Penjelasan Hadits Bukhari No. 868 tentang Meringkas shalat karena tangisan bayi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa lembut dan penyayangnya Rasulullah ﷺ terhadap umatnya, khususnya para ibu. Meskipun beliau ingin memperpanjang shalat, beliau memendekkannya ketika mendengar tangisan bayi agar ibunya tidak merasa sulit. Ini mengajarkan bahwa syariat Islam penuh rahmat, dan imam shalat hendaknya memperhatikan keadaan makmum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Menunggu Orang Berdiri Imam yang Berilmu (no. 868), dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nasa'i, serta Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya — semuanya dari jalur yang sama melalui Al-Awza'i.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kemudahan dalam beragama:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."

Dan firman Allah:

QS. Al-Hajj [22]: 78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ

"Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa beliau terkadang berniat memperpanjang shalat — terutama shalat berjamaah — namun ketika mendengar suara tangisan bayi, beliau meringankan (memendekkan) shalatnya. Alasan yang beliau sebutkan sangat jelas: "karena aku tidak ingin menyusahkan ibunya."

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya meringankan shalat bagi imam apabila ada kebutuhan mendesak dari makmum, seperti bayi yang menangis karena ibunya sedang shalat. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap kaum wanita dan anak-anak.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa faedah penting:

  1. Bolehnya memperpendek shalat ketika ada maslahat bagi makmum, meskipun imam ingin memperpanjang.
  2. Perhatian imam terhadap keadaan makmum adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam shalat.
  3. Kasih sayang kepada ibu yang sedang mengurus anaknya adalah tujuan syariat (maqashid syariah) yang mulia.
  4. Beliau juga menyebutkan bahwa tangisan bayi bisa menjadi sebab diringankannya shalat, dan ini tidak mengurangi keutamaan shalat itu sendiri.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah — sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab masail beliau — berpendapat bahwa imam hendaknya memperhatikan keadaan makmum, dan ini termasuk adab menjadi imam. Beliau sendiri dikenal sangat lembut dalam memimpin shalat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam kitab tafsirnya Taisir Al-Karim Ar-Rahman ketika menjelaskan ayat "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" menyebutkan bahwa syariat Islam selalu dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari hamba-hamba-Nya. Hadits Abu Qatadah ini adalah salah satu contoh nyata penerapan kaidah tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Shalat berjamaah memiliki keutamaan besar, namun keadaan makmum harus diperhatikan.
  • Seorang imam tidak boleh mementingkan keinginan pribadinya (memperpanjang shalat) di atas kebutuhan makmum.
  • Ini adalah pelajaran bagi para imam agar tidak memberatkan jamaah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan memperpendek shalat karena tangisan bayi:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar) berpendapat bahwa imam tetap menyempurnakan rukun dan wajib shalat, hanya saja memendekkan bacaan atau mempercepat gerakan yang sunnah.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa ini berlaku khusus pada shalat yang bacaannya panjang (seperti Subuh atau shalat malam), bukan pada shalat yang memang sudah pendek.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: imam tetap menjaga rukun, wajib, dan thuma'ninah, namun memendekkan bacaan dan mempercepat pada bagian yang sunnah saja. Ini sesuai dengan perintah Nabi ﷺ kepada imam agar meringankan shalat, sebagaimana hadits lain: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam, hendaklah ia meringankan shalat" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — meriwayatkan hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat dan adab.

Dalam suatu riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab, putri dari putri beliau. Ketika beliau rukuk, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah). Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak dan perhatian beliau terhadap para ibu.

Imam Al-Awza'i rahimahullah — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama besar Syam yang sangat lembut dan penuh hikmah dalam berfatwa. Beliau pernah berkata: "Bersabarlah terhadap sunnah, teguhlah di atasnya, dan berhentilah di mana para salaf berhenti." Sikap beliau ini mencerminkan pemahaman bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bahkan dalam ibadah yang agung seperti shalat berjamaah, kebutuhan seorang ibu yang sedang mengurus bayinya tetap diperhatikan. Ini mengajarkan kita untuk tidak egois dalam beribadah, dan selalu mempertimbangkan keadaan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi imam shalat: Perhatikan keadaan makmum. Jangan memperpanjang shalat hingga memberatkan, terutama jika ada ibu yang membawa bayi atau orang tua yang lemah.
  2. Bagi para ibu: Tenanglah, syariat Islam memahami keadaanmu. Jika bayi menangis saat shalat, imam akan meringankan shalatnya — ini adalah bentuk kasih sayang Allah melalui syariat-Nya.
  3. Bagi seluruh muslim: Jadikan hadits ini sebagai pelajaran untuk bersikap lembut dan penuh perhatian terhadap kebutuhan orang lain, terutama dalam ibadah berjamaah.
  4. Kaidah penting: Memendekkan shalat karena maslahat makmum bukanlah mengurangi pahala, melainkan justru menunjukkan pemahaman yang benar terhadap syariat dan akhlak yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?