Penjelasan Hadits Bukhari No. 989 tentang Shalat Id tanpa shalat sunnah sebelum dan sesudahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika shalat Idul Fitri hanya mengerjakan shalat Id (dua rakaat) saja, tanpa shalat sunnah qabliyyah (sebelum) maupun ba'diyyah (sesudah) di tempat shalat Id. Ini menunjukkan bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang dikaitkan dengan shalat Id, baik sebelum maupun sesudahnya. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini khusus di lapangan tempat shalat Id, adapun di rumah, seseorang tetap boleh shalat sunnah mutlak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا وَمَعَهُ بِلاَلٌ.

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Nabi ﷺ keluar pada hari Idul Fitri, lalu shalat dua rakaat, dan beliau tidak shalat sebelum maupun sesudahnya, dan bersama beliau ada Bilal."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Hari Raya, Bab Shalat Sebelum dan Sesudah Id", yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tidak adanya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat Id.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat Id, baik qabliyyah maupun ba'diyyah.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan hal yang sama, bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah Id menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi'iyyah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan baik. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat sebelum dan sesudah Id. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang menjadi penjelasan praktis dari sabdanya.

Imam Atha' bin Abi Rabah - seorang tabi'in besar - ketika ditanya tentang shalat sebelum dan sesudah Id, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak disyariatkan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ ini.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan: "Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat Id. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ keluar pada hari Id lalu shalat dua rakaat tanpa shalat sebelum dan sesudahnya."

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa tidak disyariatkan shalat sunnah qabliyyah dan ba'diyyah untuk shalat Id.

Penting untuk dipahami: Yang dimaksud dalam hadits ini adalah di tempat shalat Id (lapangan/mushalla). Adapun di rumah, para ulama membolehkan shalat sunnah mutlak, karena tidak ada larangan khusus untuk itu. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat sunnah sebelum dan sesudah Id di lapangan, dan ini adalah sunnah yang diikuti.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fath Al-Bari juga menegaskan bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang terkait dengan shalat Id, baik sebelum maupun sesudahnya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Namun perlu dicatat, ada sebagian ulama yang membolehkan shalat sunnah mutlak sebelum duduk di lapangan, berdasarkan keumuman dalil tentang keutamaan shalat. Tetapi pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah mengikuti perbuatan Nabi ﷺ secara lahiriah, yaitu tidak shalat sunnah di lapangan Id, karena ini yang lebih sesuai dengan zhahir hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjelaskan dengan tenang: "Sesungguhnya Nabi ﷺ keluar pada hari Id, lalu shalat dua rakaat, tidak shalat sebelum dan sesudahnya. Maka barangsiapa yang ingin mengikuti sunnah, hendaknya ia melakukan seperti itu."

Kemudian beliau menambahkan hikmah yang indah: "Shalat Id adalah syi'ar yang agung. Maka hendaknya seorang muslim keluar menuju shalat Id dengan hati yang fokus, tidak disibukkan dengan shalat-shalat sunnah yang bisa membuatnya lalai dari takbir dan doa. Ini adalah bentuk pengagungan terhadap syi'ar Allah."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan tepat, tidak menambah-nambah apa yang tidak dicontohkan, karena kesempurnaan ibadah terletak pada ittiba' (mengikuti) bukan ibtida' (mengada-ada).

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak ada shalat sunnah rawatib (qabliyyah dan ba'diyyah) yang dikaitkan dengan shalat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
  2. Di lapangan tempat shalat Id, seseorang tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat Id, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.
  3. Di rumah, seseorang tetap boleh shalat sunnah mutlak, karena tidak ada larangan khusus untuk itu.
  4. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan fokus dalam shalat Id, karena ia adalah syi'ar Islam yang agung.
  5. Hendaknya kita bersemangat menghadiri shalat Id berjamaah, karena ia adalah momen persatuan umat Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?