Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 912 tentang Adzan Jumat pertama kali saat imam duduk di mimbar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sejarah perkembangan adzan Jumat. Pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, adzan Jumat hanya dikumandangkan satu kali, yaitu ketika imam telah duduk di atas mimbar sebelum khutbah. Kemudian di masa Khalifah Utsman bin Affan, karena jumlah kaum muslimin semakin banyak dan Madinah semakin luas, beliau menambahkan adzan (yang disebut "adzan ketiga") di tempat bernama Az-Zawra', yang dilakukan sebelum imam naik mimbar. Ini adalah bentuk ijtihad Utsman yang dibenarkan oleh para sahabat dan menjadi dasar disyariatkannya adzan pertama sebelum khutbah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ ـ رضى الله عنه ـ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ.

Perawi: As-Saib bin Yazid radhiyallahu 'anhu (sahabat Nabi ﷺ).

Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jumu'ah, Bab Al-Adzan Yaum Al-Jumu'ah, hadits nomor 912.

Penjelasan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya. Para ulama menjelaskan bahwa maksud "adzan ketiga" dalam hadits ini adalah adzan tambahan yang dilakukan sebelum imam naik mimbar. Disebut "ketiga" karena dihitung dari adzan dan iqamah yang sudah ada, atau karena adzan ini menjadi adzan pertama yang didengar orang-orang di luar masjid, sementara adzan di sisi mimbar dianggap yang kedua, dan iqamah dianggap yang ketiga. Pendapat lain mengatakan bahwa adzan ini disebut "ketiga" karena menjadi tambahan atas dua adzan yang sudah dikenal (adzan dan iqamah).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penambahan adzan ini adalah ijtihad Utsman yang disepakati oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan dan menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang beberapa hal:

1. Adzan Jumat di Masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar

Pada masa Nabi ﷺ, adzan Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu ketika imam telah duduk di atas mimbar. Ini adalah sunnah yang berlangsung terus di masa Abu Bakar dan Umar. Adzan ini dilakukan oleh muadzin di hadapan imam, tepat sebelum khutbah dimulai. Ini menunjukkan bahwa adzan Jumat yang disyariatkan secara asal adalah satu kali, dan inilah yang paling utama.

2. Penambahan Adzan di Masa Utsman bin Affan

Ketika Utsman bin Affan menjadi khalifah, jumlah penduduk Madinah semakin bertambah banyak. Masjid Nabawi tidak mampu menampung seluruh jamaah, sehingga banyak orang yang shalat di luar masjid dan tidak mendengar adzan yang dikumandangkan di dekat mimbar. Maka Utsman memerintahkan agar adzan dikumandangkan di tempat yang lebih tinggi dan strategis bernama Az-Zawra'. Az-Zawra' adalah nama pasar yang berada di dekat Madinah, atau tempat tinggi di dekat masjid. Tujuannya agar suara adzan lebih luas terdengar oleh masyarakat.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa penambahan ini adalah bentuk ijtihad Utsman yang sesuai dengan maslahat (kemaslahatan) umat, dan para sahabat lainnya tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperbolehkan ijtihad dalam hal-hal yang bersifat ijtihadiyah, selama tidak bertentangan dengan nash.

3. Pelajaran tentang Ijtihad dan Kemaslahatan

Hadits ini mengajarkan bahwa para sahabat, khususnya para khalifah, memiliki kewenangan untuk berijtihad dalam perkara-perkara yang tidak diatur secara tekstual oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Utsman tidak mengubah syariat adzan, tetapi menambahkannya karena kebutuhan zaman. Ini adalah contoh bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemaslahatan umat.

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa adzan pertama sebelum khutbah Jumat adalah disyariatkan, dan ini yang diamalkan oleh kaum muslimin hingga hari ini. Adzan pertama ini hukumnya sunnah, bukan wajib, namun sangat dianjurkan karena merupakan amalan para sahabat yang disepakati.

4. Hikmah di Balik Penambahan Adzan

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah penambahan adzan ini adalah untuk memberi peringatan lebih awal kepada kaum muslimin agar segera bersiap menuju shalat Jumat. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kemudahan dan kenyamanan umat dalam beribadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, kaum muslimin semakin bertambah banyak. Madinah menjadi ramai, dan banyak penduduk yang tinggal di daerah-daerah yang agak jauh dari masjid. Suatu hari, Utsman memperhatikan bahwa ada sebagian orang yang terlambat datang ke shalat Jumat karena tidak mendengar adzan. Maka beliau bermusyawarah dengan para sahabat, dan kemudian memerintahkan agar adzan dikumandangkan di Az-Zawra', sebuah tempat yang lebih tinggi dan suaranya bisa menjangkau lebih luas. Sejak saat itu, kaum muslimin terbiasa mendengar dua kali adzan pada hari Jumat: satu di awal waktu untuk mengingatkan, dan satu lagi ketika imam duduk di mimbar. Para sahabat yang hadir saat itu tidak ada yang mengingkari keputusan Utsman, karena mereka memahami bahwa ini adalah kemaslahatan yang jelas.

Hikmah: Keputusan Utsman ini menunjukkan kebijaksanaan seorang pemimpin dalam memperhatikan kebutuhan rakyatnya, tanpa keluar dari koridor syariat. Ini juga mengajarkan bahwa dalam masalah-masalah ijtihadiyah, seorang pemimpin boleh mengambil kebijakan yang membawa maslahat, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan Jumat yang utama adalah satu kali, yaitu ketika imam telah duduk di atas mimbar, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar.
  2. Adzan tambahan sebelum khutbah adalah sunnah yang disyariatkan berdasarkan ijtihad Utsman bin Affan yang disepakati para sahabat, dan diamalkan kaum muslimin hingga hari ini.
  3. Boleh berijtihad dalam perkara ijtihadiyah selama tidak bertentangan dengan nash, dan ijtihad tersebut membawa maslahat bagi umat.
  4. Menghargai perbedaan dalam masalah furu'iyah (cabang) adalah sikap yang diajarkan para sahabat, karena mereka tidak saling menyalahkan dalam masalah ini.
  5. Bersegera menuju shalat Jumat adalah adab yang dianjurkan, dan adzan pertama adalah pengingat bagi kita untuk segera bersiap.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.