Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 887 tentang Anjuran bersiwak sebelum setiap shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besar dan mulianya anjuran bersiwak (menggosok gigi) dalam Islam, terutama ketika hendak melaksanakan shalat. Rasulullah ﷺ sangat ingin memerintahkan umatnya untuk bersiwak pada setiap shalat, tetapi beliau tidak melakukannya karena khawatir hal itu akan memberatkan mereka. Ini adalah bukti kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan juga dalil bahwa bersiwak adalah sunnah yang sangat ditekankan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ـ أَوْ عَلَى النَّاسِ ـ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ ".

Terjemahan: "Seandainya aku tidak merasa berat bagi umatku -atau bagi manusia- niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat." (HR. Al-Bukhari, no. 887)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Ath-Thaharah, Bab Siwak, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Jumu'ah, Bab As-Siwak Yaum Al-Jumu'ah (Bersiwak pada Hari Jumat), menunjukkan bahwa bersiwak sangat dianjurkan pada hari Jumat.
  • Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya bersiwak pada setiap shalat, dan hukumnya adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib, karena Nabi ﷺ tidak mewajibkannya karena alasan masyaqqah (kesulitan) bagi umatnya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disunnahkannya bersiwak pada setiap shalat, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa bersiwak disunnahkan pada setiap shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah menjelaskan makna hadits ini secara mendalam:

1. Makna "Lau La An Asyuqqa 'Ala Ummati" (Seandainya Tidak Memberatkan Umatku)

Ungkapan ini menunjukkan bahwa perintah bersiwak pada setiap shalat sebenarnya sangat ingin disyariatkan oleh Nabi ﷺ, tetapi karena beliau sangat penyayang, beliau tidak mewajibkannya. Ini adalah bentuk rahmah (kasih sayang) Nabi ﷺ kepada umatnya. Sebagaimana dalam hadits lain, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku diutus sebagai pemberi rahmat, bukan sebagai pemberi beban."

2. Hukum Bersiwak Menurut Para Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) berpendapat bahwa bersiwak adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) pada setiap shalat, baik shalat wajib maupun sunnah.
  • Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) juga menganjurkan bersiwak pada setiap shalat, dan beliau menyebutkan bahwa bersiwak termasuk perkara yang dicintai oleh para ulama salaf.
  • Imam Malik (wafat 179 H) berpendapat bahwa bersiwak disunnahkan pada setiap shalat, dan beliau meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa'.

3. Waktu Bersiwak yang Paling Dianjurkan

Para ulama menyebutkan beberapa waktu yang paling dianjurkan untuk bersiwak, di antaranya:

  • Ketika hendak shalat (berdasarkan hadits ini)
  • Ketika berwudhu (karena bersiwak termasuk bagian dari kebersihan mulut yang sangat dicintai Allah)
  • Ketika membaca Al-Qur'an (karena mulut yang bersih lebih layak untuk melafalkan kalamullah)
  • Ketika bangun dari tidur (karena mulut berbau tidak sedap saat bangun tidur)
  • Ketika masuk rumah (sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat)
  • Pada hari Jumat (karena hadits ini diletakkan oleh Imam Al-Bukhari dalam bab khusus tentang siwak pada hari Jumat)

4. Hikmah Bersiwak

  • Imam Ibnul Qayyim (wafat 751 H) dalam kitabnya Zaad Al-Ma'ad menyebutkan banyak hikmah bersiwak, di antaranya: membersihkan mulut, memutihkan gigi, menghilangkan bau tidak sedap, menguatkan gusi, melancarkan pencernaan, dan yang terpenting adalah menghasilkan keridhaan Allah karena itu adalah ibadah.
  • Imam Asy-Syafi'i berkata: "Bersiwak itu membuat mulut bersih dan menyenangkan Allah." Beliau juga menyebutkan bahwa bersiwak termasuk dari sunnah-sunnah fitrah yang diajarkan oleh para nabi.

5. Apakah Bersiwak Membatalkan Puasa?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersiwak bagi orang yang berpuasa:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa di siang hari, baik siwak kering maupun basah, selama tidak menelan sesuatu darinya.
  • Imam Abu Hanifah memakruhkan bersiwak dengan siwak basah bagi orang yang berpuasa karena khawatir ada bagian yang tertelan.
  • Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas, dan asal hukum bersiwak adalah sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) sangat bersemangat dalam mengamalkan sunnah bersiwak. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan bersiwak sejak aku mengetahui hadits-hadits tentangnya." Bahkan, beliau dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam menjaga kebersihan mulutnya, dan beliau selalu bersiwak ketika hendak shalat, membaca Al-Qur'an, dan bahkan ketika hendak tidur.

Kisah lain dari Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in yang terkenal zuhud, beliau berkata: "Bersiwak itu membersihkan mulut dan membuat Allah ridha. Dan sungguh, aku lebih suka bersiwak daripada aku meninggalkannya, karena aku ingin meneladani Nabi ﷺ dalam setiap gerak-geriknya."

Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat perhatian terhadap sunnah-sunnah kecil seperti bersiwak, karena mereka memahami bahwa mengikuti sunnah dalam hal-hal kecil adalah jalan menuju kecintaan Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersiwak adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah), terutama ketika hendak shalat, berwudhu, membaca Al-Qur'an, dan pada hari Jumat.
  2. Nabi ﷺ tidak mewajibkannya karena kasih sayangnya kepada umat, namun kita sebagai umatnya seharusnya bersemangat untuk mengamalkannya.
  3. Bersiwak memiliki banyak hikmah, baik secara spiritual (keridhaan Allah) maupun secara kesehatan (kebersihan mulut dan gigi).
  4. Bersiwak tidak membatalkan puasa menurut pendapat jumhur ulama, selama tidak menelan sesuatu darinya.
  5. Gunakan siwak atau sikat gigi sebagai penggantinya, karena tujuan utamanya adalah membersihkan mulut dan menghilangkan bau tidak sedap.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.