Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa duduk tasyahud awal dalam shalat, lalu ia berdiri melanjutkan shalat, maka ia tidak perlu kembali duduk, tetapi cukup melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Ini adalah bentuk keringanan dari syariat agar shalat tetap sah dan tidak batal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Siapa yang Tidak Melihat Tasyahud Pertama Wajib, dari sahabat Abdullah bin Buhaina radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ، مَوْلَى بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ـ وَقَالَ مَرَّةً مَوْلَى رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ ـ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ بُحَيْنَةَ ـ وَهْوَ مِنْ أَزْدِ شَنُوءَةَ وَهْوَ حَلِيفٌ لِبَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ. أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ.
Terjemahan: Dari Abdullah bin Buhaina: "Dia dari suku Uzd Shanu'a dan merupakan sekutu suku Abdul Manaf dan merupakan salah satu sahabat Nabi ﷺ. Suatu ketika Nabi ﷺ memimpin kami dalam shalat Zhuhur dan berdiri setelah dua rakaat dan tidak duduk. Orang-orang berdiri bersamanya. Ketika shalat hampir selesai dan orang-orang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau mengucapkan takbir sambil duduk dan sujud dua kali sebelum mengucapkan salam dan kemudian beliau mengucapkan salam."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah shalat dan ketaatan:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(QS. An-Nur [24]: 56)
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat lain dari Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya, namun fokus kita pada riwayat Al-Bukhari ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil utama dalam masalah sujud sahwi karena meninggalkan tasyahud awal. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang jelas tentang hal ini.
Imam Al-Bukhari dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa tasyahud awal tidak wajib, karena Nabi ﷺ tidak kembali duduk setelah berdiri, melainkan melanjutkan shalat dan menggantinya dengan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa tasyahud awal adalah sunnah, bukan rukun.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa barang siapa lupa tasyahud awal lalu sudah berdiri tegak, maka ia tidak perlu kembali duduk. Jika ia kembali duduk padahal sudah berdiri, maka shalatnya bisa batal menurut sebagian ulama, karena menambah gerakan yang bukan bagian dari shalat. Namun pendapat yang kuat adalah cukup sujud sahwi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa sujud sahwi disyariatkan untuk menutupi kekurangan dalam shalat, baik karena menambah, mengurangi, atau ragu. Dalam kasus ini, Nabi ﷺ meninggalkan tasyahud awal, lalu sujud sahwi sebelum salam.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika kekurangan tersebut berkaitan dengan kekurangan dalam shalat, dan setelah salam jika karena menambah. Dalam hadits ini, sujud dilakukan sebelum salam karena yang terjadi adalah kekurangan (meninggalkan tasyahud awal).
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang lupa tasyahud awal dan sudah berdiri sempurna, maka ia tidak kembali, tetapi sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika ia belum berdiri sempurna, maka ia duduk dan tidak perlu sujud sahwi.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa tasyahud awal hukumnya wajib dan jika ditinggalkan harus sujud sahwi. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa tasyahud awal adalah sunnah, dan hadits ini menjadi bukti bahwa Nabi ﷺ tidak mengulang duduk, tetapi langsung sujud sahwi. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Buhaina radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat dari suku Azd Shanu'a yang menjadi sekutu Bani Abdul Manaf. Ia termasuk sahabat yang mulia dan meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Nabi ﷺ. Suatu ketika Nabi ﷺ shalat Zhuhur bersama para sahabat. Setelah dua rakaat, beliau berdiri tanpa duduk tasyahud. Para sahabat mengikuti beliau berdiri. Ketika shalat hampir selesai, para sahabat menunggu salam beliau. Namun beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian baru mengucapkan salam. Para sahabat pun mengikuti beliau. Hikmahnya: seorang mukmin harus mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat, dan jika terjadi kelalaian, sujud sahwi adalah penambal yang disyariatkan.
Kesimpulan Praktis
- Tasyahud awal hukumnya sunnah, bukan rukun.
- Jika lupa tasyahud awal dan sudah berdiri tegak, jangan kembali duduk; lanjutkan shalat.
- Lakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Sujud sahwi dilakukan dalam keadaan duduk dan bertakbir terlebih dahulu.
- Jangan menambah gerakan yang tidak perlu setelah berdiri, karena bisa membatalkan shalat.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dan jangan berlebihan dalam beragama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.