Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting dalam shalat berjamaah: jangan berdiri untuk memulai shalat sebelum imam terlihat oleh makmum, dan hendaklah menjaga ketenangan serta tidak tergesa-gesa. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah harus dimulai dengan tertib dan tenang, mengikuti imam, bukan mendahuluinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jum'at, Bab Berjalan Menuju Jum'at, nomor 909, dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ.
Teks hadits:
لَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ
Terjemahan: "Janganlah kalian berdiri (untuk shalat) hingga kalian melihatku, dan hendaklah kalian bersikap tenang."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya, dengan makna yang sama. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan berdiri sebelum melihat imam adalah agar makmum tidak mendahului imam dan menjaga ketenangan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "as-sakinah" (tenang) mencakup tenang dalam gerakan, suara, dan hati, serta tidak tergesa-gesa menuju shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua perintah penting:
Pertama, larangan berdiri untuk shalat sebelum melihat imam. Ini berlaku ketika makmum menunggu imam untuk memulai shalat berjamaah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar makmum tidak mendahului imam dalam berdiri, karena bisa menyebabkan kebingungan dan tidak tertib. Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini khusus untuk keadaan di mana makmum menunggu imam, bukan ketika imam sudah berada di tempat shalat dan makmum hendak bergabung.
Kedua, perintah untuk bersikap tenang (as-sakinah). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa as-sakinah mencakup ketenangan dalam berjalan menuju masjid, tidak berlari-lari, dan tidak tergesa-gesa dalam shalat. Ini sejalan dengan hadits lain: "Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah dengan tenang, dan jangan tergesa-gesa" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa makmum tidak boleh berdiri sebelum imam berdiri, kecuali jika imam sudah berada di mihrab dan siap memulai. Al-Bukhari sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Berjalan Menuju Jum'at" untuk menunjukkan adab menuju shalat Jum'at, yaitu datang dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa makmum boleh berdiri ketika iqamah dikumandangkan, selama imam sudah berada di tempat shalat. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Ahmad dan jumhur ulama yang melarang berdiri sebelum imam terlihat, berdasarkan zhahir hadits ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa sunnahnya adalah makmum berdiri setelah imam berdiri, dan ini lebih menjaga ketertiban shalat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat memperhatikan adab shalat. Suatu ketika, Nabi ﷺ keluar untuk shalat dan melihat para sahabat sudah berdiri sebelum beliau terlihat. Maka beliau pun bersabda seperti dalam hadits ini, mengajarkan mereka untuk menunggu hingga beliau terlihat dan menjaga ketenangan. Para sahabat pun segera mengikuti petunjuk beliau, dan ini menjadi pelajaran bagi umat setelahnya tentang pentingnya tertib dalam shalat berjamaah. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dengan sanadnya).
Kesimpulan Praktis
- Jangan berdiri untuk shalat berjamaah sebelum imam terlihat atau sebelum imam berdiri, kecuali jika imam sudah berada di tempat shalat dan siap memulai.
- Jagalah ketenangan saat menuju masjid dan dalam shalat, tidak tergesa-gesa atau berlari-lari.
- Ikutilah imam dengan tertib, tidak mendahului atau terlambat tanpa udzur.
- Hadits ini mengajarkan adab dan disiplin dalam ibadah, yang merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.