Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah dalam shalat, yaitu cara berdiri setelah rakaat kedua: duduk sejenak (istirahat) lalu bangkit dengan bertumpu/bersandar pada tanah. Ini disebut jalsah al-istirahah. Hadits ini juga menunjukkan semangat para sahabat dalam mengajarkan sunnah Nabi ﷺ kepada generasi setelahnya dengan cara mempraktikkan langsung, bukan sekadar berbicara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Cara Berdiri di Atas Tanah Setelah Rakaat (no. 824), dari jalur Aiyub dari Abu Qilabah dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan makna serupa, dan Imam Abu Dawud serta Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan mereka.
Kandungan utamanya: Malik bin al-Huwairits datang ke masjid Bashrah, memimpin shalat, lalu menjelaskan bahwa tujuannya bukan sekadar shalat, tetapi mengajarkan cara shalat Nabi ﷺ. Ketika beliau mengangkat kepala dari sujud kedua, beliau duduk sejenak lalu bertumpu pada tanah untuk berdiri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah jalsah al-istirahah, yaitu duduk sebentar sebelum berdiri ke rakaat ketiga (atau ke rakaat berikutnya setelah rakaat yang memiliki dua sujud).
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari — Beliau memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada bab khusus tentang cara berdiri setelah rakaat, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai sunnah yang tetap dan diamalkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal — Beliau berpendapat bahwa jalsah al-istirahah adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits Malik bin al-Huwairits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam asy-Syafi'i — Beliau juga mengamalkan dan menganjurkan duduk istirahat ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Umm.
- Imam Malik bin Anas — Beliau tidak mengamalkan jalsah al-istirahah dalam madzhabnya, karena beliau berpegang pada hadits-hadits yang tidak menyebutkannya. Namun para ulama lain berpendapat bahwa hadits Malik bin al-Huwairits ini shahih dan menjadi penguat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya duduk istirahat, dan bahwa perbuatan ini dilakukan Nabi ﷺ ketika beliau sudah lanjut usia sebagai bentuk keringanan. Namun sebagian ulama memahami bahwa ini adalah sunnah yang berlaku umum.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah mengamalkan duduk istirahat ini, sementara Hanafiyyah dan Malikiyyah tidak mengamalkannya.
Pendapat yang paling kuat: Berdasarkan kejelasan hadits Malik bin al-Huwairits dan penguatan dari Ibnu Hajar serta Imam an-Nawawi, jalsah al-istirahah adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang membutuhkan, dan tidak membatalkan shalat bagi yang meninggalkannya.
Pelajaran lain dari hadits:
- Semangat Malik bin al-Huwairits dalam mengajarkan sunnah secara praktis.
- Para sahabat tidak merasa cukup dengan teori, tetapi mempraktikkan langsung.
- Perkataan "saya tidak ingin shalat" maksudnya adalah beliau tidak shalat untuk dirinya sendiri, tetapi untuk tujuan pengajaran.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Malik bin al-Huwairits radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang pernah tinggal bersama Nabi ﷺ selama dua puluh hari untuk belajar shalat. Ketika kembali ke kaumnya, beliau mengajarkan apa yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ.
Suatu hari beliau datang ke masjid di Bashrah, tempat Abu Qilabah dan para tabi'in berkumpul. Beliau shalat bersama mereka, lalu berkata dengan lembut: "Saya shalat bersama kalian bukan karena ingin shalat, tetapi ingin menunjukkan kepada kalian bagaimana saya melihat Nabi ﷺ shalat."
Abu Qilabah kemudian bertanya kepada gurunya, Aiyub as-Sakhtiyani: "Bagaimana shalatnya?" Aiyub menjawab: "Seperti shalat syaikh kami ini," yaitu Amr bin Salimah, yang mengucapkan takbir dengan sempurna dan duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri.
Hikmah: Para salaf tidak hanya menyampaikan ilmu dengan kata-kata, tetapi dengan teladan langsung. Mereka juga sangat teliti dalam meniru sunnah Nabi ﷺ hingga detail terkecil.
Kesimpulan Praktis
- Duduk istirahat sebelum berdiri setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga adalah sunnah yang dianjurkan menurut mayoritas ulama (Syafi'iyyah dan Hanabilah).
- Bagi yang mengikuti madzhab Hanafi atau Maliki, tidak mengamalkannya juga tidak mengapa, karena ini masalah cabang (furu') yang luas.
- Cara duduknya: duduk sebentar dengan tenang, lalu bertumpu pada tanah (biasanya dengan kedua tangan) untuk berdiri.
- Jangan tinggalkan semangat mengajarkan sunnah kepada keluarga dan masyarakat dengan cara yang lembut dan praktis, seperti yang dicontohkan Malik bin al-Huwairits.
- Bagi yang merasa berat atau sakit, duduk istirahat ini justru membantu dan tetap sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.