Penjelasan Hadits Bukhari No. 793 tentang Kewajiban tumakninah dan tata cara shalat yang benar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dikerjakan terburu-buru tanpa tuma'ninah (tenang sejenak) pada setiap rukunnya. Nabi ﷺ menyuruh seorang sahabat mengulangi shalatnya tiga kali karena ia tidak menyempurnakan rukuk, sujud, dan duduknya. Inilah dasar kewajiban tuma'ninah dalam shalat menurut jumhur ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, no. 793, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Hadits ini dikenal sebagai "Hadits al-Musi' Shalatahu" (hadits orang yang buruk shalatnya), dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah menjaga shalat dengan khusyuk dan tenang:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْلَحَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa kekhusyukan mencakup ketenangan hati dan anggota badan, dan inilah yang dikehendaki Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengulang perintah "kembali dan shalatlah, karena engkau belum shalat" sebanyak tiga kali. Ini menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan tanpa tuma'ninah tidak dianggap sah — bukan sekadar kurang sempurna, tetapi belum terhitung sebagai shalat.

Apa itu tuma'ninah?

Yaitu berhenti sejenak pada setiap rukun shalat sampai semua anggota badan tenang pada posisinya, minimal selama membaca satu tasbih (sekitar waktu ucapan subhanallah). Ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits ini.

Rukun-rukun yang disebutkan Nabi ﷺ dalam hadits:

  1. Takbiratul ihram — "فَكَبِّرْ"
  2. Membaca Al-Qur'an — "اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ" (yakni Al-Fatihah dan surat lain)
  3. Rukuk dengan tuma'ninah — "ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا"
  4. I'tidal (berdiri tegak setelah rukuk) — "ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا"
  5. Sujud dengan tuma'ninah — "اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا"
  6. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah — "ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا"
  7. Sujud kedua dengan tuma'ninah — "اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا"
  8. Melakukan hal ini di seluruh shalat — "افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا"

Pandangan ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat tuma'ninah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan; shalat tanpa tuma'ninah batal. Ini yang ditegaskan dalam Masail riwayat putranya.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga menegaskan wajibnya tuma'ninah berdasarkan hadits ini.
  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' memasukkan tuma'ninah sebagai bagian sahnya shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan: hadits ini adalah dalil paling jelas bahwa tuma'ninah adalah rukun, dan orang yang meninggalkannya shalatnya tidak sah.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan tuma'ninah adalah rukun ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa tuma'ninah wajib pada setiap rukun fi'liyah (rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud).

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa tuma'ninah adalah kewajiban dalam shalat. Yang diperdebatkan hanyalah kadar minimalnya, namun semuanya sepakat bahwa gerakan cepat tanpa berhenti sejenak membatalkan shalat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa seorang lelaki Badui (dalam sebagian riwayat disebut Khallad bin Rafi') masuk masjid Nabawi lalu shalat dengan sangat cepat, seperti ayam mematuk makanannya. Setelah selesai, ia menghadap Nabi ﷺ dan memberi salam. Nabi ﷺ membalas salamnya, lalu bersabda: "Kembali dan shalatlah, karena engkau belum shalat."

Lelaki itu pun mengulangi shalatnya dengan cara yang sama. Nabi ﷺ kembali menyuruhnya mengulang. Hingga ketiga kalinya, lelaki itu berkata dengan jujur: "Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari ini. Ajarkanlah aku."

Maka Nabi ﷺ dengan penuh kasih mengajarkan tata cara shalat yang benar, rukun demi rukun, dengan tuma'ninah. Lelaki itu pun belajar dan mengamalkannya.

Hikmah: Kejujuran lelaki itu membuka pintu ilmu baginya. Nabi ﷺ tidak marah, tidak menghina, tetapi mengajarkan dengan lembut. Inilah adab seorang pendidik — dan inilah pelajaran bagi kita agar tidak malu bertanya dan tidak sombong dalam beribadah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebut kisah ini sebagai contoh sabarnya Nabi ﷺ dalam mengajar umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tuma'ninah adalah rukun shalat — tidak boleh ditinggalkan. Shalat tanpa tuma'ninah tidak sah dan wajib diulang.
  2. Berhenti sejenak pada setiap rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud minimal selama satu tasbih.
  3. Jangan terburu-buru seperti ayam mematuk; shalat adalah momen munajat kepada Allah.
  4. Perbaiki bacaan dan gerakan sesuai tuntunan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  5. Bertanya kepada ahli ilmu bila tidak tahu, sebagaimana lelaki dalam hadits ini — jangan malu, karena itu jalan keselamatan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?