Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah rawatib dua rakaat sebelum dan sesudah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib dan Isya di rumahnya. Khusus untuk shalat Jumat, beliau tidak langsung shalat sunnah di masjid setelah salam, tetapi beliau pergi dulu (pulang ke rumahnya), kemudian shalat dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah ba'diyah Jumat itu ada, dan yang paling utama dilakukan di rumah, bukan di masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Imam Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitab Jumat, Bab Shalat Setelah Jumat dan Sebelum Jumat (no. 937).
Dalil pendukung dari hadits lain:
Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:
> إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
> "Apabila salah seorang dari kalian shalat Jumat, maka shalatlah setelahnya empat rakaat." (HR. Muslim no. 881)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa shalat sunnah ba'diyah Jumat disunnahkan, dan jika dilakukan di rumah maka itu lebih utama.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat sunnah ba'diyah Jumat di masjid, tetapi beliau shalat di rumahnya setelah pulang. Ini menunjukkan bahwa masjid bukanlah tempat untuk shalat sunnah ba'diyah Jumat menurut kebiasaan beliau.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
1. Shalat sunnah rawatib Zuhur, Maghrib, dan Isya
Nabi ﷺ membiasakan diri shalat dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya. Ini adalah dasar disyariatkannya shalat rawatib qabliyah dan ba'diyah Zuhur. Demikian juga dua rakaat setelah Maghrib dan dua rakaat setelah Isya.
2. Keutamaan shalat sunnah di rumah
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah ba'diyah Maghrib dan Isya di rumahnya. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah lebih utama dilakukan di rumah, karena lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya'. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan ini juga berlaku untuk shalat ba'diyah Jumat.
3. Shalat sunnah setelah Jumat
Nabi ﷺ tidak langsung shalat sunnah setelah salam Jumat di masjid. Beliau menunggu hingga pulang ke rumah, lalu shalat dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa shalat ba'diyah Jumat itu disyariatkan, namun tempatnya yang paling utama adalah di rumah.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat ba'diyah Jumat:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: disunnahkan dua rakaat, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam riwayat lain: disunnahkan empat rakaat, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang memerintahkan shalat empat rakaat setelah Jumat.
Pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua dalil: jika shalat di masjid, maka empat rakaat; jika di rumah, maka dua rakaat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti'. Beliau berdua menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah berbicara tentang shalat di masjid, sedangkan hadits Ibnu Umar berbicara tentang shalat di rumah, sehingga tidak ada pertentangan.
4. Hikmah tidak shalat sunnah di masjid setelah Jumat
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak shalat sunnah di masjid setelah Jumat agar umatnya tidak mengira bahwa shalat Jumat itu diikuti oleh shalat sunnah yang wajib dilakukan di masjid. Beliau ingin mengajarkan bahwa shalat sunnah itu fleksibel dan bisa dilakukan di rumah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — perawi hadits ini — sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling teliti dalam meniru perilaku Rasulullah ﷺ, sampai-sampai beliau berusaha meniru tempat-tempat singgah Nabi ﷺ dalam perjalanan.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Ibnu Umar apabila shalat Jumat di masjid, beliau tidak langsung shalat sunnah di masjid, tetapi pulang ke rumahnya lalu shalat dua rakaat. Ini persis seperti yang beliau saksikan dari Nabi ﷺ. Para ulama menyebutkan bahwa ini adalah bukti kecintaan Ibnu Umar yang luar biasa kepada sunnah, karena beliau tidak menambah atau mengurangi apa yang beliau lihat dari Rasulullah ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: kecintaan kepada Nabi ﷺ bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan mengikuti sunnah beliau dalam detail-detail kecil sekalipun, selama hal itu tidak memberatkan dan sesuai dengan tuntunan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah rawatib Zuhur: dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudahnya.
- Shalat sunnah ba'diyah Maghrib dan Isya: dua rakaat, dan lebih utama dilakukan di rumah.
- Shalat sunnah ba'diyah Jumat: disyariatkan, dan yang paling utama dilakukan di rumah setelah pulang dari masjid.
- Jika seseorang shalat ba'diyah Jumat di masjid, maka empat rakaat lebih utama berdasarkan hadits Abu Hurairah.
- Jangan meninggalkan shalat sunnah ba'diyah Jumat, karena ia termasuk sunnah rawatib yang dijaga oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.