Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya menunaikan rukun-rukun shalat dengan sempurna, terutama thuma'ninah (tenang sejenak) dalam rukuk dan sujud. Sahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu dengan tegas menyatakan bahwa orang yang shalatnya tidak sempurna rukuk dan sujudnya, maka seakan-akan ia belum shalat sama sekali. Ini menunjukkan bahwa menyempurnakan gerakan shalat bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian inti yang menentukan sah atau tidaknya shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ، عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلاَ سُجُودَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ مَا صَلَّيْتَ ـ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ ـ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ
"Hudzaifah melihat seorang lelaki tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Ketika orang itu selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, 'Kamu belum shalat.' Dan aku (Abu Wail) mengira dia (Hudzaifah) berkata, 'Seandainya kamu mati, kamu mati di atas selain sunnah Muhammad ﷺ.'" (HR. Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Jika Tidak Menyempurnakan Sujud, no. 808)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Mu'minun [23]: 2
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah dalam rukuk dan sujud. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa shalat seseorang tidak sah jika ia tidak menegakkan tulang punggungnya setelah rukuk dan tidak thuma'ninah dalam sujud.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa thuma'ninah (diam sejenak hingga seluruh anggota badan tenang) dalam rukuk dan sujud adalah salah satu rukun shalat yang wajib dipenuhi. Ini bukan sekadar kesunahan, melainkan bagian dari sahnya shalat.
Pendapat Ulama tentang Thuma'ninah:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa thuma'ninah dalam rukuk, sujud, dan berdiri setelah rukuk adalah rukun shalat. Barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja, maka shalatnya batal dan harus diulang.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa thuma'ninah adalah wajib, namun jika ditinggalkan karena lupa, ia bisa diganti dengan sujud sahwi. Namun jika ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya tetap tidak sah menurut pendapat yang kuat.
- Imam Malik juga menegaskan pentingnya thuma'ninah, dan beliau menganggap orang yang shalat seperti mematuk (tanpa thuma'ninah) sebagai orang yang buruk shalatnya.
Sebab Kerasnya Perkataan Hudzaifah:
Perkataan Hudzaifah yang tegas—"Kamu belum shalat" dan "jika kamu mati, kamu mati di atas selain sunnah Muhammad"—bukanlah bentuk kekasaran, melainkan peringatan keras karena ini menyangkut perkara yang sangat agung. Shalat adalah tiang agama, dan jika tiangnya bengkok, maka bangunan agama seseorang menjadi rapuh.
Hadits lain yang memperkuat:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ada kisah seorang laki-laki yang masuk masjid lalu shalat dengan cepat (tanpa thuma'ninah). Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
"Ulangilah shalatmu, karena sesungguhnya kamu belum shalat." (HR. Al-Bukhari no. 793, Muslim no. 397)
Beliau mengulanginya tiga kali hingga orang itu berkata, "Ajarkanlah aku, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ mengajarkan tata cara shalat yang sempurna, termasuk thuma'ninah dalam setiap gerakan.
Pandangan Imam Ibnul Qayyim:
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat Nabi ﷺ adalah shalat yang penuh ketenangan. Beliau mencontohkan bahwa setiap gerakan shalat dilakukan dengan thuma'ninah, tidak tergesa-gesa. Ini adalah sunnah yang harus diikuti.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalatnya cepat seperti mematuk. Beliau menjawab dengan tegas bahwa shalat seperti itu tidak sah, dan orang tersebut harus mengulanginya. Bahkan beliau menyebutkan bahwa orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya berarti telah mencuri shalatnya sendiri.
Dalam riwayat lain, Imam al-Auza'i pernah melihat seorang pemuda yang shalatnya tergesa-gesa. Beliau memanggilnya dan berkata dengan lembut, "Wahai anakku, sesungguhnya shalat itu adalah tiang agama. Jika kamu menyempurnakannya, maka sempurnalah agamamu. Jika kamu meremehkannya, maka akan hilanglah ketenangan hatimu." Pemuda itu kemudian menangis dan memperbaiki shalatnya.
Kisah ini mengajarkan bahwa para ulama salaf sangat perhatian terhadap kualitas shalat, bukan sekadar kuantitasnya. Mereka memahami bahwa shalat yang baik adalah shalat yang menghadirkan hati dan ketenangan dalam setiap gerakannya.
Kesimpulan Praktis
- Wajib thuma'ninah dalam setiap rukun shalat yang berupa gerakan: rukuk, i'tidal (berdiri setelah rukuk), sujud, dan duduk di antara dua sujud.
- Thuma'ninah artinya diam sejenak hingga seluruh anggota badan tenang, minimal seukuran membaca "Subhanallah" satu kali.
- Shalat yang tergesa-gesa tanpa thuma'ninah dihukumi tidak sah menurut pendapat yang kuat, dan wajib diulang.
- Perbaiki kualitas shalat dengan menghadirkan hati, memperlambat gerakan, dan meresapi bacaan-bacaan shalat.
- Jangan meremehkan shalat, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.