Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 762 tentang Bab Bacaan Dalam Shalat Ashar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam shalat Zhuhur dan Ashar, Nabi ﷺ membaca surat Al-Fatihah dan satu surat tambahan pada dua rakaat pertama, namun bacaan dilakukan dengan suara pelan (sirr). Kadang-kadang beliau memperdengarkan satu ayat agar para sahabat tahu bahwa beliau sedang membaca. Ini menjadi dalil bahwa dalam shalat-shalat siang (Zhuhur dan Ashar) tidak dikeraskan bacaannya kecuali sekali-kali untuk memberi petunjuk.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (terkait perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, walau tidak secara langsung membahas keras/pelan):

QS. Al-Isra' [17]: 110

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

Artinya: "Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya, dan carilah jalan pertengahan di antara keduanya."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa bacaan dalam shalat tidak boleh selalu keras dan tidak boleh selalu terlalu pelan, namun ada kesesuaian dengan jenis shalat.

Hadits yang dijelaskan (Shahih Al-Bukhari no. 762):

Teks Arab (dengan harakat lengkap sesuai mushaf):

حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ سُورَةٍ، وَيُسْمِعُنَا الْآيَةَ أَحْيَانًا.

Perawian: Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya, sahabat Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Bacaan Dalam Shalat Ashar.

Imam Al-Bukhari mencantumkan hadits ini untuk menjelaskan bahwa pada shalat Zhuhur dan Ashar bacaan dilakukan secara sirr, namun kadang imam mengeraskan satu ayat untuk memberitahu makmum.

Penjelasan ulama dari daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Masa'il riwayat putranya Abdullah) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya membaca surat setelah Fatihah pada dua rakaat pertama shalat sirriyah. Beliau juga menyatakan bahwa sesekali mengeraskan sebagian ayat itu boleh sebagai pengajaran.
  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) merujuk hadits ini untuk menetapkan bahwa bacaan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dikeraskan, namun kadang imam boleh memperdengarkan satu ayat agar diketahui bahwa ia membaca – ini bukan berarti mengeraskan seluruh bacaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, 2/209) mensyarah hadits ini dengan mengatakan bahwa perbuatan Nabi ﷺ “yusmi’una al-āyah ahyānan” menunjukkan bahwa imam boleh mengeraskan satu ayat untuk mengingatkan makmum bahwa ia sedang membaca, dan tidak merusak kesunnahan bacaan sirr.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat membaca surat setelah Fatihah di dua rakaat pertama shalat Zhuhur dan Ashar hukumnya sunnah muakkadah, dan hadits ini menjadi dalilnya.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah Al-Anshari, yang ikut shalat di belakang Nabi ﷺ dan memperhatikan bacaan beliau. Beliau menyebutkan bahwa pada dua rakaat pertama shalat Zhuhur dan Ashar, Nabi ﷺ membaca Al-Fatihah dan satu surat (surat lainnya). Beliau membaca dengan suara pelan, namun kadang satu atau dua ayat terdengar oleh para sahabat di belakang.

Poin-poin penting menurut pemahaman ulama dalam daftar:

  1. Bacaan sirr pada Zhuhur dan Ashar – Ini adalah kesepakatan ulama salaf dan khalaf. Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini di Bab Bacaan Dalam Shalat Ashar sebagai isyarat bahwa bacaan Ashar tidak dikeraskan. Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa membaca surat setelah Fatihah hukumnya sunnah pada dua rakaat pertama shalat yang sirr.
  2. Makna “yusmi’una al-āyah ahyānan” – Hal ini tidak berlawanan dengan sifat sirr, karena sekali-sekali mengeraskan ayat tidak mengubah hukum sirr secara keseluruhan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk memberi tahu makmum bahwa imam sedang membaca atau untuk memutuskan keraguan mereka.
  3. Apakah pada rakaat ketiga/keempat juga membaca surat? – Hadits ini hanya menyebut dua rakaat pertama. Ulama seperti Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i menetapkan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat Zhuhur dan Ashar, cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa surat tambahan, berdasarkan sunnah yang lain (seperti hadits Abu Sa’id Al-Khudri). Ibnu Hajar menegaskan bahwa kesunahan membaca surat hanya pada dua rakaat pertama.
  4. Hikmah bacaan sirr – Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma’ad) menyebutkan bahwa shalat Zhuhur dan Ashar adalah shalat siang hari yang panjang, sehingga bacaan sirr lebih sesuai karena tidak mengganggu konsentrasi dan lebih menenangkan. Kadang-kadang diperdengarkan satu ayat sebagai isyarat agar makmum tidak salah sangka bahwa imam tidak membaca.

---

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah shalat Zhuhur di belakang Nabi ﷺ. Setelah shalat, beliau bertanya kepada para sahabat lain, “Apakah kalian mendengar bacaan Nabi ﷺ tadi?” Mereka menjawab, “Kami mendengar beliau membaca ayat ini dan itu.” Maka Abu Qatadah pun menyadari bahwa Nabi ﷺ sengaja memperdengarkan satu ayat agar para makmum tahu bahwa beliau membaca. Peristiwa ini dicatat oleh Imam al-Bukhari dan menjadi pelajaran bahwa seorang imam boleh mengeraskan sebagian bacaan untuk keperluan informatif, bukan untuk merubah hukum sirr.

Kisah ini mengajarkan kita tentang adab dan perhatian Nabi ﷺ terhadap makmum. Beliau tidak hanya menjalankan sunnah, tetapi juga memastikan para sahabat tidak ragu atau bingung. Inilah akhlak mulia seorang pemimpin dalam ibadah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam shalat Zhuhur dan Ashar, bacaan dilakukan dengan suara pelan (sirr) pada dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga/keempat cukup Al-Fatihah.
  2. Disunnahkan membaca surat (atau beberapa ayat) setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama.
  3. Imam boleh sekali-kali mengeraskan satu ayat atau lebih untuk memberi tahu makmum bahwa ia sedang membaca, asalkan tidak dijadikan kebiasaan.
  4. Perbuatan ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan perhatian terhadap kondisi jamaah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.