Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab duduk dalam shalat, khususnya duduk tasyahud. Sunnahnya adalah menegakkan kaki kanan dan membengkokkan kaki kiri (iftirasy). Namun hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang memiliki udzur (seperti lemah atau sakit) boleh duduk dengan cara lain, seperti menyilangkan kaki (tarbi'). Ibnu Umar melarang pemuda itu karena mampu, tetapi ia sendiri melakukannya karena lemah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Sunnah Duduk dalam Tasyahud (no. 827), dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits sebagaimana disebutkan:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، كَانَ يَرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ يَتَرَبَّعُ فِي الصَّلاَةِ إِذَا جَلَسَ، فَفَعَلْتُهُ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ حَدِيثُ السِّنِّ، فَنَهَانِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَقَالَ إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى. فَقُلْتُ إِنَّكَ تَفْعَلُ ذَلِكَ. فَقَالَ إِنَّ رِجْلَىَّ لاَ تَحْمِلاَنِي.
Terjemahan: "Dari Abdullah bin Abdullah, bahwa ia melihat Abdullah bin Umar duduk menyilangkan kaki dalam shalat. Maka aku pun melakukannya, padahal saat itu aku masih muda. Lalu Abdullah bin Umar melarangku dan berkata, 'Sesungguhnya sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan dan membengkokkan kaki kiri.' Aku berkata, 'Engkau sendiri melakukannya.' Ia menjawab, 'Sesungguhnya kedua kakiku tidak mampu menopangku.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Juga firman Allah:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
QS. Al-Ahzab [33]: 21
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan dua hal penting: pertama, sunnah duduk dalam tasyahud adalah iftirasy, yaitu menegakkan kaki kanan dan membengkokkan kaki kiri. Kedua, adanya rukhshah (keringanan) bagi orang yang memiliki udzur untuk duduk dengan cara lain, seperti tarbi' (menyilangkan kaki).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa duduk iftirasy adalah sunnah dalam tasyahud awal dan tasyahud akhir menurut madzhab Syafi'i, sedangkan tarbi' (menyilangkan kaki) diperbolehkan jika ada udzur. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tarbi' bukanlah sunnah dalam shalat, tetapi boleh dilakukan karena udzur. Beliau juga menyebutkan bahwa Ibnu Umar melarang pemuda itu karena ia masih kuat dan mampu duduk iftirasy.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ duduk dalam tasyahud dengan iftirasy, dan beliau tidak menyilangkan kaki. Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian salaf membolehkan tarbi' karena udzur.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa duduk iftirasy adalah sunnah muakkadah dalam tasyahud, dan tarbi' hanya boleh jika ada udzur seperti sakit atau lemah. Beliau juga menegaskan bahwa larangan Ibnu Umar kepada pemuda itu bukan karena tarbi' haram, tetapi karena pemuda itu mampu melakukan yang lebih utama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan tarbi' secara mutlak tanpa udzur, sedangkan jumhur ulama (Malik, Syafi'i, dan Ahmad dalam riwayat lain) membolehkan hanya karena udzur. Pendapat yang paling kuat adalah yang membolehkan tarbi' hanya karena udzur, berdasarkan hadits ini dan penjelasan Ibnu Hajar serta An-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat tekun mengikuti sunnah Nabi ﷺ, suatu hari duduk menyilangkan kaki dalam shalat karena kedua kakinya sudah lemah dan tidak mampu menopang tubuhnya. Melihat hal itu, seorang pemuda bernama Abdullah bin Abdullah bin Umar menirunya. Ibnu Umar pun menegurnya dengan lembut, "Sesungguhnya sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan dan membengkokkan kaki kiri." Pemuda itu bertanya, "Bukankah engkau juga melakukannya?" Ibnu Umar menjawab dengan jujur, "Kedua kakiku tidak mampu menopangku." Kisah ini menunjukkan bahwa seorang alim tetap harus menjelaskan kebenaran, meskipun ia sendiri memiliki udzur untuk meninggalkan yang lebih utama. (Sumber: Shahih Al-Bukhari no. 827)
Kesimpulan Praktis
- Duduk tasyahud yang paling utama adalah iftirasy: menegakkan kaki kanan dan membengkokkan kaki kiri.
- Tarbi' (menyilangkan kaki) boleh dilakukan jika ada udzur seperti sakit, lemah, atau tidak mampu menopang tubuh.
- Seorang yang mampu hendaknya mengikuti sunnah yang lebih utama, dan tidak meniru orang yang memiliki udzur.
- Hendaknya kita saling menasihati dengan lembut dalam hal ibadah, seperti yang dicontohkan Ibnu Umar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.