Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika pergi ke tanah lapang (musalla) untuk shalat Id, beliau membawa tombak kecil bernama 'anazah, lalu menancapkannya di depannya sebagai sutrah (pembatas shalat). Ini mengajarkan bahwa shalat Id dikerjakan di tanah lapang, dan bahwa sutrah tetap diperhatikan meski shalat berjamaah di lapangan terbuka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab al-'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha), Bab mengangkat senjata di depan imam pada hari raya (no. 973).
Teks hadits sebagaimana Anda bawakan:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَغْدُو إِلَى الْمُصَلَّى، وَالْعَنَزَةُ بَيْنَ يَدَيْهِ، تُحْمَلُ وَتُنْصَبُ بِالْمُصَلَّى بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا.
Maknanya: Ibnu Umar berkata bahwa Nabi ﷺ biasa berangkat pagi ke musalla, sementara 'anazah (tombak pendek) berada di depannya; tombak itu dibawa lalu ditancapkan di musalla di hadapan beliau, lalu beliau shalat menghadapnya.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sutrah dan menghadap arah yang jelas dalam shalat, di antaranya firman Allah:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ
QS. Al-Baqarah [2]: 144 — "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau ridhai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat harus menghadap kiblat; adapun sutrah adalah pembatas fisik yang membantu menjaga arah dan kekhusyukan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, shalat Id dikerjakan di tanah lapang (musalla). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ konsisten shalat Id di musalla, bukan di masjid, kecuali ada udzur seperti hujan. Ini menunjukkan sunnah yang dianjurkan untuk diikuti.
Kedua, penggunaan sutrah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa 'anazah adalah tombak kecil yang ditancapkan di tanah. Nabi ﷺ shalat menghadapnya agar orang yang lewat tidak memotong shalat beliau. Ini menunjukkan bahwa sutrah tetap diperhatikan bahkan dalam shalat berjamaah di lapangan.
Ketiga, imam menjadi sutrah bagi makmum. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa ketika imam memiliki sutrah, maka sutrah itu juga berlaku bagi makmum di belakangnya. Ini menunjukkan betapa teraturnya shalat berjamaah.
Keempat, adab membawa senjata. Judul bab "Mengangkat senjata di depan imam pada hari raya" menunjukkan bahwa membawa 'anazah bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk keperluan sutrah. Al-Bukhari sengaja memasukkan hadits ini dalam bab tersebut untuk menjelaskan bolehnya membawa alat seperti tombak dalam keadaan aman dan untuk maslahat shalat.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, dikenal sangat semangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga detailnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat tentang keteladanan beliau terhadap sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam meneladani Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau melihat Nabi ﷺ melakukan sesuatu dalam safar atau ibadah, maka beliau berusaha menirunya sekuat mungkin, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil. Dari semangat itulah kita mendapatkan riwayat ini: beliau memperhatikan bahwa Nabi ﷺ membawa 'anazah ke musalla dan menancapkannya sebagai sutrah. Ini mengajarkan kepada kita bahwa sunnah-sunnah kecil pun layak dijaga, karena di situlah letak kecintaan kepada Nabi ﷺ. (Makna umum dari riwayat-riwayat tentang keteladanan Ibnu Umar, sebagaimana disebutkan para ulama seperti Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala).
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id disunnahkan di tanah lapang (musalla) jika memungkinkan, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Gunakan sutrah saat shalat, terutama di tempat terbuka, agar terjaga dari orang yang lewat di depan.
- Imam menjadi sutrah bagi makmum; makmum tidak perlu sutrah sendiri jika imam sudah memiliki sutrah.
- Jagalah sunnah-sunnah kecil dalam ibadah sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi ﷺ.
- Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam membawa alat atau senjata; niatkan untuk maslahat yang syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.