Penjelasan Hadits Bukhari No. 877 tentang Anjuran mandi sebelum menghadiri shalat Jumat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah perintah dari Nabi ﷺ agar setiap muslim yang hendak menghadiri shalat Jum'at untuk mandi terlebih dahulu. Hukum mandi Jum'at menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah wajib, berdasarkan perintah yang tegas dalam hadits ini. Ini adalah bentuk pensucian diri dan penghormatan untuk hari yang agung, sekaligus agar tidak mengganggu orang lain dengan bau yang tidak sedap.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jumu'ah, Bab Fadhl Al-Ghusl Yaum Al-Jumu'ah (Keutamaan Mandi pada Hari Jum'at), no. 877. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur yang berbeda.

Teks Arab (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ".

Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian hendak menghadiri shalat Jum'at, maka hendaklah ia mandi."

2. Dalil Pendukung dari Al-Qur'an

Perintah mandi ini sejalan dengan perintah Allah untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menunjukkan perintah mandi untuk bersuci dari hadats besar, dan mandi Jum'at adalah bagian dari pensucian diri yang dianjurkan secara khusus.

3. Kaitan dengan Ulama dari Daftar

  • Imam Malik bin Anas (perawi hadits ini dalam Al-Muwaththa') menjelaskan bahwa mandi Jum'at adalah wajib bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jum'at.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa mandi Jum'at adalah wajib berdasarkan hadits ini, dan beliau menguatkan pendapatnya dengan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa mandi Jum'at hukumnya wajib, sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib, karena perintah Nabi ﷺ di sini bersifat tegas dan tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum wajib.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Sabda Nabi ﷺ, "Idza jaa-a ahadukumul jumu'ata" (Jika salah seorang dari kalian hendak menghadiri shalat Jum'at) — maksudnya adalah ketika seseorang bertekad untuk pergi melaksanakan shalat Jum'at. Maka hendaknya ia mandi terlebih dahulu.

Hukum Mandi Jum'at:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi Jum'at:

  1. Pendapat Pertama (Wajib): Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan perintah langsung dalam hadits ini. Kaidah ushul fiqih menyatakan bahwa perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban (al-ashlu fil-amri lil-wujub), selama tidak ada dalil yang memalingkannya.
  2. Pendapat Kedua (Sunnah Mu'akkadah): Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama lainnya. Mereka berdalil dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa mandi Jum'at hanyalah untuk kebersihan, dan ada keringanan bagi yang sudah bersih.

Namun, pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah dan Syaikh Al-Utsaimin — adalah wajib. Karena:

  • Perintah Nabi ﷺ di sini tegas dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal (wajib).
  • Hadits-hadits lain yang semakna, seperti sabda Nabi ﷺ: "Hak wajib bagi setiap muslim untuk mandi pada hari Jum'at" (HR. Al-Bukhari no. 879 dan Muslim no. 848), semakin menguatkan hukum wajib.

Siapa yang Terkena Kewajiban Ini?

Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban mandi Jum'at ini berlaku bagi:

  • Orang yang hendak menghadiri shalat Jum'at.
  • Orang yang baligh (dewasa), karena anak kecil belum terkena kewajiban.
  • Orang yang mampu melakukannya.

Adapun orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at (seperti orang sakit, musafir, atau wanita yang shalat di rumah), maka mandi Jum'at tetap disunnahkan bagi mereka sebagai bentuk pengagungan hari Jum'at, namun tidak wajib.

Hikmah Mandi Jum'at:

  1. Kebersihan fisik: Menghilangkan kotoran dan bau badan, sehingga tidak mengganggu jamaah lain di masjid.
  2. Kesucian spiritual: Mandi adalah bentuk pensucian diri, dan hari Jum'at adalah hari yang agung yang layak disambut dengan kesucian.
  3. Meneladani sunnah: Ini adalah ajaran langsung dari Nabi ﷺ yang penuh hikmah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Jum'at, seorang sahabat datang ke masjid dalam keadaan berdebu dan berbau keringat. Setelah shalat, Nabi ﷺ bersabda:

"Kalau saja kalian mandi pada hari Jum'at ini, tentu lebih baik." (HR. Al-Bukhari no. 910, dari Abu Sa'id Al-Khudri)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

"Hendaknya salah seorang dari kalian mandi pada hari Jum'at, dan bersiwak, serta memakai wangi-wangian yang ia miliki." (HR. Muslim no. 846, dari Abu Sa'id Al-Khudri)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan kenyamanan jamaah. Beliau tidak ingin ada seorang pun yang mengganggu saudaranya dengan bau yang tidak sedap, apalagi di rumah Allah. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, yang mengajarkan adab dan kebersihan dalam ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi Jum'at hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh dan hendak menghadiri shalat Jum'at, berdasarkan perintah tegas Nabi ﷺ.
  2. Waktu mandi adalah mulai terbit fajar hari Jum'at hingga sebelum shalat Jum'at. Yang paling utama adalah mendekati waktu berangkat ke masjid.
  3. Niatkan mandi untuk menghidupkan sunnah dan menaati perintah Nabi ﷺ, agar bernilai ibadah.
  4. Sempurnakan mandi seperti mandi junub: membasuh seluruh tubuh dengan air, termasuk membasuh rambut dan kulit.
  5. Boleh digabung dengan mandi junub jika seseorang dalam keadaan junub, dan niatnya mencakup keduanya.
  6. Jangan lupa untuk memakai pakaian terbaik, bersiwak, dan memakai wangi-wangian jika ada, karena ini juga bagian dari sunnah hari Jum'at.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?