Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 802 tentang Tata cara shalat Nabi dengan tuma'ninah sempurna

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya tuma'ninah (diam sejenak/tenang) dalam setiap gerakan shalat, khususnya ketika bangkit dari ruku' (i'tidal) dan ketika duduk di antara dua sujud. Ini adalah bagian dari cara shalat Nabi ﷺ yang dicontohkan oleh sahabat Malik bin Huwairits. Hadits ini menekankan bahwa shalat yang benar bukan hanya gerakan cepat, tetapi harus ada ketenangan dan kesempurnaan di setiap rukunnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Ketenteraman Ketika Mengangkat Kepala dari Ruku'", no. 802, dari sahabat Malik bin Huwairits radhiyallahu 'anhu.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

"Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'." (QS. Al-Baqarah [2]: 45)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat itu berat kecuali bagi orang yang khusyu', dan salah satu wujud khusyu' adalah dengan tuma'ninah dalam setiap gerakan.

Hadits terkait lainnya:

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat dengan cepat (tanpa tuma'ninah). Nabi ﷺ menyuruhnya mengulangi shalatnya tiga kali, lalu beliau bersabda:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

"Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu. Lalu ruku'lah sampai engkau tuma'ninah dalam ruku'. Kemudian bangkitlah (i'tidal) sampai engkau berdiri tegak. Kemudian sujudlah sampai engkau tuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah (duduk) sampai engkau tuma'ninah dalam duduk. Dan lakukanlah itu dalam seluruh shalatmu." (HR. Al-Bukhari no. 757 dan Muslim no. 397)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya tuma'ninah ketika i'tidal dan duduk istirahat sebelum bangkit ke rakaat berikutnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa tuma'ninah dalam setiap rukun shalat adalah wajib menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafi'iyah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Qilabah (Abdullah bin Zaid al-Jarmi), seorang tabi'in yang terkenal, dari sahabat Malik bin Huwairits radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah salah seorang sahabat yang datang ke Madinah untuk belajar Islam kepada Nabi ﷺ, lalu kembali ke kaumnya untuk mengajarkan mereka.

Dalam hadits ini, Malik bin Huwairits memperagakan cara shalat Nabi ﷺ di luar waktu shalat. Beliau melakukan:

  1. Qiyam dengan sempurna – berdiri tegak dan tenang.
  2. Ruku' dengan sempurna – membungkuk dengan tuma'ninah.
  3. Bangkit dari ruku' (i'tidal) dan diam sejenak – ini yang ditekankan dalam hadits ini.
  4. Duduk istirahat sejenak setelah sujud kedua sebelum bangkit – sebagaimana disebutkan di akhir hadits tentang Abu Buraid.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Tuma'ninah adalah rukun shalat – Mayoritas ulama dari kalangan Hanabilah dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa tuma'ninah dalam ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud adalah wajib. Ini berdasarkan hadits "orang yang shalatnya buruk" yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk mengulang shalatnya.
  2. I'tidal harus sempurna – Setelah bangkit dari ruku', kita harus berdiri tegak dengan tenang sebelum turun sujud. Ini adalah rukun yang tidak boleh dilewatkan.
  3. Duduk istirahat (jalsatul istirahah) – Sebagian ulama mensunnahkan duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat berikutnya, sebagaimana dicontohkan dalam hadits ini. Namun para ulama berbeda pendapat apakah ini disunnahkan secara mutlak atau hanya bagi orang yang lanjut usia/lemah.

Pendapat ulama tentang tuma'ninah:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa tuma'ninah adalah rukun shalat yang wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa udzur, shalatnya batal.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang lebih kuat (qaul ashah) juga mewajibkan tuma'ninah dalam rukun-rukun shalat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tuma'ninah adalah sunnah, namun pendapat ini dilemahkan oleh banyak ulama karena bertentangan dengan hadits shahih tentang perintah Nabi ﷺ kepada orang yang shalatnya tidak tuma'ninah untuk mengulang shalatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tuma'ninah adalah salah satu rukun shalat yang disepakati oleh jumhur ulama, dan hadits "orang yang shalatnya buruk" adalah dalil yang tegas tentang hal ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan tuma'ninah dalam shalatnya. Beliau pernah ditanya, "Kapan engkau merasa tenang dalam shalatmu?" Beliau menjawab, "Ketika aku berdiri di hadapan Allah, aku tidak peduli apakah aku di timur atau di barat."

Ada juga kisah tentang Al-Hasan al-Bashri yang apabila shalat, beliau sangat khusyu' dan tuma'ninah. Beliau berkata, "Wahai anak Adam, sesungguhnya shalatmu adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Jika shalatmu baik, maka baiklah seluruh amalanmu. Jika shalatmu rusak, maka rusaklah seluruh amalanmu."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa para salaf sangat menjaga kualitas shalat mereka, bukan hanya sekedar gerakan fisik, tetapi juga ketenangan hati dan kesempurnaan gerakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib tuma'ninah dalam setiap rukun shalat: berdiri, ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
  2. Setelah bangkit dari ruku', berdiri tegak dan diam sejenak sebelum turun sujud.
  3. Setelah sujud kedua, disunnahkan duduk istirahat sejenak sebelum bangkit ke rakaat berikutnya.
  4. Jangan terburu-buru dalam shalat, karena shalat yang cepat tanpa tuma'ninah adalah shalat yang cacat.
  5. Perbaiki shalat kita karena shalat adalah tiang agama dan amalan pertama yang dihisab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.