Penjelasan Hadits Bukhari No. 841 tentang Dzikir keras setelah shalat wajib berjamaah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat biasa mengeraskan suara dzikir setelah shalat wajib berjamaah. Tujuannya adalah untuk mengajarkan dzikir kepada orang lain dan menandakan bahwa shalat telah selesai. Hal ini dibolehkan selama tidak mengganggu orang yang masih shalat atau berdzikir sendiri, dan ini adalah salah satu bentuk pengagungan kepada Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.

Makna: Dari Abu Ma'bad (mantan budak Ibnu Abbas) bahwa Ibnu Abbas berkata, "Pada masa Nabi ﷺ, mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang selesai dari shalat wajib adalah kebiasaan yang dilakukan." Ibnu Abbas juga berkata, "Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat apabila aku mendengar dzikir tersebut."

Hadits pendukung dari riwayat lain (disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 842, dari jalur lain):

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنْتُ أَعْلَمُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ ﷺ بِالتَّكْبِيرِ

Makna: "Aku mengetahui selesainya shalat Nabi ﷺ dengan mendengar takbir (Allahu Akbar)."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengeraskan suara dzikir setelah shalat wajib, dan beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari bahwa hal itu dilakukan untuk mengajarkan dzikir kepada orang-orang.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya mengeraskan suara dzikir setelah shalat wajib. Berikut penjelasan para ulama:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Dzikir Setelah Shalat" dan beliau membawakan beberapa riwayat yang menguatkan bahwa para sahabat mengeraskan suara dzikir setelah shalat fardhu. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami kebolehan bahkan keutamaan mengeraskan dzikir dalam kondisi tertentu.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa mengeraskan suara dzikir setelah shalat wajib adalah perkara yang disyariatkan, dan Ibnu Abbas mengetahui selesainya shalat karena mendengar suara dzikir tersebut. Ini adalah kabar dari seorang sahabat tentang perbuatan yang terjadi di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya, sehingga hukumnya adalah penetapan (taqrir) dari Nabi ﷺ."
  3. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengeraskan dzikir setelah shalat:
  • Pendapat pertama (mayoritas ulama Syafi'iyyah dan lainnya): Disunnahkan mengeraskan dzikir setelah shalat jika ada kebutuhan seperti untuk mengajarkan dzikir kepada makmum, atau jika imam ingin mencontohkan. Namun jika tidak ada kebutuhan, maka lebih utama merendahkan suara.
  • Pendapat kedua: Disunnahkan mengeraskan suara secara mutlak berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
  • Pendapat ketiga: Tidak disunnahkan mengeraskan suara, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ berdzikir dengan suara pelan.

Imam An-Nawawi kemudian menjelaskan bahwa pendapat yang paling tepat adalah menggabungkan semua dalil: dzikir boleh dikeraskan ketika ada kebutuhan (seperti mengajarkan orang lain), dan lebih utama dipelankan ketika tidak ada kebutuhan.

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa dzikir setelah shalat ada dua cara:
  • Dzikir dengan suara pelan, yang merupakan dzikir yang biasa dilakukan Nabi ﷺ secara rutin.
  • Dzikir dengan suara keras, yang kadang dilakukan Nabi ﷺ untuk mengajarkan para sahabat.

Beliau menegaskan bahwa dzikir dengan suara keras yang dilakukan secara berjamaah dengan suara satu orang yang memimpin dan yang lain mengikuti bukanlah dari sunnah Nabi ﷺ, karena hal itu tidak pernah dinukil dari beliau.

  1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa mengeraskan dzikir setelah shalat adalah perkara yang disyariatkan jika tujuannya untuk mengajarkan dzikir kepada orang-orang yang tidak mengetahui. Adapun jika tujuannya untuk berdzikir secara rutin dengan suara keras, maka yang lebih utama adalah merendahkan suara, karena Nabi ﷺ biasa berdzikir dengan suara pelan setelah shalat.

Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Hadits ini menunjukkan bahwa mengeraskan dzikir setelah shalat wajib adalah perkara yang pernah terjadi di masa Nabi ﷺ dan beliau membiarkannya. Namun, praktik ini dilakukan dalam konteks pengajaran, bukan sebagai kebiasaan rutin yang menggantikan dzikir pelan. Oleh karena itu, seorang muslim boleh mengeraskan dzikir jika ada kebutuhan, tetapi dzikir yang pelan dan khusyuk adalah yang lebih utama dan lebih sesuai dengan kebiasaan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat muda yang sangat cerdas dan perhatian terhadap ibadah Nabi ﷺ. Ia tinggal di dekat rumah Nabi dan sering memperhatikan gerak-gerik beliau dalam beribadah.

Suatu hari, Ibnu Abbas mendengar suara takbir dan dzikir yang keras setelah shalat. Ia berkata dalam hatinya, "Aku tahu sekarang shalat jamaah telah selesai." Dari suara dzikir yang dikeraskan itu, ia bisa mengetahui waktu selesainya shalat tanpa harus bertanya atau melihat langsung.

Kisah ini menunjukkan betapa dzikir itu memiliki bekas yang nyata dalam kehidupan kaum muslimin. Bahkan suara dzikir bisa menjadi penanda bagi orang lain bahwa ibadah telah selesai. Ini juga menunjukkan kecintaan para sahabat kepada dzikir dan pengagungan mereka kepada Allah ﷻ.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya tidak malu untuk berdzikir kepada Allah di hadapan orang lain, selama tidak mengganggu dan dilakukan dengan cara yang benar. Dzikir yang dilakukan dengan ikhlas akan membawa ketenangan hati dan keberkahan dalam hidup.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengeraskan dzikir setelah shalat wajib jika ada kebutuhan seperti mengajarkan orang lain atau mencontohkan bacaan dzikir.
  2. Dzikir dengan suara pelan adalah yang lebih utama dalam kondisi normal, karena itulah kebiasaan Nabi ﷺ yang rutin.
  3. Hindari dzikir berjamaah dengan dipimpin satu orang secara terus-menerus, karena hal itu tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
  4. Jadikan dzikir sebagai kebiasaan harian setelah shalat, baik dengan suara keras maupun pelan, karena dzikir adalah ibadah yang dicintai Allah.
  5. Niatkan dzikir untuk mengagungkan Allah, bukan untuk pamer atau mencari perhatian manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?