Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa qunut subuh (dan qunut pada shalat-shalat lain) adalah perkara yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat, namun bukan merupakan amalan yang terus-menerus dilakukan tanpa henti. Qunut dalam shalat adalah doa yang disyariatkan ketika ada musibah atau untuk mendoakan kebaikan kaum muslimin, dan hukumnya tidaklah wajib. Para ulama berbeda pendapat mengenai qunut subuh yang terus-menerus, namun yang terkuat adalah qunut subuh bukanlah amalan yang dilakukan setiap hari secara rutin tanpa sebab, melainkan qunut nazilah ketika ada musibah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 186
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran."
2. Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang serupa.
3. Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa qunut yang dilakukan Nabi ﷺ secara terus-menerus pada shalat subuh tidaklah tetap, dan beliau membantah pendapat yang mengatakan qunut subuh dilakukan setiap hari. Beliau menyebutkan bahwa qunut hanyalah dilakukan ketika ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan praktik Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang berusaha meniru shalat Nabi ﷺ. Beliau melakukan qunut pada rakaat terakhir shalat Zhuhur, Isya, dan Subuh, yaitu setelah bangkit dari ruku' sambil mengucapkan Sami' Allahu liman hamidah. Dalam qunut tersebut, beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan mendoakan keburukan (laknat) bagi orang-orang kafir.
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami masalah qunut ini:
Pendapat pertama: Qunut subuh dilakukan terus-menerus setiap hari. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, serta pengikut madzhab Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukan qunut subuh secara rutin, seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ terus melakukan qunut pada shalat subuh hingga beliau wafat.
Pendapat kedua: Qunut subuh tidak dilakukan secara rutin setiap hari, melainkan hanya ketika ada musibah (qunut nazilah). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnul Qayyim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahumullah.
Dalil pendapat kedua adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum, beliau melakukannya setelah ruku' (i'tidal), dan ini terjadi ketika ada peristiwa tertentu, bukan setiap hari. Juga hadits Sa'd bin Thariq al-Asyja'i yang bertanya kepada ayahnya tentang qunut subuh, dan ayahnya menjawab bahwa qunut subuh itu adalah perkara baru (bukan dari kebiasaan Nabi ﷺ yang rutin).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah melakukan qunut subuh secara terus-menerus setiap hari. Beliau hanya melakukannya ketika ada musibah yang menimpa kaum muslimin, seperti ketika para sahabat yang diutus untuk mengajarkan Islam dibunuh oleh suku Ri'l dan Dzakwan. Setelah peristiwa itu, beliau berhenti melakukan qunut tersebut.
Adapun praktik Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang melakukan qunut pada shalat Zhuhur, Isya, dan Subuh, ini menunjukkan bahwa qunut boleh dilakukan pada shalat-shalat tersebut ketika ada sebab, dan bukan berarti beliau melakukannya setiap hari secara rutin. Sebagian ulama menjelaskan bahwa Abu Hurairah melakukannya karena ada musibah yang menimpa kaum muslimin pada masanya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah ruku', mendoakan kebinasaan bagi suku Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah yang telah membunuh para sahabat yang diutus kepada mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Peristiwa ini menunjukkan bahwa qunut dilakukan karena ada sebab, yaitu musibah yang menimpa kaum muslimin. Ketika sebab itu hilang, Nabi ﷺ berhenti melakukannya. Ini adalah pelajaran penting bahwa ibadah yang dilakukan karena sebab tertentu tidak boleh dijadikan rutinitas tanpa sebab, karena hal itu bisa menjadi bid'ah jika tidak ada dalil yang memerintahkannya secara terus-menerus.
Kesimpulan Praktis
- Qunut subuh adalah amalan yang diperselisihkan para ulama. Pendapat yang paling kuat adalah qunut subuh tidak dilakukan setiap hari secara rutin, melainkan hanya ketika ada musibah (qunut nazilah).
- Jika seseorang mengikuti pendapat yang membolehkan qunut subuh setiap hari (madzhab Syafi'i), maka hal itu tidak mengapa, karena ini adalah perselisihan yang telah dikenal di kalangan ulama.
- Yang penting dalam beribadah adalah mengikuti dalil dan tidak berlebihan. Kita tidak boleh mencela saudara kita yang berbeda pendapat dalam masalah ini, karena ini termasuk masalah ijtihadiyah.
- Doa qunut pada dasarnya adalah doa kebaikan, dan berdoa untuk kaum muslimin serta memohon perlindungan dari kejahatan orang-orang kafir adalah perkara yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.