Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa turunnya QS. Al-Jumu’ah ayat 11, ketika pada saat shalat Jum’at (khutbah) berlangsung, datanglah kafilah dagang dan hiburan, lalu hampir seluruh jamaah meninggalkan masjid kecuali dua belas orang. Ayat ini mengingatkan kaum muslimin agar tidak lebih mementingkan urusan duniawi daripada ibadah dan mengikuti imam. Pelajaran utamanya: menjaga kekhusyukan dalam shalat Jum’at, mendahulukan panggilan Allah daripada perdagangan, serta loyalitas kepada imam.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur’an
QS. Al-Jumu’ah [62]: 11
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka bubar menuju kepadanya dan mereka meninggalkan engkau (Nabi) berdiri. Katakanlah, ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,’ dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.”
2. Hadits Riwayat
Shahīh al-Bukhārī, no. 936, dari Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu ‘anhumā.
Ibnu Hajar al-Asqalāni dalam Fathul Bāri (2/398) menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ sedang menyampaikan khutbah Jum’at. Para sahabat yang melihat kafilah dan mendengar suara rebana (hiburan) langsung meninggalkan masjid, hanya tersisa dua belas orang (ada riwayat lain menyebut jumlah yang berbeda, tetapi intinya sama).
3. Kaitan Ulama
- Ibnu Katsīr (dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, 8/121) menukil perkataan Qatādah: “Peristiwa ini terjadi pada hari Jum’at ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah, lalu mereka melihat kafilah dagang dan mendengar suara rebana, maka mereka berpencar meninggalkan beliau.”
- Al-Imām al-Bukhāri sendiri meletakkan hadits ini di bawah bab: “Jika orang-orang menyimpang dari imam dalam shalat Jum’at, shalat imam dan yang tersisa diperbolehkan” – menunjukkan bahwa shalat Jum’at tetap sah meskipun hanya bersama imam, dan mereka yang keluar tidak membatalkan shalat orang yang tetap bersama imam.
- Ibnu Hajar al-Asqalāni (Fathul Bāri, 2/398-399) menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi dalil bahwa khutbah Jum’at adalah bagian dari shalat, dan mereka yang keluar adalah orang-orang munafik atau lemah iman. Beliau juga mengutip pendapat Imām Ahmad bahwa shalat Jum’at sah meskipun hanya bersama dua belas orang, karena Nabi ﷺ tetap menyempurnakan shalatnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting menurut pemahaman ulama Salaf:
- Kewajiban mengikuti imam dan tidak berpaling dari khutbah
Ibnu Katsīr menafsirkan ayat ini sebagai teguran keras bagi mereka yang lebih memilih perdagangan dan hiburan daripada mendengarkan khutbah dan shalat Jum’at. Al-Hasan al-Bashri dan Qatādah menekankan bahwa perbuatan itu menunjukkan kelemahan iman dan keduniawian yang berlebihan.
- Kesahihan shalat Jum’at meskipun jamaah sedikit
Al-Imām al-Bukhāri membuat bab khusus ini untuk menunjukkan bahwa shalat Jum’at tetap sah walau hanya beberapa orang bersama imam. Sufyan ats-Tsauri dan Imām Ahmad berpendapat bahwa jumlah minimal untuk shalat Jum’at adalah imam dan minimal dua orang (pendapat lain berbeda, tetapi yang jelas peristiwa ini menjadi dalil bahwa jumlah bukan syarat sah mutlak).
- Ancaman bagi yang meninggalkan khutbah dan shalat Jum’at tanpa uzur
Dalam Fathul Bāri, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi karena kaum muslimin saat itu masih baru dalam Islam dan iman mereka belum kokoh. Namun setelah turun ayat ini, mereka sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi.
- Prioritas akhirat di atas dunia
Ayat ini ditutup dengan perintah untuk mengutamakan apa yang di sisi Allah, karena Dialah sebaik-baik pemberi rezeki. Ibnul Qayyim dalam Madārijus Sālikīn menjelaskan bahwa hati yang terikat dengan dunia akan mudah terpencar dari ibadah, sebagaimana para sahabat saat itu.
- Hukum berdiri saat khutbah
Ungkapan “wa tarakūka qā’iman” (meninggalkan engkau berdiri) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berdiri saat khutbah, dan itu menjadi sunnah muakkadah bagi khatib. Para ulama seperti Imam asy-Syāfi’i dan Imam Mālik mensunnahkan khatib berdiri, kecuali jika ada uzur.
Story Telling
Hikmah dari peristiwa tersebut:
Suatu hari, ketika Nabi ﷺ sedang menyampaikan khutbah Jum’at, tiba-tiba masuklah kafilah dagang dari Syam. Orang-orang yang mendengar suara gendang dan melihat dagangan, berlarian keluar meninggalkan masjid. Hanya dua belas orang yang bertahan. Di antara mereka adalah Abū Bakar, Umar, dan beberapa sahabat utama.
Setelah shalat selesai, turunlah ayat ini. Nabi ﷺ membaca ayat itu kepada mereka yang masih tersisa dan juga kepada mereka yang keluar. Orang-orang yang keluar sangat menyesali perbuatan mereka.
Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa ketika ayat ini turun, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak akan lagi meninggalkan khutbahmu demi urusan dunia.” Dan mereka benar-benar tidak mengulangi perbuatan itu.
Pelajaran: Iman harus diuji, dan kadang kita terlena dengan gemerlap dunia. Namun, orang yang benar-benar beriman akan segera kembali kepada Allah setelah menyadari kesalahannya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan meninggalkan shalat Jum’at hanya karena urusan dunia (dagangan, hiburan, pekerjaan). Allah mengancam dalam ayat tersebut bagi yang lebih memilih dunia.
- Dengarkan khutbah dengan khusyuk dan jangan berbicara atau bergerak yang menyebabkan hilangnya kekhusyukan.
- Tetap bersama imam meskipun jamaah sedikit; shalat Jum’at tetap sah.
- Jadikan akhirat sebagai prioritas – rezeki dunia pasti dijamin oleh Allah, jangan sampai ibadah dikorbankan.
- Bertaubatlah jika pernah lalai – para sahabat saja sempat tergoda, apalagi kita. Segera perbaiki niat dan perbuatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.