Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan bagi orang yang makan bawang putih (dan sejenisnya seperti bawang merah dan bawang bakung) untuk mendekati masjid atau shalat berjamaah bersama kaum muslimin. Tujuannya bukan mengharamkan bawang putih, tetapi menjaga kenyamanan para jamaah dan malaikat dari bau yang tidak sedap. Hikmahnya adalah mengajarkan kita untuk selalu memperhatikan kebersihan dan tidak mengganggu orang lain, terutama saat beribadah di masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya pada Kitab Adzan, Bab: Apa yang Dikatakan tentang Bawang Putih dan Bawang Merah (no. 856). Teks haditsnya:
<p>عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا مَا سَمِعْتَ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ فِي الثُّومِ فَقَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَقْرَبْنَا، أَوْ لاَ يُصَلِّيَنَّ مَعَنَا " .</p>
Maknanya: "Dari Abdul Aziz, seorang laki-laki bertanya kepada Anas, 'Apa yang kamu dengar dari Nabi Allah ﷺ tentang bawang putih?' Ia berkata, 'Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang telah memakan tanaman ini, maka janganlah ia mendekati kami, atau janganlah ia shalat bersama kami."'"
2. Hadits Riwayat Imam Muslim
Riwayat lain yang lebih jelas juga disebutkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ فَلَا يَغْشَانَا فِي مَسْجِدِنَا</p>
Maknanya: "Barangsiapa makan sayuran ini, yaitu bawang putih, maka janganlah ia mendatangi kami di masjid kami." (HR. Muslim no. 564)
3. Kaitan dengan Ulama
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai larangan adab, bukan larangan haram. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) jika tujuannya untuk menghilangkan bau, dan menjadi haram jika bau tersebut sangat mengganggu hingga menyakiti orang lain. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa larangan ini karena adanya sebab, yaitu bau yang tidak sedap. Jika sebabnya hilang (misalnya sudah dimasak hingga hilang baunya, atau sudah berkumur dan menghilangkan baunya), maka tidak mengapa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kebersihan dan kenyamanan dalam beribadah. Masjid adalah rumah Allah yang suci, tempat para malaikat turun dan tempat kaum muslimin berkumpul untuk shalat. Bau yang tidak sedap akan mengganggu konsentrasi dan kenyamanan para jamaah, serta dapat mengganggu malaikat.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram) jika bau tersebut ringan. Namun, jika baunya sangat menyengat dan mengganggu, maka hukumnya haram karena menyakiti orang lain. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk orang yang akan masuk masjid, bukan larangan memakannya secara mutlak.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini adalah untuk menjaga masjid dari hal-hal yang mengganggu. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa bawang putih itu halal, dan larangan dalam hadits ini hanya berkaitan dengan adab masuk masjid.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat ini datang untuk menjaga kemaslahatan bersama. Beliau mengaitkan dengan kaidah "menolak mudarat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat". Bau yang mengganggu adalah mudarat yang harus dihilangkan.
- Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm menyebutkan bahwa orang yang makan bawang putih atau bawang merah mentah dan ingin shalat berjamaah, maka ia harus menghilangkan baunya terlebih dahulu. Jika tidak bisa, maka lebih baik shalat sendirian di rumah daripada mengganggu jamaah lain.
Perbedaan Pendapat:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah larangan ini khusus bawang putih atau mencakup semua yang berbau tidak sedap:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Larangan ini mencakup semua makanan yang berbau tidak sedap, seperti bawang merah, bawang bakung, rokok, dan sejenisnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik.
- Pendapat kedua: Larangan ini khusus untuk bawang putih saja. Namun pendapat ini lemah karena 'illat (alasan hukum)nya jelas, yaitu bau yang tidak sedap.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena alasan (illat) larangan tersebut adalah bau yang mengganggu, dan illat ini berlaku umum untuk semua makanan yang berbau tidak sedap.
Hukum Memakan Bawang Putih:
Para ulama sepakat bahwa bawang putih itu halal. Dalilnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 61, ketika Bani Israil meminta bawang putih kepada Nabi Musa 'alaihissalam:
<p>وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَىٰ لَنْ نَصْبِرَ عَلَىٰ طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا</p>
Maknanya: "Dan (ingatlah) ketika kamu berkata, 'Wahai Musa! Kami tidak tahan hanya (makan) dengan satu macam makanan saja. Maka mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia memberikan kepada kami apa yang ditumbuhkan bumi, seperti sayur-mayur, mentimun, bawang putih, adas, dan bawang merah.'" (QS. Al-Baqarah [2]: 61)
Ayat ini menunjukkan bahwa bawang putih dan bawang merah adalah makanan yang baik dan halal. Yang dilarang hanyalah memakannya lalu masuk masjid dalam keadaan baunya masih menyengat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, setelah mendengar larangan ini, sangat tegas dalam menerapkannya. Dalam khutbahnya, beliau bersabda:
"Wahai manusia, sesungguhnya kalian makan dua pohon ini yang menurutku baunya tidak sedap, yaitu bawang putih dan bawang merah. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, jika mencium baunya dari seorang laki-laki di masjid, beliau memerintahkannya untuk dibawa keluar ke Baqi' (pemakaman). Maka barangsiapa yang ingin memakannya, hendaklah ia mematangkannya dengan matang." (HR. Muslim no. 567)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam menjaga kesucian dan kenyamanan masjid. Mereka tidak melarang memakan bawang putih, tetapi mereka sangat menjaga agar masjid tetap bersih dan nyaman untuk beribadah.
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kenyamanan bersama. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu saudaranya, bahkan dalam hal yang tampak sepele seperti bau mulut.
Kesimpulan Praktis
- Bawang putih dan bawang merah itu halal, tidak ada larangan memakannya secara mutlak.
- Yang dilarang adalah masuk masjid dalam keadaan bau mulut yang menyengat dari bawang putih/bawang merah mentah.
- Jika ingin shalat berjamaah di masjid, hendaknya menghilangkan baunya terlebih dahulu, misalnya dengan memasaknya hingga matang, atau membersihkan mulut dengan baik.
- Larangan ini mencakup semua makanan/minuman yang berbau tidak sedap, seperti rokok, petai, jengkol, dan sejenisnya.
- Adab ini mengajarkan kita untuk selalu memperhatikan kenyamanan orang lain, terutama dalam ibadah berjamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.