Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri. Nabi ﷺ terbiasa berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk di antara dua khutbah, lalu berdiri lagi untuk khutbah kedua. Ini adalah sunnah yang terus dijaga oleh para sahabat dan kaum muslimin hingga hari ini. Duduk di antara dua khutbah adalah pemisah antara khutbah pertama dan kedua.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ.
"Ibnu Umar r.a. berkata: 'Nabi ﷺ biasa memberikan khutbah sambil berdiri, kemudian beliau duduk, lalu berdiri lagi, seperti yang kalian lakukan sekarang.'" (HR. Al-Bukhari, no. 920)
Hadits pendukung dari Shahih Muslim:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا بَكْرٌ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَخْطُبُونَ فِيهِ وَهُمْ قُعُودٌ"
"Akan datang kepada manusia suatu masa di mana mereka berkhutbah sambil duduk." (HR. Muslim, no. 863)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan celaan terhadap orang yang berkhutbah sambil duduk tanpa udzur, karena hal itu menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat bahwa berdiri dalam khutbah Jum'at adalah sunnah yang tetap. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad dalam Al-Masail menegaskan bahwa berdiri ketika khutbah adalah sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan). Jika seorang khatib berkhutbah sambil duduk tanpa udzur, maka khutbahnya sah menurut sebagian ulama, namun ia telah meninggalkan sunnah dan makruh hukumnya.
2. Pendapat Imam Malik
Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa para ulama di Madinah terus-menerus melakukan khutbah dengan berdiri. Beliau juga menyebutkan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah pemisah yang dilakukan Nabi ﷺ.
3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini menunjukkan tiga hal:
- Khutbah pertama dilakukan dengan berdiri
- Kemudian duduk sebentar (duduk istirahat di antara dua khutbah)
- Lalu berdiri lagi untuk khutbah kedua
Beliau juga menukil perkataan Al-Muhallab bahwa duduk di antara dua khutbah berfungsi untuk memisahkan antara dua khutbah, sebagaimana adzan dan iqamah memisahkan antara masuknya waktu dan dimulainya shalat.
4. Penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah
Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan secara panjang lebar tentang sifat khutbah Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu berkhutbah sambil berdiri di atas mimbar, dan tidak pernah berkhutbah sambil duduk kecuali karena udzur. Beliau juga menegaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah pemisah yang disyariatkan.
5. Penjelasan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syeikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa berdiri dalam khutbah adalah sunnah, bukan syarat sah. Jika seseorang berkhutbah sambil duduk karena udzur seperti sakit atau tua, maka khutbahnya sah. Namun jika tanpa udzur, ia meninggalkan sunnah dan sebaiknya tidak dilakukan.
Hikmah di balik duduk di antara dua khutbah:
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:
- Memberi jeda bagi khatib untuk beristirahat
- Memisahkan antara dua khutbah agar jelas masing-masing berdiri sendiri
- Memberi kesempatan jama'ah untuk meresapi pesan khutbah pertama
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ pertama kali membuat mimbar dari kayu ghargad (pohon kurma), beliau berkhutbah di atasnya sambil berdiri. Sebelumnya, beliau berkhutbah sambil bersandar pada batang kurma. Ketika mimbar dibuat, batang kurma itu menangis karena rindu mendengar suara Nabi ﷺ, hingga beliau turun dan mengusapnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah.
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya ibadah khutbah ini di sisi Allah, sampai-sampai batang kurma yang tidak berakal pun merasakan kehilangan ketika Nabi ﷺ berpindah ke mimbar. Ini juga menunjukkan bahwa khutbah adalah ibadah yang agung yang harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan, termasuk menjaga tata caranya sesuai sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Khatib hendaknya berdiri ketika menyampaikan khutbah Jum'at, baik khutbah pertama maupun kedua, selama tidak ada udzur syar'i.
- Duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ sebagai pemisah antara khutbah pertama dan kedua.
- Jika ada udzur seperti sakit atau tidak mampu berdiri, maka khutbah sambil duduk diperbolehkan dan khutbahnya sah.
- Menghidupkan sunnah ini adalah bagian dari menghormati hari Jum'at dan mengikuti jejak Nabi ﷺ.
- Bagi jama'ah, hendaknya mendengarkan khutbah dengan khusyuk, karena khutbah adalah pengganti dua rakaat shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.