Penjelasan Hadits Bukhari No. 934 tentang Larangan berbicara saat khatib berkhutbah Jumat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat penting saat khutbah Jumat berlangsung, yaitu diam dan mendengarkan dengan seksama. Bahkan, melarang orang lain untuk diam pun dianggap sebagai perbuatan yang sia-sia (laghwu) yang dapat menghilangkan pahala Jumat kita. Ini menunjukkan betapa agungnya posisi khutbah Jumat dalam syariat Islam, sehingga kita diperintahkan untuk fokus total mendengarkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jumu'ah, Bab "Mendengarkan pada Hari Jumat ketika Imam Berkhutbah", nomor 934. Berikut teks haditsnya:

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏"‏ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ‏.‏ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat, 'Diamlah,' sementara Imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah berbuat dosa (laghwa)."

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-A'raf [7]: 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."

Para ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa mendengarkan khutbah Jumat adalah wajib, karena khutbah adalah bagian dari dzikir dan peringatan yang disampaikan imam.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari gurunya Yahya bin Bukair, dari Al-Laits bin Sa'd (salah satu ulama Tabi'ut Tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita), dari 'Uqail, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri (ulama besar Tabi'in), dari Sa'id bin Al-Musayyib (ulama Tabi'in terkemuka), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam tentang adab menghadiri shalat Jumat. Mari kita bedah maknanya:

1. Makna Kata "Laghauta" (لَغَوْتَ)

Kata laghauta berasal dari kata laghw yang berarti perkataan yang sia-sia, tidak bermanfaat, atau perbuatan yang menghilangkan pahala. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud laghw di sini adalah perbuatan yang membatalkan atau mengurangi pahala Jumat seseorang, bukan membatalkan shalatnya.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa meskipun perkataan "diamlah" itu sendiri adalah perintah kepada kebaikan, namun karena dilakukan saat khutbah berlangsung, ia menjadi sia-sia. Ini menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah lebih utama daripada menyuruh orang lain diam.

2. Hukum Berbicara Saat Khutbah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbicara saat khutbah Jumat:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur menyatakan bahwa berbicara saat khutbah adalah haram berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an di atas.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berbicara saat khutbah hukumnya makruh (tidak haram), namun tetap mengurangi kesempurnaan ibadah Jumat.
  • Imam Malik membedakan antara khutbah yang masih dalam rangkaian shalat (hukumnya haram berbicara) dan di luar itu.

Namun, pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa berbicara saat khutbah berlangsung hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke dalam lubang, atau keadaan lain yang membutuhkan pertolongan segera.

3. Hikmah Larangan Ini

Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar jamaah dapat mengambil manfaat penuh dari khutbah. Khutbah Jumat adalah momen penting untuk mendapatkan nasihat, pengingat, dan pelajaran agama. Jika kita sibuk berbicara atau bahkan menyuruh orang lain diam, kita kehilangan esensi dari ibadah Jumat itu sendiri.

4. Pengecualian yang Dibolehkan

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pengecualian yang dibolehkan berbicara saat khutbah, di antaranya:

  • Menjawab salam (menurut sebagian ulama)
  • Bersin lalu mengucapkan alhamdulillah (ada perbedaan pendapat)
  • Mengingatkan imam yang salah dalam khutbahnya
  • Keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan

Namun yang paling selamat adalah tetap diam dan fokus mendengarkan khutbah.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang sahabat yang sangat menjaga adab ini. Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab) yang merupakan salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat menjaga ilmunya. Suatu ketika, beliau ditanya tentang makna hadits ini. Az-Zuhri menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya untuk perkataan yang jelas-jelas sia-sia, tetapi bahkan perkataan yang tampak baik seperti menyuruh diam pun dilarang. Ini menunjukkan betapa ketatnya adab dalam majelis khutbah Jumat.

Ada juga kisah tentang seorang sahabat yang masuk masjid saat khutbah Jumat berlangsung. Ia langsung duduk tanpa melakukan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu karena mendengar larangan ini. Namun, dalam riwayat lain, Nabi ﷺ justru memerintahkan orang yang masuk masjid saat khutbah untuk shalat dua rakaat ringan sebelum duduk. Ini menunjukkan bahwa ada prioritas-prioritas tertentu dalam syariat, namun secara umum, menjaga keheningan dan fokus mendengarkan khutbah adalah yang utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Diam dan fokus mendengarkan khutbah Jumat adalah kewajiban yang harus dijaga setiap muslim yang menghadiri shalat Jumat.
  2. Jangan berbicara dengan siapa pun saat khutbah berlangsung, meskipun perkataan itu tampak baik seperti menyuruh orang lain diam.
  3. Jika ingin menegur orang yang berbicara, lakukan dengan isyarat tangan atau setelah khutbah selesai, bukan dengan ucapan.
  4. Manfaatkan momen khutbah untuk mengambil pelajaran dan nasihat, karena khutbah adalah sarana penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
  5. Jika dalam keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, berbicara diperbolehkan seperlunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?