Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu tata cara shalat Nabi ﷺ, yaitu ketika beliau berada pada rakaat ganjil (seperti rakaat pertama atau ketiga), beliau tidak langsung berdiri setelah sujud, melainkan duduk sejenak (duduk istirahat) hingga tubuhnya tegak sempurna, baru kemudian berdiri. Ini menunjukkan bahwa duduk istirahat (jalsatul istirahah) adalah bagian dari tata cara shalat yang dicontohkan Nabi ﷺ, meskipun hukumnya ringan (tidak wajib).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah hadits dari Malik bin Huwairith Al-Laitsi radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Siapa yang Duduk di Witr dari Shalatnya Lalu Berdiri" (no. 823).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama hadits lainnya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya duduk istirahat (jalsatul istirahah), yaitu duduk sebentar setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa duduk istirahat ini adalah sunnah, berdasarkan hadits Malik bin Huwairith ini. Beliau berkata: "Dan aku menganjurkan untuk duduk istirahat ketika akan berdiri dari sujud pada rakaat ganjil, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya duduk istirahat, dan beliau menukil perkataan para ulama bahwa duduk ini dilakukan dengan ringan, tidak lama.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Malik bin Huwairith Al-Laitsi radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang datang menemui Nabi ﷺ bersama beberapa orang dari kaumnya. Mereka tinggal di sisi Nabi ﷺ selama sekitar dua puluh malam untuk belajar shalat dan perkara agama. Setelah itu, Nabi ﷺ menyuruh mereka pulang dan mengajarkan kepada keluarga mereka.
Dalam hadits ini, beliau menceritakan apa yang dilihatnya dari shalat Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ berada pada rakaat yang ganjil—yaitu rakaat pertama, ketiga, atau rakaat witir—beliau tidak langsung berdiri setelah sujud kedua, melainkan duduk sebentar dengan tegak, kemudian baru berdiri.
Hukum Duduk Istirahat:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum duduk istirahat ini:
- Pendapat pertama: Disunnahkan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dipilih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Mereka berdalil dengan hadits Malik bin Huwairith ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat kedua: Tidak disunnahkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa duduk istirahat tidak termasuk tuntunan, karena kebanyakan hadits yang menggambarkan shalat Nabi ﷺ tidak menyebutkan duduk ini.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan disunnahkan, karena hadits Malik bin Huwairith ini shahih dan jelas. Namun, perlu ditegaskan bahwa duduk istirahat ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang meninggalkannya, shalatnya tetap sah. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa duduk istirahat disunnahkan bagi orang yang shalatnya terasa berat untuk langsung berdiri, terutama bagi orang tua atau yang memiliki uzur. Adapun bagi yang muda dan kuat, jika ingin langsung berdiri tanpa duduk istirahat, itu pun diperbolehkan.
Hikmah Duduk Istirahat:
Duduk istirahat ini mengandung hikmah untuk memberikan kesempatan tubuh beristirahat sejenak sebelum berdiri, sehingga shalat dilakukan dengan tenang dan khusyuk, tidak terburu-buru. Ini juga menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang penuh ketenangan dan keteraturan gerakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Malik bin Huwairith Al-Laitsi radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam mempelajari shalat Nabi ﷺ. Beliau datang kepada Nabi ﷺ bersama rombongannya, dan mereka tinggal di Madinah untuk belajar.
Setelah mereka kembali ke kampung halamannya, Malik bin Huwairith selalu bersemangat mengajarkan apa yang dilihatnya dari Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain, beliau berkata kepada kaumnya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al-Bukhari no. 631)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam meniru gerakan shalat Nabi ﷺ, hingga hal-hal yang kecil sekalipun seperti duduk istirahat ini mereka perhatikan dan ajarkan. Ini adalah bukti kecintaan mereka kepada sunnah dan ketelitian mereka dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Duduk istirahat (jalsatul istirahah) adalah duduk sebentar setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya, khususnya pada rakaat ganjil.
- Hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika ditinggalkan, shalat tetap sah.
- Duduk ini dilakukan dengan ringan, tidak lama, dan tidak disertai dzikir khusus.
- Bagi orang yang memiliki uzur (tua, sakit, atau berat untuk langsung berdiri), duduk istirahat ini sangat dianjurkan.
- Yang terpenting dalam shalat adalah tuma'ninah (tenang) dan tidak terburu-buru dalam setiap gerakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.