Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah Jumat, ia tetap disunnahkan shalat dua raka'at ringan (shalat tahiyyatul masjid) sebelum duduk. Perintah Nabi ﷺ ini menunjukkan shalat tersebut tetap disyariatkan meskipun khutbah sedang berlangsung, dan tidak boleh diingkari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jum'at, Bab tentang siapa yang datang ketika imam sedang khutbah, shalat dua raka'at ringan, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، سَمِعَ جَابِرًا، قَالَ دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ فَقَالَ " أَصَلَّيْتَ ". قَالَ لاَ. قَالَ " فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ".
Terjemahan: Dari Jabir, ia berkata: "Seorang laki-laki masuk (masjid) pada hari Jumat sementara Nabi ﷺ sedang berkhutbah. Nabi ﷺ bertanya, 'Apakah kamu sudah shalat?' Ia menjawab, 'Belum.' Nabi ﷺ bersabda, 'Shalatlah dua raka'at.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah shalat dan menjaga syiar Islam:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid saat khutbah berlangsung, dan perintah Nabi ﷺ bersifat wajib atau sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa shalat dua raka'at ini adalah tahiyyatul masjid yang tidak gugur karena khutbah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:
Pertama, shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan meskipun imam sedang berkhutbah. Ini dipahami oleh para ulama dari daftar sebagai perintah yang tegas dari Nabi ﷺ. Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab khusus untuk menunjukkan bahwa perintah ini tidak dihapus dan tidak boleh ditinggalkan.
Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang status perintah "fashalli rak'atain" (shalatlah dua raka'at). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disunnahkan bahkan saat khutbah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa shalat tersebut makruh jika imam sudah naik mimbar dan sedang khutbah, berdasarkan hadits lain tentang larangan berbicara saat khutbah. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Jabir ini shahih dan perintah Nabi ﷺ jelas, dan tidak ada dalil yang menghapusnya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang itu shalat dua raka'at di tengah khutbah, dan ini menunjukkan bolehnya shalat tahiyyatul masjid saat khutbah.
Ketiga, shalat dua raka'at ini hendaknya ringan (tidak panjang), sebagaimana disebutkan dalam judul bab Imam Al-Bukhari "shalat dua raka'at ringan". Ini menunjukkan bahwa meskipun shalat itu disyariatkan, tetap harus memperhatikan keadaan, tidak berlama-lama sehingga mengganggu khutbah.
Keempat, hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan perhatian kepada jamaah. Beliau bertanya kepada orang yang baru masuk, "Apakah kamu sudah shalat?" Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengabaikan keadaan jamaah, dan memberikan bimbingan langsung.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa perintah Nabi ﷺ untuk shalat dua raka'at adalah khusus bagi orang yang masuk masjid saat khutbah, dan tidak berlaku bagi yang sudah duduk. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan keadaan darurat dan kebutuhan ibadah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu hari Jumat, Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar. Tiba-tiba seorang laki-laki dari kaum Muslimin masuk ke masjid. Karena masjid sudah penuh, ia berdiri di antara jamaah. Nabi ﷺ melihatnya dan langsung bertanya, "Apakah kamu sudah shalat?" Laki-laki itu menjawab dengan jujur, "Belum." Maka Nabi ﷺ bersabda dengan lembut, "Shalatlah dua raka'at." Laki-laki itu pun shalat dua raka'at dengan ringan, lalu duduk mendengarkan khutbah. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah, dan menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam bahwa shalat tahiyyatul masjid adalah hak masjid yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan ketika khutbah sedang berlangsung. Hikmahnya adalah Islam sangat memperhatikan adab dan hak tempat ibadah, serta tidak memberatkan umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Jika kita masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah Jumat, hendaknya kita shalat dua raka'at ringan (tahiyyatul masjid) sebelum duduk, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Shalat tersebut hendaknya tidak panjang, cukup dua raka'at ringan, agar tidak mengganggu khutbah dan jamaah lain.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan saat khutbah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Imam Ibnu Qayyim.
- Hendaknya kita tidak mengingkari orang yang melakukannya, karena itu adalah perintah Nabi ﷺ yang shahih.
- Jika kita ragu tentang hukum suatu ibadah, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.