Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 884 tentang Anjuran mandi dan memakai parfum di hari Jumat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan dua anjuran penting di hari Jum'at: mandi dan memakai wewangian (parfum). Para ulama sepakat bahwa mandi Jum'at adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama berpendapat wajib. Adapun memakai wewangian, hukumnya adalah sunnah dan bukan kewajiban. Keraguan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu tentang kewajiban parfum menunjukkan bahwa beliau memahami perintah tersebut sebagai anjuran, bukan keharusan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 884), dari Thawus bin Kaisan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Lafaz haditsnya:

<p>عَنْ طَاوُسٍ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ ذَكَرُوا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "اغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْسِلُوا رُءُوسَكُمْ وَإِنْ لَمْ تَكُونُوا جُنُبًا، وَأَصِيبُوا مِنَ الطِّيبِ"</p>

"Bersihkanlah diri pada hari Jum'at dan cuci kepala kalian (yaitu mandi dengan sempurna) meskipun kalian tidak dalam keadaan junub, dan gunakanlah parfum."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ</p>

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Ayat ini menunjukkan perhatian khusus Allah terhadap hari Jum'at, yang menjadi dasar disyariatkannya amalan-amalan khusus seperti mandi dan berhias diri.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jum'at, Bab "Minyak untuk Jum'at", menunjukkan bahwa memakai wewangian/minyak wangi adalah bagian dari adab hari Jum'at yang diajarkan Nabi ﷺ.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keraguan Ibnu Abbas tentang hukum parfum menunjukkan bahwa perintah tersebut dipahami sebagai sunnah, bukan kewajiban, karena jika wajib, tentu Ibnu Abbas mengetahuinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum'at:

  1. Pendapat Wajib: Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat mandi Jum'at hukumnya wajib bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menggunakan perintah tegas, seperti sabda Nabi ﷺ: "Mandi pada hari Jum'at adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  2. Pendapat Sunnah Mu'akkadah: Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa mandi Jum'at hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. Mereka memahami perintah dalam hadits sebagai anjuran yang kuat, bukan keharusan.

Adapun memakai wewangian (parfum), para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah dan bukan kewajiban. Ini berdasarkan sikap Ibnu Abbas yang tidak memastikan hukumnya, dan tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa disunnahkan memakai wewangian pada hari Jum'at, baik untuk laki-laki maupun perempuan yang akan keluar rumah, dengan tujuan mengharumkan majelis dan tidak mengganggu para jama'ah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah memakai wewangian di hari Jum'at adalah untuk kenyamanan bersama, karena jama'ah berkumpul dalam satu tempat, dan Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kenyamanan dalam ibadah berjama'ah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah sangat memperhatikan kebersihan dan wewangian di hari Jum'at. Beliau berkata: "Sungguh, seorang muslim apabila mandi di hari Jum'at, memakai wewangian, lalu berjalan menuju masjid dengan tenang, maka setiap langkahnya dicatat sebagai kebaikan."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf sangat antusias mengamalkan sunnah-sunnah hari Jum'at, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menyempurnakan adab dan keindahan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi Jum'at adalah amalan yang sangat dianjurkan. Jika memungkinkan, lakukanlah dengan sempurna, termasuk membasuh kepala dan seluruh tubuh.
  2. Memakai wewangian di hari Jum'at adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang akan menghadiri shalat Jum'at, agar tidak mengganggu jama'ah lain dengan bau yang kurang sedap.
  3. Niatkan mandi dan memakai wewangian ini sebagai ibadah dan bentuk penghormatan kepada hari Jum'at yang mulia.
  4. Jangan memberatkan diri jika tidak memiliki wewangian, karena hukumnya sunnah, bukan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.