Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 983 tentang Waktu penyembelihan kurban setelah shalat Id

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah kurban memiliki tata cara dan waktu yang telah ditetapkan syariat. Menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya daging biasa. Namun, bagi yang terlanjur melakukannya karena ketidaktahuan, ada keringanan khusus yang diberikan Nabi ﷺ kepada sahabat Abu Burda.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

QS. Al-Kautsar [108]: 2

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah)."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat dan menyembelih kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah, bukan sekadar menyembelih daging.

Hadits:

Hadits riwayat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari no. 983. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kurban yang sah adalah yang dilakukan setelah shalat Id. Beliau juga memberikan keringanan khusus kepada Abu Burda yang telah terlanjur menyembelih sebelum shalat.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id. Beliau juga menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang mengatakan bahwa keringanan bagi Abu Burda bersifat khusus untuknya, tidak berlaku umum.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "tidak akan cukup untuk orang lain setelahmu" adalah keistimewaan khusus bagi Abu Burda karena ia adalah orang pertama yang bertanya dan mendapat keringanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia. Beliau menceritakan bahwa pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), setelah shalat Id, Rasulullah ﷺ berkhutbah dan memberikan pedoman penting tentang kurban.

Pertama, waktu penyembelihan kurban. Nabi ﷺ menegaskan bahwa kurban yang sah adalah yang dilakukan setelah shalat Id. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya daging biasa. Ini menunjukkan bahwa ibadah memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan syariat.

Kedua, kisah Abu Burda. Sahabat Abu Burda bin Niyar radhiyallahu 'anhu mengaku telah menyembelih kambingnya sebelum shalat karena ia mengira hari itu adalah hari makan dan minum. Beliau telah memakan dagingnya dan memberi makan keluarga serta tetangganya. Nabi ﷺ tetap mengatakan bahwa sembelihan itu hanyalah daging, bukan kurban. Namun, ketika Abu Burda bertanya apakah ia boleh menggantinya dengan seekor anak kambing betina yang lebih baik, Nabi ﷺ mengizinkannya secara khusus.

Ketiga, kekhususan keringanan. Sabda Nabi ﷺ, "Ya, tetapi itu tidak akan cukup untuk orang lain setelahmu," menunjukkan bahwa keringanan ini hanya untuk Abu Burda. Para ulama, seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, menjelaskan bahwa keringanan ini tidak berlaku umum. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang menyembelih sebelum shalat Id, sembelihannya tidak sah sebagai kurban dan harus diganti dengan hewan lain setelah shalat.

Keempat, hikmah dari hadits. Hadits ini mengajarkan pentingnya mengikuti tata cara ibadah yang telah ditetapkan. Ibadah tidak bisa dilakukan seenaknya, melainkan harus sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ. Juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah, karena memberikan keringanan bagi yang tidak tahu, namun tetap menegakkan aturan.

Story Telling

Kisah Abu Burda bin Niyar ini mengajarkan kita tentang kejujuran dan semangat untuk beribadah. Beliau adalah seorang sahabat yang sangat mencintai kebaikan. Ketika ia mendengar khutbah Nabi ﷺ, ia langsung sadar bahwa ia telah melakukan kesalahan. Namun, ia tidak diam, melainkan segera bertanya dan mencari solusi. Sikap ini menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati tidak malu untuk bertanya demi kebenaran.

Nabi ﷺ pun memberikan jawaban yang bijaksana. Beliau tidak langsung menghukum atau menyalahkan, tetapi memberikan penjelasan dan keringanan. Ini adalah contoh akhlak mulia Rasulullah ﷺ dalam mendidik umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
  2. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, sembelihannya tidak sah sebagai kurban, hanya daging biasa.
  3. Keringanan khusus hanya diberikan kepada Abu Burda, tidak berlaku umum.
  4. Jika terlanjur menyembelih sebelum shalat, maka harus menggantinya dengan hewan lain setelah shalat.
  5. Ibadah harus sesuai tuntunan, bukan berdasarkan perasaan atau kebiasaan semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.