Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 919 tentang Kewajiban mandi sebelum shalat Jumat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang disunnahkannya (atau menurut sebagian ulama, diwajibkannya) mandi sebelum berangkat shalat Jumat. Rasulullah ﷺ menyampaikan perintah ini langsung di atas mimbar saat khutbah, menunjukkan betapa pentingnya kesucian dan kebersihan bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jumat. Hikmahnya adalah agar seorang muslim datang menghadap Allah dalam keadaan bersih, wangi, dan tidak mengganggu saudaranya dengan bau yang tidak sedap.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ " مَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ "

Dari Salim, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ berkhutbah di atas mimbar, lalu beliau bersabda: 'Siapa yang datang kepada shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.'" (HR. Al-Bukhari no. 919)

Hadits Penguat dari Riwayat Lain:

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

"غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ"

"Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh." (HR. Muslim no. 846)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa perintah mandi Jumat ini bersifat sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan), bukan wajib. Beliau berdalil bahwa tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan seseorang untuk mengulang shalat Jumatnya karena tidak mandi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mandi Jumat hukumnya wajib berdasarkan zhahir hadits ini. Namun beliau memperlonggar kewajiban ini, tidak sampai membatalkan shalat Jumat bagi yang meninggalkannya.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa mandi Jumat tidak termasuk syarat sah shalat Jumat, tetapi ia adalah sunnah yang sangat ditekankan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah mandi Jumat ini, namun perbedaan tersebut tidaklah menjadikan perselisihan yang keras:

1. Pendapat Wajib:

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Zhahiriyah. Mereka berdalil dengan keumuman perintah dalam hadits ini dan hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang menggunakan kata "واجب" (wajib). Namun mereka tetap sepakat bahwa meninggalkannya tidak membatalkan shalat Jumat.

2. Pendapat Sunnah Mu'akkadah (Sangat Dianjurkan):

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i. Mereka berdalil bahwa asal perintah dalam syariat menunjukkan sunnah, bukan wajib, selama tidak ada qarinah (indikator) yang menguatkan kewajiban. Mereka juga melihat praktik para sahabat yang tidak semuanya mandi setiap Jumat karena kondisi sulit, namun Nabi ﷺ tidak menegur mereka dengan keras.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap mandi, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Sebaik-baiknya seorang muslim tidak meninggalkan mandi Jumat, karena ia adalah syiar Islam yang agung dan membersihkan badan serta menghilangkan bau."

Hikmah di Balik Perintah Ini:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan beberapa hikmah mandi Jumat:

  • Membersihkan badan dari kotoran dan bau yang dapat mengganggu orang lain saat berkumpul
  • Menghormati hari Jumat yang merupakan hari raya pekanan umat Islam
  • Menghadiri majelis dzikir dan shalat dalam keadaan yang paling sempurna

Adab Tambahan:

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ juga menganjurkan memakai wangi-wangian dan bersiwak sebelum berangkat Jumat. Ini menunjukkan bahwa mandi adalah bagian dari rangkaian adab menghadiri shalat Jumat secara keseluruhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ibnu 'Umar (perawi hadits ini) sangat bersemangat dalam mengamalkan mandi Jumat. Beliau tidak pernah meninggalkannya, bahkan ketika dalam perjalanan sekalipun. Beliau memahami bahwa mandi Jumat adalah bentuk penghormatan kepada hari yang mulia dan persiapan untuk menghadap Allah dalam keadaan terbaik.

Suatu ketika, ada seorang sahabat yang datang ke masjid pada hari Jumat dalam keadaan belum mandi dan berbau keringat. Sebagian jamaah merasa terganggu. Maka Nabi ﷺ mengingatkan dalam sabdanya yang lain: "Jika salah seorang dari kalian datang ke shalat Jumat, maka mandilah dan bersiwaklah." Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kenyamanan bersama dan kebersihan diri sebagai bagian dari iman.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandilah sebelum berangkat shalat Jumat — ini adalah perintah Nabi ﷺ yang sangat ditekankan. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya, tidak ada seorang pun ulama yang meremehkan anjuran ini.
  2. Niatkan mandi Jumat sebagai ibadah — agar mandi yang kita lakukan bernilai pahala di sisi Allah, bukan sekadar kebiasaan.
  3. Lengkapi dengan adab lainnya — seperti memakai pakaian terbaik, wangi-wangian bagi laki-laki, bersiwak, dan berangkat lebih awal ke masjid.
  4. Jangan meninggalkannya tanpa uzur — karena ini adalah syiar Islam yang agung dan bentuk penghormatan kepada hari Jumat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.