Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar, adzan Jum'at hanya dikumandangkan sekali, yaitu ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Ketika masa Utsman bin Affan dan jumlah jamaah semakin banyak, beliau menambah satu adzan lagi (yang disebut "adzan ketiga" karena menghitung adzan dan iqamah) di tempat bernama Az-Zaura', dan hal ini disepakati oleh para sahabat serta terus berlangsung. Tujuannya adalah agar kaum muslimin lebih siap dan hadir lebih awal untuk shalat Jum'at.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 916, Kitab Al-Jumu'ah, Bab Adzan Saat Khutbah
Diriwayatkan dari As-Sa'ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رضى الله عنهما، فَلَمَّا كَانَ فِي خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رضى الله عنه وَكَثُرُوا، أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ، فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ، فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
Terjemahan: "Sesungguhnya adzan pada hari Jum'at, yang pertama, adalah ketika imam duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Ketika masa kekhalifahan Utsman radhiyallahu 'anhu dan manusia semakin banyak, Utsman memerintahkan adzan ketiga pada hari Jum'at, lalu dikumandangkan di Az-Zaura', dan perkara itu pun tetap berlangsung demikian."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan (adzan) untuk shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Keterkaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jumu'ah, Bab Adzan Saat Khutbah — menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil sahnya adzan Jum'at dan bolehnya menambah adzan karena maslahat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penambahan adzan oleh Utsman adalah ijtihad beliau yang disepakati para sahabat, dan termasuk sunnah khulafa' ar-rasyidin yang wajib diikuti.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa Utsman menambah adzan karena kebutuhan (hajat) kaum muslimin yang bertambah banyak, dan hal ini termasuk maslahat yang tidak menyelisihi syariat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa adzan Jum'at pada zaman Nabi ﷺ hanya satu, lalu Utsman menambah adzan kedua (yang disebut ketiga) karena banyaknya manusia.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menerangkan sejarah adzan Jum'at dalam tiga fase:
- Fase Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar: Adzan hanya satu kali, dikumandangkan ketika imam sudah naik dan duduk di atas mimbar, tepat sebelum khutbah dimulai. Ini menunjukkan bahwa adzan Jum'at pada masa itu adalah tanda masuknya khutbah, bukan tanda masuknya waktu shalat.
- Fase Utsman bin Affan: Ketika jumlah penduduk Madinah bertambah banyak dan wilayah kota meluas, Utsman menambahkan satu adzan lagi sebelum imam keluar. Adzan tambahan ini dikumandangkan di tempat tinggi bernama Az-Zaura' (sebuah bangunan/rumah di pasar Madinah) agar suara adzan terdengar lebih jauh dan orang-orang bersiap lebih awal.
- Penetapan: Para sahabat ketika itu menyepakati tindakan Utsman, sehingga hal ini menjadi ijma' sukuti (kesepakatan diam) dan terus diamalkan kaum muslimin hingga kini.
Istilah "Adzan Ketiga":
Utsman menyebutnya "adzan ketiga" karena menghitung:
- Adzan pertama: adzan tambahan yang beliau perintahkan (di Az-Zaura')
- Adzan kedua: adzan yang dikumandangkan saat imam duduk di mimbar (adzan asli zaman Nabi)
- Ketiga: iqamah
Jadi "ketiga" di sini bukan berarti ada tiga adzan, melainkan hitungan urutan dalam rangkaian seruan shalat Jum'at.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Utsman ini adalah bentuk ijtihad dalam rangka maslahat, dan tidak dianggap sebagai bid'ah karena disepakati oleh para sahabat serta sesuai dengan kaidah syariat tentang keutamaan bersegera ke masjid (QS. Al-Jumu'ah: 9).
- Ibnu Rajab al-Hanbali menegaskan bahwa penambahan adzan bukanlah perubahan syariat, melainkan sarana (wasilah) untuk mengingatkan manusia agar bersiap lebih awal. Beliau juga menyebutkan bahwa para khalifah setelah Utsman tetap mengamalkan hal ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyatakan bahwa adzan Jum'at yang diamalkan hari ini (dua adzan) adalah sunnah yang berasal dari Utsman dan disepakati umat. Beliau tidak mencela hal ini, bahkan menganggapnya sebagai bagian dari sunnah khulafa' ar-rasyidin.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa penambahan adzan oleh Utsman adalah karena kebutuhan, dan hal ini menunjukkan bolehnya menambah sarana dakwah selama tidak menyelisihi pokok syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang status penambahan adzan ini:
- Jumhur (mayoritas) ulama termasuk empat madzhab: menetapkan dua adzan Jum'at sebagaimana yang diamalkan Utsman, karena telah menjadi ijma' dan maslahat.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah satu adzan seperti zaman Nabi ﷺ, namun mereka tidak mencela amalan dua adzan.
Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, yaitu mengamalkan dua adzan Jum'at sebagaimana yang ditetapkan Utsman dan disepakati para sahabat, karena ini termasuk sunnah khulafa' ar-rasyidin yang diperintahkan untuk diikuti, dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Story Telling
Dikisahkan oleh Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini dari As-Sa'ib bin Yazid, seorang sahabat muda yang hidup di masa Nabi ﷺ dan masih hidup hingga masa Utsman.
As-Sa'ib bin Yazid bercerita: "Aku masih ingat betul bagaimana adzan Jum'at pada zaman Nabi ﷺ. Ketika beliau ﷺ naik mimbar dan duduk, barulah Bilal radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan. Orang-orang yang mendengar adzan segera bergegas ke masjid. Begitu pula pada masa Abu Bakr dan Umar. Namun ketika masa Utsman, Madinah sudah sangat luas dan penduduknya sangat banyak. Banyak orang yang tinggal jauh dari masjid tidak mendengar adzan ketika imam sudah duduk di mimbar. Akhirnya Utsman radhiyallahu 'anhu berijtihad: beliau memerintahkan adzan dikumandangkan lebih awal, di tempat tinggi bernama Az-Zaura', agar semua orang tahu bahwa waktu Jum'at telah tiba dan mereka bisa bersiap-siap. Para sahabat ketika itu menyetujui, dan sejak itu amalan ini terus berlangsung."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa pemimpin yang adil boleh berijtihad untuk kemaslahatan umat selama tidak menyelisihi syariat, dan umat hendaknya mengikuti keputusan tersebut selama sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini juga menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan kebutuhan jamaah dan bersegera dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Adzan Jum'at pada zaman Nabi ﷺ hanya satu, dikumandangkan saat imam duduk di mimbar.
- Utsman bin Affan menambah satu adzan sebelum imam keluar, karena banyaknya jamaah, dan hal ini disepakati para sahabat.
- Amalan dua adzan Jum'at yang berlaku hari ini adalah sunnah yang berasal dari Utsman dan termasuk sunnah khulafa' ar-rasyidin.
- Hendaknya kita bersegera ke masjid ketika mendengar adzan Jum'at, sebagaimana perintah QS. Al-Jumu'ah: 9, dan tidak sibuk dengan urusan dunia.
- Menghormati ijtihad para sahabat dan tidak mencela amalan yang telah menjadi kesepakatan umat, selama tidak menyelisihi dalil yang jelas.
- Bagi yang mendengar adzan Jum'at, hendaklah bersiap, berwudhu, memakai pakaian terbaik, dan berangkat lebih awal untuk mendapatkan shaf pertama dan mendengarkan khutbah dengan khusyuk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.