Penjelasan Hadits Bukhari No. 913 tentang Adzan Jumat hanya satu kali pada masa Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, adzan Jum'at hanya satu kali, yaitu ketika imam telah duduk di atas mimbar. Adzan kedua (yang dilakukan di luar masjid sebelum khutbah) adalah tambahan yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu karena jumlah penduduk Madinah semakin banyak. Ini adalah bentuk ijtihad sahabat yang dibenarkan dan menjadi dasar disyariatkannya adzan kedua pada hari Jum'at.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ الْمَاجِشُونُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ الَّذِي، زَادَ التَّأْذِينَ الثَّالِثَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ ـ رضى الله عنه ـ حِينَ كَثُرَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ، وَلَمْ يَكُنْ لِلنَّبِيِّ ﷺ مُؤَذِّنٌ غَيْرَ وَاحِدٍ، وَكَانَ التَّأْذِينُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ، يَعْنِي عَلَى الْمِنْبَرِ.

Terjemahan: Dari As-Saib bin Yazid radhiyallahu 'anhu, bahwa orang yang menambah adzan (menjadi) tiga pada hari Jum'at adalah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, ketika penduduk Madinah telah banyak. Dan tidaklah Nabi ﷺ memiliki mu'adzdzin kecuali satu orang. Adzan pada hari Jum'at (pada masa Nabi) dilakukan ketika imam duduk, yaitu di atas mimbar.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk bergegas menuju shalat Jum'at ketika adzan dikumandangkan. Adzan yang dimaksud dalam ayat ini adalah adzan yang disyariatkan, baik yang pertama maupun yang kedua, karena keduanya adalah seruan untuk shalat Jum'at.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini. Beliau adalah ulama besar tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Imam Al-Bukhari memilih jalur periwayatan ini karena kualitasnya yang sangat tinggi.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Adzan Jum'at pada Masa Nabi ﷺ Hanya Satu Kali

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, adzan Jum'at hanya dilakukan satu kali, yaitu ketika beliau ﷺ telah duduk di atas mimbar. Mu'adzdzin beliau adalah Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu. Adzan ini dilakukan di dalam masjid, tepat di hadapan Nabi ﷺ yang sedang duduk di mimbar.

2. Tambahan Adzan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu

Ketika jumlah penduduk Madinah semakin bertambah banyak di masa kekhalifahan Utsman bin Affan, beliau melihat perlunya ada pemberitahuan lebih awal agar kaum muslimin dapat bersiap-siap menuju masjid. Maka beliau memerintahkan untuk mengumandangkan adzan di suatu tempat yang tinggi di luar masjid (yang dikenal dengan nama az-Zaura'), sebagai tanda bahwa waktu Jum'at telah dekat. Kemudian setelah imam duduk di mimbar, barulah adzan yang kedua dikumandangkan sebagaimana kebiasaan pada masa Nabi ﷺ.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penambahan ini adalah ijtihad Utsman yang disepakati oleh para sahabat lainnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga ini menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat.

3. Makna "Adzan Ketiga" dalam Hadits

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "adzan ketiga" adalah adzan yang dilakukan di luar masjid sebelum adzan yang biasa dilakukan di hadapan imam. Dinamakan "ketiga" karena dihitung dari adzan yang dilakukan di hadapan imam (yang pertama), kemudian iqamah (yang kedua), maka adzan tambahan ini menjadi yang ketiga. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa dinamakan ketiga karena adzan pertama adalah adzan sebelum shalat, adzan kedua adalah iqamah, dan adzan tambahan ini adalah yang ketiga.

4. Hukum Adzan Kedua pada Hari Jum'at

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab sepakat bahwa adzan kedua pada hari Jum'at adalah disyariatkan. Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal semuanya membolehkan dan menganjurkan adzan kedua ini berdasarkan praktik Khalifah Utsman yang disepakati para sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa adzan kedua ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Karena pada masa Nabi ﷺ tidak ada, dan yang menjadi pokok adalah apa yang dilakukan Nabi ﷺ. Namun karena para sahabat sepakat atasnya, maka ia menjadi sunnah yang dianjurkan.

5. Hikmah Penambahan Adzan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah dari adzan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat dan mengajak kaum muslimin untuk berkumpul. Maka ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak dan jarak rumah mereka semakin jauh, penambahan adzan adalah bentuk kebijaksanaan dalam menerapkan syariat yang tetap menjaga tujuan utamanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, penduduk Madinah semakin bertambah banyak. Rumah-rumah mereka semakin meluas hingga ke daerah-daerah yang jauh dari masjid Nabawi. Para sahabat yang tinggal jauh kadang tidak mendengar adzan yang dikumandangkan di dalam masjid.

Maka Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu memerintahkan agar ada seorang mu'adzdzin yang naik ke tempat yang tinggi bernama az-Zaura' untuk mengumandangkan adzan sebagai pemberitahuan awal. Hal ini beliau lakukan dengan musyawarah dan tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul tujuan syariat dan mampu berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada nashnya secara khusus, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam adalah syariat yang fleksibel dan memperhatikan kemaslahatan umat, selama tidak keluar dari koridor Al-Qur'an dan Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan Jum'at pada masa Nabi ﷺ hanya satu kali, yaitu ketika imam duduk di atas mimbar.
  2. Adzan kedua yang dilakukan sebelum khutbah adalah tambahan yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu karena kebutuhan zaman.
  3. Para sahabat sepakat atas penambahan ini, sehingga menjadi ijma' dan disyariatkan.
  4. Kita boleh mengikuti praktik ini karena merupakan sunnah khulafa'ur rasyidin yang diperintahkan untuk diikuti.
  5. Pelajaran penting: Islam adalah agama yang memperhatikan kemaslahatan umat, dan para sahabat adalah teladan dalam berijtihad dengan tetap berpegang pada dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?