Penjelasan Hadits Bukhari No. 858 tentang Kewajiban mandi Jumat bagi muslim baligh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi (ghusl) pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh (mukallaf). Kewajiban ini bersifat ta'abbudi (ibadah) dan juga mengandung hikmah kebersihan serta kesegaran tubuh saat menghadiri shalat Jumat dan berkumpul dengan kaum muslimin. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah kewajiban ini bersifat mutlak atau terkait dengan kehadiran shalat Jumat, namun yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan wajib secara umum bagi yang menghadiri shalat Jumat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil dari Al-Qur'an

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Ayat ini menunjukkan perintah menghadiri shalat Jumat, dan mandi adalah bagian dari persiapan untuk menghadirinya dengan baik.

Hadits Riwayat

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adzan, Bab Wudhu Anak-anak, no. 858, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Lafaznya:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

"Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh (mimpi basah)."

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan Ulama

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "مُحْتَلِمٍ" (mukhtalim) di sini maknanya adalah orang yang telah baligh, karena mimpi basah adalah tanda baligh.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jumat, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat yang benar menurut mazhab Syafi'i adalah wajib bagi yang menghadiri shalat Jumat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kewajiban ini dikuatkan oleh perintah Nabi ﷺ yang tegas, dan beliau cenderung pada pendapat bahwa mandi Jumat wajib bagi yang akan menghadiri shalat Jumat.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Sabda Nabi ﷺ "الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ" menggunakan kata "واجب" (wajib) yang menunjukkan hukumnya adalah kewajiban, bukan sekadar sunnah. Ini adalah lafaz yang tegas dari Nabi ﷺ.

Kata "مُحْتَلِمٍ" secara bahasa berarti orang yang mengalami ihtilam (mimpi basah), yaitu tanda baligh bagi laki-laki. Maka yang dimaksud adalah setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang cakupan kewajiban ini:

  1. Pendapat pertama (wajib mutlak): Mandi Jumat wajib bagi setiap muslim yang baligh, baik ia menghadiri shalat Jumat maupun tidak. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Zhahiriyah. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini.
  2. Pendapat kedua (wajib bagi yang menghadiri Jumat): Mandi Jumat wajib bagi yang akan menghadiri shalat Jumat. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama. Mereka menggabungkan hadits ini dengan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat maka itu baik, dan barangsiapa mandi maka itu lebih utama." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).
  3. Pendapat ketiga: Mandi Jumat adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Ini pendapat sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri dan sebagian pengikut mazhab Maliki. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan lafaz "واجب" yang jelas dalam hadits.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil, yaitu: mandi Jumat wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh dan akan menghadiri shalat Jumat. Adapun bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat karena udzur syar'i, maka mandi tetap disunnahkan namun tidak wajib. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Hikmah di Balik Kewajiban Mandi Jumat

Imam An-Nawawi menyebutkan hikmahnya adalah agar seorang muslim menghadiri shalat Jumat dalam keadaan bersih, harum, dan tidak mengganggu orang lain dengan bau badan. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ yang menganjurkan memakai wangi-wangian dan bersiwak pada hari Jumat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hari Jumat adalah hari berkumpulnya kaum muslimin, maka Allah mensyariatkan kebersihan lahir sebagai persiapan untuk kebersihan batin dalam beribadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan mandi Jumat. Beliau mandi setiap hari Jumat meskipun di musim dingin yang sangat ekstrem di Baghdad. Ketika ditanya mengapa beliau begitu bersungguh-sungguh, beliau menjawab bahwa ini adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas, dan seorang muslim hendaknya tidak meremehkan perintah beliau.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menjalankan sunnah dan perintah Nabi ﷺ, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya. Mereka lebih memilih mengambil jalan yang lebih hati-hati dan tidak meremehkan perintah Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh dan akan menghadiri shalat Jumat.
  2. Waktu mandi adalah mulai terbit fajar hari Jumat hingga sebelum shalat Jumat. Yang paling utama adalah mandi ketika hendak berangkat ke masjid.
  3. Niatkan mandi untuk menghidupkan sunnah dan memenuhi perintah Nabi ﷺ, bukan sekadar mandi biasa.
  4. Bagi yang tidak menghadiri Jumat karena udzur syar'i (sakit, safar, dll), mandi tetap disunnahkan namun tidak wajib.
  5. Bersiwak dan memakai wangi-wangian juga dianjurkan pada hari Jumat sebagai pelengkap kebersihan.
  6. Jangan meremehkan perintah Nabi ﷺ meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mengambil jalan yang lebih hati-hati adalah lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?