Penjelasan Hadits Bukhari No. 892 tentang Shalat Jumat pertama setelah masjid Nabi di Bahrain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengabarkan bahwa shalat Jum'at pertama yang dilaksanakan oleh kaum muslimin setelah shalat Jum'at di Masjid Nabawi adalah di masjid suku Abdul Qais di daerah Juatsa (Jawathi), Bahrain. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menegakkan syiar Islam di daerah mereka, serta menjadi dalil bahwa shalat Jum'at boleh dilaksanakan di desa dan kota, tidak hanya terbatas di kota besar atau masjid utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ أَبِي جَمْرَةَ الضُّبَعِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ أَوَّلَ جُمُعَةٍ جُمِّعَتْ بَعْدَ جُمُعَةٍ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي مَسْجِدِ عَبْدِ الْقَيْسِ بِجُوَاثَى مِنَ الْبَحْرَيْنِ.

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Sesungguhnya shalat Jum'at pertama yang dilaksanakan setelah shalat Jum'at di masjid Rasulullah ﷺ adalah di masjid suku Abdul Qais di Juatsa, dari Bahrain." (HR. Al-Bukhari, Kitab al-Jumu'ah, Bab Shalat al-Jumu'ah fil-Qura wal-Mudun, no. 892)

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9-10

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Jum'at dan bagaimana para sahabat radhiyallahu 'anhum menyebarkan syiar Islam ke berbagai penjuru.

Pendapat para ulama tentang makna hadits ini:

  1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "pertama" di sini adalah pertama kali shalat Jum'at diselenggarakan di luar Madinah setelah Rasulullah ﷺ menetap di Madinah dan menegakkan shalat Jum'at di Masjid Nabawi. Beliau menyebutkan bahwa para perawi berbeda pendapat apakah yang pertama itu di Juatsa atau di tempat lain, namun yang masyhur adalah di Juatsa.
  2. Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab "Shalat Jum'at di Desa dan Kota" (Bab Shalat al-Jumu'ah fil-Qura wal-Mudun). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat Jum'at dilaksanakan di perkampungan dan kota-kota kecil, tidak hanya di kota besar.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat Jum'at disyariatkan bagi kaum muslimin di mana pun mereka berada, baik di kota maupun di desa, selama mereka memenuhi syarat-syaratnya. Beliau menegaskan bahwa tidak ada dalil yang membatasi shalat Jum'at hanya di kota besar atau masjid tertentu.
  4. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menegakkan shalat Jum'at di Madinah, dan para sahabat yang diutus ke berbagai daerah juga menegakkannya di tempat mereka. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at adalah syiar yang menyeluruh bagi kaum muslimin.

Hikmah dari hadits ini:

  • Suku Abdul Qais adalah salah satu kabilah yang terkenal dengan keimanan dan kecintaan mereka kepada Rasulullah ﷺ. Mereka datang dari Bahrain (wilayah Arab timur) menghadap Rasulullah ﷺ, dan di antara mereka ada sahabat yang terkenal seperti Al-Asyajj 'Abdul Qais radhiyallahu 'anhu.
  • Ketika mereka kembali ke daerah mereka, mereka langsung menegakkan shalat Jum'at sebagai bukti keimanan dan syiar Islam. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika utusan suku Abdul Qais datang menghadap Rasulullah ﷺ, beliau bersabda kepada mereka: "Selamat datang dengan kedatangan yang tidak tercela dan tidak menyesal." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya antara kami dan engkau ada penghalang yaitu suku Mudhar, dan kami tidak bisa datang kepadamu kecuali di bulan haram. Maka perintahkanlah kami dengan amalan yang jelas, yang kami sampaikan kepada orang-orang di belakang kami, dan dengannya kami masuk surga." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah saja, dan beliau jelaskan: "Yaitu bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan memberikan seperlima dari harta rampasan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari kisah ini, kita melihat bagaimana para sahabat dari suku Abdul Qais sangat bersemangat dalam menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak hanya menerima perintah, tetapi langsung mengamalkannya dan menyebarkannya di daerah mereka. Maka tidak heran jika mereka menjadi yang pertama menegakkan shalat Jum'at di luar Madinah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi kaum muslimin di mana pun mereka berada, baik di kota maupun di desa, selama memenuhi syarat-syaratnya.
  2. Para sahabat radhiyallahu 'anhum sangat bersemangat menegakkan syiar Islam di daerah mereka, dan kita pun harus memiliki semangat yang sama dalam menjaga shalat Jum'at.
  3. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dakwah Islam tidak terbatas pada satu tempat, tetapi menyebar ke seluruh penjuru.
  4. Kita hendaknya bersemangat untuk hadir di shalat Jum'at dan meninggalkan aktivitas duniawi saat adzan Jum'at berkumandang, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Jumu'ah: 9.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?