Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang yang baru makan bawang putih mentah (atau makanan berbau tajam sejenisnya) untuk masuk ke masjid, karena baunya akan mengganggu para malaikat dan jamaah lain yang sedang beribadah. Larangan ini bersifat adab dan menjaga kekhusyukan, bukan berarti makanan tersebut haram. Jika baunya sudah hilang atau sudah dihilangkan dengan cara dimasak atau dibersihkan, maka diperbolehkan masuk masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ ـ يُرِيدُ الثُّومَ ـ فَلاَ يَغْشَانَا فِي مَسَاجِدِنَا "
Terjemahan: Dari 'Atha`, ia berkata: Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi ﷺ bersabda, 'Barangsiapa yang makan dari pohon ini — yang beliau maksud adalah bawang putih — maka janganlah ia mendatangi kami di masjid-masjid kami.'"
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam bab yang sama, ada tambahan penjelasan dari 'Atha` bahwa yang dimaksud adalah bawang putih mentah (نيئه), dan dalam riwayat Makh lad bin Yazid dari Ibnu Juraij disebutkan "kecuali baunya yang tidak sedap" (نتنه).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang adab menjaga kebersihan dan tidak mengganggu orang lain:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf [7]: 56)
Ayat ini secara umum menunjukkan perintah untuk tidak melakukan hal-hal yang merusak atau mengganggu, termasuk mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab Adzan, Bab Tentang Apa yang Dikatakan Mengenai Bawang Putih, Bawang Merah, dan Daun Bawang, menunjukkan bahwa ini adalah bab tentang adab-adab yang berkaitan dengan masjid.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena dikhawatirkan baunya mengganggu malaikat dan orang-orang yang shalat. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa larangan ini khusus untuk bawang putih mentah, karena baunya sangat tajam.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga masjid dari bau yang tidak sedap dan menjaga kekhusyukan para jamaah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa bawang putih, bawang merah, dan daun bawang adalah makanan yang halal dan boleh dimakan. Namun, karena baunya yang tajam dan menyengat, syariat mengajarkan adab agar tidak mengganggu orang lain, terutama di masjid.
Pemahaman Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah adab yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam urusan masjid.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan: "Larangan ini karena dikhawatirkan mengganggu para malaikat dan orang-orang yang shalat dengan baunya. Dan yang dimaksud adalah bawang putih mentah, karena baunya lebih tajam. Adapun jika sudah dimasak, maka baunya hilang, dan tidak mengapa."
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim berkata: "Para ulama sepakat bahwa dimakruhkan makan bawang putih dan bawang merah mentah bagi orang yang hendak ke masjid. Adapun jika baunya sudah hilang dengan dimasak atau cara lain, maka tidak mengapa."
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin: "Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus menjaga dirinya dari hal-hal yang mengganggu orang lain, terutama di masjid. Bau mulut yang tidak sedap termasuk gangguan, baik dari bawang putih maupun dari makanan lain yang berbau tajam seperti petai dan jengkol."
Perbedaan Pendapat:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak haram), karena tujuannya adalah menjaga kekhusyukan dan kenyamanan jamaah.
- Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram bagi yang hendak ke masjid, karena lafaz larangan dalam hadits bersifat tegas.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Karena larangan ini berkaitan dengan adab dan kondisi tertentu, bukan larangan terhadap zat makanannya.
Hikmah Larangan:
- Menjaga kesucian dan kehormatan masjid sebagai rumah Allah.
- Menjaga kenyamanan dan kekhusyukan jamaah yang sedang beribadah.
- Mengajarkan umat Islam untuk peka terhadap perasaan dan kenyamanan orang lain.
- Melatih adab kebersihan dan etika sosial dalam Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, setelah mendengar larangan ini, beliau sangat memperhatikannya. Dalam sebuah khutbahnya, beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya kalian makan dua pohon ini, yaitu bawang putih dan bawang merah. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, jika beliau mencium baunya dari seorang laki-laki di masjid, beliau menyuruhnya keluar ke Baqi' (tempat pemakaman). Maka barangsiapa yang memakannya, hendaklah ia mematangkannya dengan dimasak." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ, bahkan dalam hal sekecil bau mulut sekalipun. Mereka memahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang.
Kesimpulan Praktis
- Boleh makan bawang putih, bawang merah, dan daun bawang karena halal, namun makruh jika hendak pergi ke masjid dalam keadaan masih mentah dan berbau tajam.
- Jika ingin ke masjid setelah memakannya, hilangkan baunya terlebih dahulu dengan cara dimasak, dicuci, atau menggunakan pembersih mulut.
- Larangan ini juga berlaku untuk makanan lain yang berbau tajam dan mengganggu, seperti petai dan jengkol, karena illat (alasan)nya sama, yaitu mengganggu jamaah.
- Adab ini mengajarkan kita untuk peka terhadap kenyamanan orang lain, terutama di tempat ibadah.
- Jika baunya sudah hilang, maka tidak mengapa masuk masjid, karena larangan tersebut berkaitan dengan bau yang mengganggu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.