Penjelasan Hadits Bukhari No. 898 tentang Kewajiban mandi sekali dalam tujuh hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban terhadap Allah untuk mandi (bersuci dengan air ke seluruh tubuh) minimal sekali dalam tujuh hari, yaitu pada hari Jum'at. Ini bukan berarti mandi wajib setiap hari, tetapi menegaskan pentingnya kebersihan badan, terutama saat berkumpul untuk shalat Jum'at. Para ulama memahami ini sebagai anjuran yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) dan sebagian memandangnya wajib bagi yang menghadiri Jum'at.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jum'at, Bab Apakah Wajib Mandi Bagi Mereka yang Tidak Menghadiri Jum'at, dari jalur Aban bin Shalih, dari Mujahid, dari Thawus, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا"

Terjemahan: Nabi ﷺ bersabda, "Hak Allah atas setiap Muslim adalah dia mandi dalam setiap tujuh hari, satu hari."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz:

حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا، يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ

Terjemahan: "Hak Allah atas setiap Muslim adalah mandi dalam setiap tujuh hari, satu hari, di mana ia mencuci kepalanya dan badannya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah bersuci dan menghadiri Jum'at:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penekanan mandi Jum'at, dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah mandi Jum'at wajib atau sunnah muakkadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Makna "Hak Allah atas setiap Muslim"

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "haqq" (hak) di sini menunjukkan sesuatu yang dituntut dan ditekankan, bukan berarti fardhu 'ain yang jika ditinggalkan berdosa secara mutlak. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah bentuk penekanan (ta'kid) terhadap kesunnahan mandi Jum'at, karena kebersihan adalah bagian dari syiar Islam.

Kedua: Kadar "sekali dalam tujuh hari"

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan minimal sekali dalam sepekan seseorang membersihkan badannya secara menyeluruh. Ini bukan pembatasan bahwa mandi hanya boleh sekali sepekan, tetapi menunjukkan batas minimal yang seharusnya tidak ditinggalkan.

Ketiga: Kaitan dengan hari Jum'at

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hari yang dimaksud adalah hari Jum'at, berdasarkan hadits-hadits lain yang menyebutkan secara eksplisit "ghusl yaum al-jumu'ah" (mandi hari Jum'at). Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menambahkan bahwa hikmahnya adalah agar kaum Muslimin berkumpul dalam keadaan bersih dan harum.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang hukumnya

  • Imam asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jum'at adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan), tidak wajib.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat dan Ibn Taymiyyah memandangnya wajib bagi yang menghadiri Jum'at dan memiliki bau badan, berdasarkan hadits "Ghusl yaum al-jumu'ah wajib 'ala kulli muhtalim" (mandi Jum'at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah/dewasa).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, kecuali jika seseorang berbau tidak sedap maka menjadi wajib baginya.

Kelima: Hikmah sosial dan spiritual

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa berkumpulnya kaum Muslimin pada hari Jum'at menuntut kebersihan badan, pakaian, dan lingkungan. Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa mandi Jum'at adalah cahaya bagi hari itu. Fudhail bin 'Iyadh menekankan bahwa kebersihan lahir mencerminkan kebersihan batin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang sangat tekun meriwayatkan hadits Nabi ﷺ. Beliau pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang keutamaan hari Jum'at, dan beliau sendiri selalu mandi pada hari Jum'at meskipun dalam keadaan sulit. Thawus bin Kaisan, salah satu perawi dalam sanad ini, dikenal sebagai tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan mandi Jum'at sejak aku baligh." Mujahid bin Jabr, guru Thawus, juga dikenal sebagai ahli tafsir yang mengamalkan sunnah ini dengan penuh kesungguhan.

Hikmahnya: para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal kebersihan dan persiapan menghadapi hari Jum'at.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi pada hari Jum'at adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan sebagian ulama memandangnya wajib bagi yang menghadiri Jum'at.
  2. Minimal sekali dalam tujuh hari, seorang Muslim hendaknya mandi menyeluruh untuk membersihkan badan.
  3. Disunnahkan mandi pada hari Jum'at sebelum berangkat ke masjid, disertai memotong kuku, memakai wangi-wangian, dan berpakaian terbaik.
  4. Kebersihan adalah bagian dari syiar Islam dan mencerminkan keimanan seseorang.
  5. Jangan meremehkan sunnah ini, karena Nabi ﷺ menyebutnya sebagai "hak Allah" atas setiap Muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?