Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya mandi Jumat. Rasulullah ﷺ menganjurkan para sahabat yang datang dari tempat jauh dan dalam keadaan berdebu serta berkeringat untuk mandi terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa kebersihan dan kesegaran tubuh saat menghadiri shalat Jumat sangat diperhatikan dalam Islam, dan para ulama menjadikan hadits ini sebagai dasar hukum mandi Jumat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 902) dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Lafazh haditsnya:
<p>عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ: كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِي، فَيَأْتُونَ فِي الْغُبَارِ، يُصِيبُهُمُ الْغُبَارُ وَالْعَرَقُ، فَيَخْرُجُ مِنْهُمُ الْعَرَقُ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا"</p>
Terjemahan: Dari Aisyah, istri Nabi ﷺ, beliau berkata: "Orang-orang biasa datang pada hari Jumat dari rumah-rumah mereka dan dari Al-'Awali (pinggiran Madinah). Mereka datang dalam keadaan berdebu, terkena debu dan keringat, sehingga keringat mengalir dari mereka. Lalu seseorang dari mereka datang kepada Rasulullah ﷺ yang sedang berada di rumahku. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Seandainya kalian mandi untuk hari kalian ini.'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9 - "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perintah menghadiri shalat Jumat, dan hadits Aisyah ini menjelaskan bagaimana kesiapan seorang muslim dalam menghadirinya—yaitu dengan bersuci dan membersihkan diri.
Penjelasan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Jumu'ah pada bab "Dari mana datangnya Jumat dan siapa yang wajib", menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan dengan persiapan menghadiri shalat Jumat.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil dianjurkannya mandi Jumat, dan beliau menukil perkataan para ulama bahwa perintah ini bersifat sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan) menurut jumhur ulama.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mandi Jumat hukumnya wajib berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih tegas, sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat hukumnya sunnah mu'akkadah. Namun semua sepakat tentang keutamaannya yang besar.
Penjelasan Rinci
Konteks Historis:
Pada masa awal Islam di Madinah, kaum muslimin tinggal tersebar. Sebagian tinggal di perkampungan yang jauh dari Masjid Nabawi, seperti daerah Al-'Awali yang berjarak sekitar 4 mil (lebih kurang 6,5 km) dari pusat kota Madinah. Mereka berjalan kaki menuju masjid untuk shalat Jumat, melewati jalanan berdebu dan terik matahari, sehingga ketika tiba di masjid, pakaian dan badan mereka penuh debu serta basah oleh keringat.
Makna Sabda Nabi ﷺ: "لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا"
Kalimat ini bermakna: "Alangkah baiknya jika kalian mandi untuk hari ini." Kata tathahharu di sini bermakna mandi, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Ini adalah isyarat halus dari Nabi ﷺ—bukan teguran keras—kepada para sahabat yang datang dalam keadaan tidak segar, agar mereka mandi terlebih dahulu sebelum menghadiri shalat Jumat.
Pelajaran dari Hadits:
- Syariat mandi Jumat - Hadits ini menjadi salah satu dalil utama disyariatkannya mandi Jumat, baik hukumnya wajib menurut sebagian ulama (seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) maupun sunnah mu'akkadah menurut ulama lainnya (seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik).
- Adab menghadiri majelis ibadah - Seorang muslim hendaknya tampil bersih, rapi, dan harum ketika menghadiri shalat Jumat, karena ini adalah hari raya pekanan umat Islam dan tempat berkumpulnya kaum muslimin.
- Kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan - Beliau tidak melarang atau menghardik, tetapi memberikan arahan dengan kalimat yang lembut: "Seandainya kalian mandi..." Ini adalah metode pendidikan yang indah—memberi saran tanpa menyakiti perasaan.
- Perhatian terhadap kebersihan - Islam sangat memperhatikan kebersihan fisik, terlebih lagi ketika seorang muslim hendak berdiri menghadap Allah dalam shalat berjamaah.
Pendapat Ulama tentang Hukum Mandi Jumat:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat mandi Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang berkewajiban menghadiri shalat Jumat. Dalilnya hadits Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap yang baligh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan), bukan wajib. Mereka memaknai kata "wajib" dalam hadits tersebut sebagai "sangat ditekankan" mengingat ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ tidak mewajibkannya secara mutlak.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan yang masyhur di kalangan ulama, dan beliau cenderung kepada pendapat yang mengatakan wajib bagi yang menghadiri shalat Jumat, karena zhahir perintah Nabi ﷺ. Namun beliau juga menegaskan bahwa barangsiapa yang tidak mandi karena uzur atau lupa, shalat Jumatnya tetap sah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa mandi Jumat disyariatkan bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jumat, dan waktunya dimulai sejak terbit fajar hingga sebelum shalat. Jika seseorang mandi sebelum fajar dengan niat mandi Jumat, maka menurut pendapat yang kuat, hal itu tidak mencukupi karena waktunya belum masuk.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib—salah seorang ulama tabi'in yang paling utama—sangat memperhatikan kebersihan dan wewangian ketika hendak menghadiri shalat Jumat. Beliau dikenal sebagai Sayyidut Tabi'in (penghulu para tabi'in) dan termasuk Fuqaha Sab'ah (tujuh fuqaha Madinah). Beliau selalu mandi, memakai pakaian terbaik, dan memakai wewangian sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat.
Al-Hasan al-Bashri juga pernah berkata: "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Maka berhiaslah kalian untuk shalat Jumat." Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memahami pesan hadits Aisyah ini—bahwa menghadiri shalat Jumat bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menghadirkan diri dengan penampilan terbaik di hadapan Allah dan di tengah kaum muslimin.
Kesimpulan Praktis
- Mandilah sebelum berangkat shalat Jumat - Ini adalah sunnah yang sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mewajibkannya bagi yang menghadiri shalat Jumat.
- Gunakan pakaian yang bersih dan rapi - Hari Jumat adalah hari raya pekanan umat Islam, maka berpenampilanlah dengan baik.
- Memakai wewangian - Terutama bagi laki-laki, karena ini termasuk sunnah dan menghindari gangguan bau bagi jamaah lain.
- Bersegera menuju masjid - Setelah mandi dan bersiap, berangkatlah lebih awal untuk mendapatkan keutamaan shalat Jumat.
- Mencontoh kelembutan Nabi ﷺ dalam memberi nasihat - Ketika melihat kekurangan pada orang lain, sampaikan dengan cara yang halus dan tidak menyakiti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.