Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua adab penting dalam shalat berjamaah: (1) para sahabat yang kainnya kecil tetap berusaha menutup aurat dengan mengikat kain di leher, dan (2) kaum wanita dilarang mengangkat kepala dari sujud sebelum kaum pria benar-benar duduk tegak, agar tidak terjadi pandangan yang tidak diinginkan. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesopanan, penjagaan aurat, dan adab dalam berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Mengikat Pakaian dan Menjaganya Agar Tidak Terbuka (no. 814), dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَهُمْ عَاقِدُو أُزْرِهِمْ مِنَ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا
Terjemahan: "Dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: Orang-orang biasa shalat bersama Nabi ﷺ dengan mengikat kain sarung mereka di leher karena ukurannya kecil, dan dikatakan kepada para wanita: Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para pria duduk dengan tegak."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang perintah menjaga pandangan:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
QS. An-Nur [24]: 31
Terjemahan: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Semangat menutup aurat meski dengan keterbatasan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat yang miskin hanya memiliki kain sarung yang pendek. Agar aurat mereka tidak tersingkap saat rukuk dan sujud, mereka mengikat kain tersebut di leher. Ini menunjukkan kesungguhan mereka dalam menjaga syarat sah shalat, yaitu menutup aurat. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat yang tidak boleh ditinggalkan selama masih mampu.
Kedua: Adab wanita dalam sujud berjamaah. Perintah kepada wanita agar tidak mengangkat kepala sebelum pria duduk tegak adalah bentuk penjagaan dari fitnah pandangan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa alasannya adalah agar wanita tidak melihat aurat pria yang mungkin tersingkap saat mereka bergerak bangun dari sujud, atau agar pria tidak melihat bagian tubuh wanita saat bangun. Ini termasuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) yang menjadi kaidah penting dalam fiqih Islam.
Ketiga: Posisi shaf wanita. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa shaf wanita berada di belakang shaf pria dalam shalat berjamaah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jika wanita berada di belakang pria, maka perintah menunggu pria duduk tegak menjadi lebih mudah dilaksanakan.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang hukum. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami perintah ini sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban, karena shalat tetap sah meski wanita mengangkat kepala lebih dulu. Namun Imam Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa mengikuti perintah Nabi ﷺ dalam hal ini lebih utama dan lebih menjaga adab. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa ini adalah adab yang sangat dianjurkan untuk menjaga kesopanan dalam berjamaah.
Story Telling
Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kehidupan Nabi ﷺ. Suatu hari, ia memperhatikan para sahabat yang shalat di belakang Nabi ﷺ. Banyak di antara mereka adalah orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin dan Anshar yang hanya memiliki sehelai kain sarung pendek. Agar aurat mereka tidak terlihat saat rukuk dan sujud, mereka mengikat kain itu di leher mereka. Pemandangan ini menunjukkan betapa besar kecintaan mereka kepada shalat, sampai keterbatasan harta tidak menjadi penghalang. Nabi ﷺ yang melihat keadaan ini kemudian memerintahkan para wanita agar bersabar menunggu hingga para pria selesai bangun dari sujud dan duduk dengan tegak, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga aurat dalam shalat meski dengan keterbatasan, karena menutup aurat adalah syarat sah shalat.
- Bagi wanita, tunggulah hingga pria duduk tegak sebelum mengangkat kepala dari sujud, sebagai bentuk adab dan penjagaan kesopanan.
- Bagi pria, pastikan aurat tetap tertutup saat bergerak dalam shalat, terutama saat rukuk dan sujud.
- Pahami bahwa adab dalam berjamaah adalah bagian dari kesempurnaan ibadah, bukan sekadar formalitas.
- Teladani kesungguhan para sahabat dalam menjaga ibadah meski dalam keterbatasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.