Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 928 tentang Duduk di antara dua khutbah Jumat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara khutbah Jum'at yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, yaitu beliau menyampaikan dua khutbah dan duduk sejenak di antara keduanya. Duduk di antara dua khutbah ini merupakan salah satu sunnah dalam shalat Jum'at yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dan diikuti oleh para sahabat serta ulama setelahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jumu'ah, Bab "Duduk di Antara Dua Khutbah pada Hari Jum'at", nomor 928. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jumu'ah, nomor 861, dari jalur periwayatan yang sama.

Adapun dalil dari Al-Qur'an tentang perintah shalat Jum'at dan anjuran untuk memperhatikan khutbah adalah firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Para ulama menjelaskan bahwa "mengingat Allah" (dzikrullah) dalam ayat ini mencakup khutbah Jum'at, karena khutbah adalah bagian dari ibadah yang harus diperhatikan dengan khusyuk.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah untuk menghadiri shalat Jum'at dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian, karena khutbah merupakan sarana untuk mengingatkan kaum muslimin akan perkara agama mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang tata cara khutbah Jum'at. Berikut penjelasan para ulama mengenai hadits ini:

1. Dua Khutbah dan Duduk di Antara Keduanya

Nabi ﷺ terbiasa menyampaikan khutbah Jum'at dalam dua bagian. Beliau berdiri menyampaikan khutbah pertama, kemudian duduk sejenak, lalu berdiri kembali untuk khutbah kedua. Duduk di antara dua khutbah ini merupakan salah satu sunnah yang tetap dilakukan oleh para sahabat dan generasi setelahnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang dianjurkan. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa memisahkan antara dua khutbah dengan duduk adalah pembeda antara khutbah pertama dan kedua.

2. Hikmah Duduk di Antara Dua Khutbah

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari duduk di antara dua khutbah, di antaranya:

  • Memberikan kesempatan kepada jama'ah untuk merenungkan isi khutbah pertama
  • Memberikan waktu istirahat bagi khatib sebelum melanjutkan khutbah kedua
  • Menjadi pemisah yang jelas antara dua khutbah sehingga jama'ah mengetahui bahwa khutbah Jum'at terdiri dari dua bagian

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten, dan para ulama menjadikannya sebagai salah satu sunnah dalam khutbah Jum'at.

3. Posisi Khatib Saat Khutbah

Dalam hadits-hadits lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ menyampaikan khutbah sambil berdiri. Beliau berdiri di atas mimbar, kemudian duduk ketika mu'adzdzin selesai mengumandangkan adzan, lalu berdiri kembali untuk menyampaikan khutbah pertama, duduk di antara dua khutbah, kemudian berdiri untuk khutbah kedua.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu, karena Nabi ﷺ tidak pernah khutbah sambil duduk kecuali karena udzur. Ini menunjukkan bahwa berdiri saat khutbah adalah sunnah yang dijaga oleh Nabi ﷺ.

4. Apakah Duduk di Antara Dua Khutbah Wajib?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum duduk di antara dua khutbah:

  • Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah, bukan syarat sahnya khutbah. Jika khatib tidak duduk, khutbahnya tetap sah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang dianjurkan, namun tidak sampai derajat wajib.
  • Sebagian ulama dari kalangan Hanabilah menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah termasuk rukun khutbah, namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah, bukan kewajiban. Ini berdasarkan kaidah bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat rutin dalam ibadah, selama tidak ada perintah tegas yang menunjukkan wajib, maka hukumnya adalah sunnah.

5. Pelajaran dari Hadits Ini

Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa ibadah memiliki tata cara yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Kita tidak boleh beribadah dengan cara yang dibuat-buat sendiri, tetapi harus mengikuti contoh beliau. Khutbah Jum'at bukan sekadar ceramah bebas, tetapi memiliki aturan dan adab yang harus dijaga.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa menjaga sunnah-sunnah dalam ibadah, sekecil apapun, adalah bukti kecintaan seseorang kepada Nabi ﷺ dan tanda kesempurnaan iman. Karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha menghidupkan sunnah-sunnah ini meskipun dianggap remeh oleh sebagian orang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khatib, beliau sangat memperhatikan sunnah-sunnah khutbah. Beliau duduk di antara dua khutbah dengan tenang, tidak terburu-buru, memberikan waktu kepada jama'ah untuk merenungkan nasihat yang telah disampaikan.

Al-Hasan Al-Bashri, seorang ulama besar dari kalangan tabi'in, sering menasihati para khatib agar memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam khutbah. Beliau berkata: "Sesungguhnya khutbah adalah ibadah, maka janganlah kalian merusaknya dengan tergesa-gesa atau dengan perkataan yang sia-sia."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat menjaga sunnah-sunnah Nabi ﷺ dalam khutbah, karena mereka memahami bahwa khutbah adalah momen penting untuk memberikan nasihat kepada kaum muslimin. Duduk di antara dua khutbah bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari ibadah yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Menghidupkan sunnah duduk di antara dua khutbah — Bagi para khatib, hendaknya duduk sejenak di antara khutbah pertama dan kedua sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  2. Menjaga adab mendengarkan khutbah — Bagi jama'ah, hendaknya memperhatikan khutbah dengan tenang dan tidak berbicara saat khatib menyampaikan khutbah.
  3. Memahami bahwa khutbah adalah ibadah — Khutbah Jum'at bukan sekadar ceramah biasa, tetapi bagian dari ritual ibadah yang memiliki aturan dan adab.
  4. Tidak meremehkan sunnah-sunnah dalam ibadah — Sekecil apapun sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, hendaknya kita jaga dan amalkan dengan penuh kecintaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi