Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 905 tentang Waktu pelaksanaan shalat Jumat di awal siang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat di zaman Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat Jum'at di awal waktu, yaitu ketika matahari mulai tergelincir (waktu Zhuhur). Setelah shalat, mereka tidur siang (qailulah) untuk beristirahat. Ini menjadi dalil bahwa waktu shalat Jum'at adalah sama dengan waktu shalat Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir, dan tidak boleh dilakukan sebelum waktu tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)

Ayat ini memerintahkan untuk bertebaran mencari rezeki setelah shalat Jum'at, yang mengindikasikan bahwa shalat Jum'at dilaksanakan di waktu siang (setelah matahari tergelincir), bukan di pagi hari.

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 905) dan juga oleh Imam Muslim (no. 858). Lafazh hadits:

كُنَّا نُبَكِّرُ بِالْجُمُعَةِ، وَنَقِيلُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ

"Kami biasa melaksanakan shalat Jum'at lebih awal, dan kemudian tidur siang setelah shalat Jum'at."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab "Waktu Shalat Jum'at Ketika Matahari Telah Terbenam" (أي: زالت الشمس), yang berarti waktu shalat Jum'at adalah ketika matahari tergelincir (waktu Zhuhur).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/381) menjelaskan bahwa makna "nubakkir" (kami bersegera) adalah mereka datang ke masjid di awal waktu, bukan bahwa mereka shalat sebelum waktu Zhuhur. Beliau juga menegaskan bahwa qailulah (tidur siang) hanya dilakukan setelah waktu Zhuhur, bukan sebelumnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (6/141) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at dilakukan di awal waktu Zhuhur, dan para sahabat biasa tidur siang setelahnya, yang merupakan kebiasaan orang Arab di waktu panas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan gambaran tentang praktik shalat Jum'at di zaman Nabi ﷺ. Kata "nubakkir" (نُبَكِّرُ) berarti "kami bersegera" atau "kami melakukannya di awal waktu." Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak menunda-nunda shalat Jum'at, tetapi segera melaksanakannya setelah masuk waktu.

Waktu Shalat Jum'at:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib, sepakat bahwa waktu shalat Jum'at adalah sama dengan waktu shalat Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir (zawal). Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Jum'at boleh dilakukan sebelum zawal, namun pendapat yang lebih kuat adalah setelah zawal, berdasarkan hadits-hadits yang shahih.

Hikmah Qailulah (Tidur Siang):

Tidur siang setelah shalat Jum'at bukanlah kewajiban, tetapi merupakan kebiasaan yang baik untuk mengembalikan tenaga, terutama bagi yang datang dari jauh atau berpuasa sunnah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/377) menyebutkan bahwa qailulah adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat, karena membantu untuk bangun malam (qiyamul lail).

Kesimpulan dari Hadits:

  1. Shalat Jum'at dilaksanakan di awal waktu Zhuhur.
  2. Para sahabat bersegera melaksanakannya, tidak menunda.
  3. Setelah shalat, mereka beristirahat (qailulah) sebagai persiapan untuk aktivitas selanjutnya atau ibadah malam.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Kami (para sahabat) biasa shalat Jum'at bersama Nabi ﷺ, kemudian kami pulang dan tidur siang." (HR. Al-Bukhari no. 905)

Kisah ini menunjukkan kedisiplinan para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya hadir tepat waktu, tetapi juga mengatur waktu istirahat mereka agar tetap segar untuk beribadah dan bekerja. Ini adalah pelajaran tentang manajemen waktu yang baik dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu shalat Jum'at adalah setelah matahari tergelincir (waktu Zhuhur), sebagaimana yang diamalkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
  2. Bersegeralah datang ke masjid untuk shalat Jum'at, karena ini termasuk amalan yang dicintai Allah.
  3. Tidur siang (qailulah) setelah shalat Jum'at adalah sunnah yang dianjurkan, terutama jika ada aktivitas malam hari.
  4. Jangan menunda-nunda shalat Jum'at hingga waktu Ashar, karena ini menyelisihi sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.