Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kaum wanita — termasuk yang masih gadis dan yang sedang haid — diperintahkan keluar menghadiri hari Id, bertakbir dan berdoa bersama kaum muslimin, meski yang haid tidak shalat dan berdiri di belakang. Tujuannya meraih keberkahan hari Id dan syiar Islam yang agung. Ini menunjukkan betapa besar keutamaan hari Id dan pentingnya kaum wanita menyaksikan syiar tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Idain, Bab Takbir di Hari Mina dan Ketika Menuju Arafah (no. 971), dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ، فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ
Terjemahan: "Kami diperintahkan untuk keluar pada Hari Id, sampai-sampai kami mengeluarkan gadis perawan dari kamarnya, dan juga wanita yang sedang haid, agar mereka berada di belakang kaum pria, lalu mereka bertakbir bersama takbirnya kaum pria dan berdoa bersama doa mereka, mengharapkan keberkahan hari itu dan penyuciannya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan syiar Id dan takbir:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa takbir setelah menyempurnakan puasa (yakni pada Idul Fitri) dan pada hari-hari tasyriq (Idul Adha) adalah bentuk syukur kepada Allah atas taufik-Nya.
Penjelasan Rinci
1. Perintah keluar bagi kaum wanita pada hari Id
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah yang tegas (bukan sekadar anjuran) agar kaum wanita keluar ke tempat shalat Id. Bahkan gadis yang belum menikah dan dipingit pun dikeluarkan, dan wanita haid pun ikut keluar. Ini menunjukkan syiar hari Id mencakup seluruh kaum muslimin.
2. Wanita haid tetap keluar, tetapi tidak shalat
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita haid tidak shalat, tetapi tetap hadir menyaksikan kebaikan dan syiar Islam, serta bertakbir dan berdoa. Ini menunjukkan bahwa takbir dan doa bukanlah ibadah yang terlarang bagi wanita haid, berbeda dengan shalat.
3. Berdiri di belakang kaum pria
Ummu 'Athiyyah menyebutkan bahwa mereka berada "di belakang kaum pria." Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa ini menunjukkan adab dalam berjamaah: kaum wanita tidak bercampur langsung dengan pria, tetapi tetap ikut dalam syiar.
4. Takbir dan doa bersama
Kalimat "فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ" menunjukkan bahwa kaum wanita mengikuti takbir dan doa kaum pria. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa takbir pada hari Id adalah syiar yang agung, dan semua kaum muslimin — pria dan wanita — dianjurkan mengumandangkannya.
5. Mengharap keberkahan dan penyucian
Ummu 'Athiyyah menyebutkan tujuan mereka keluar: "يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ" — mengharapkan keberkahan hari itu dan penyuciannya. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hari Id adalah hari yang penuh berkah, dan berkumpulnya kaum muslimin untuk berdzikir, bertakbir, dan berdoa adalah sebab turunnya rahmat dan ampunan.
6. Perbedaan pendapat tentang hukum keluar bagi wanita
Sebagian ulama membahas apakah perintah ini wajib atau sunnah. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa perintah ini menunjukkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan tidak ada dalil yang menghapusnya. Syaikh al-Albani dalam Tamamul Minnah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan tetap menjadi dalil disyariatkannya kaum wanita keluar ke tempat shalat Id, selama menjaga adab dan tidak menimbulkan fitnah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha — seorang sahabiyah dari kaum Anshar — meriwayatkan hadits ini untuk mengajarkan kepada generasi setelahnya tentang syiar Id. Beliau menyebutkan bahwa bahkan gadis yang dipingit di kamarnya pun dikeluarkan, dan wanita haid pun hadir di belakang kaum pria. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam mengikuti perintah Nabi ﷺ dan besarnya perhatian mereka terhadap syiar Islam. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya sebagai hujjah bahwa takbir dan doa pada hari Id adalah amalan yang mencakup seluruh kaum muslimin.
Kesimpulan Praktis
- Kaum wanita — termasuk yang masih gadis dan yang sedang haid — dianjurkan keluar ke tempat shalat Id untuk menyaksikan syiar Islam.
- Wanita haid tidak shalat, tetapi tetap bertakbir dan berdoa.
- Kaum wanita berdiri di belakang kaum pria, menjaga adab dan tidak bercampur.
- Takbir dan doa pada hari Id adalah syiar agung yang mendatangkan keberkahan dan ampunan.
- Hendaknya kita menghidupkan sunnah ini dengan niat mengharap keberkahan hari Id dan penyucian dosa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.