakaat dengan dua salam, karena ini diriwayatkan dari Nabi ﷺ dan dari sebagian sahabat."

Adapun athar Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas, Imam Al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq (terputus) dalam bab tentang witir. Namun, athar ini memiliki penguat dari riwayat lain yang sampai kepada Ibnu Umar secara bersambung.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sangat teliti dalam meniru setiap gerakan dan perbuatan Nabi ﷺ, bahkan sampai-sampai beliau berusaha meniru tempat-tempat singgah Nabi ﷺ dalam perjalanan.

Suatu ketika, ada orang yang bertanya kepada beliau tentang shalat witir. Maka Ibnu Umar menjelaskan bahwa witir itu boleh dikerjakan dengan berbagai cara. Beliau sendiri kadang mengerjakan witir tiga rakaat dengan satu salam, dan kadang memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat dengan salam. Ini menunjukkan bahwa agama Islam itu luas dan tidak sempit, selama tetap dalam koridor yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya tidak mempersempit apa yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ luaskan. Selama ada dalil dari Nabi ﷺ atau perbuatan sahabat yang diakui, maka kita boleh mengamalkannya tanpa merasa bersalah atau saling menyalahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat witir tiga rakaat boleh dikerjakan dengan dua cara: satu salam atau dua salam (salam setelah dua rakaat, lalu satu rakaat lagi).
  2. Kedua cara ini sama-sama memiliki dalil dari Nabi ﷺ dan perbuatan sahabat.
  3. Janganlah kita mencela saudara muslim yang mengerjakan witir dengan cara yang berbeda, selama caranya masih sesuai sunnah.
  4. Yang terpenting adalah witir dikerjakan dan dijadikan sebagai penutup shalat malam.
  5. Jika seseorang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka witir boleh dikerjakan di awal malam sebelum tidur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?