Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membaca surat Al-Qur'an dalam shalat Zhuhur dan Ashar, dan para sahabat mengetahui hal itu dari gerakan jenggot beliau yang terlihat saat membaca. Ini menunjukkan bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah dalam shalat sirriyah (yang bacaannya tidak dikeraskan), seperti Zhuhur dan Ashar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Al-Bukhari no. 760 dari sahabat Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya pada Bab "Membaca dalam Shalat Zhuhur". Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya membaca surat setelah Al-Fatihah dalam shalat Zhuhur dan Ashar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ma'mar yang bertanya kepada Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia. Pertanyaan diajukan karena ada keraguan di kalangan sahabat apakah Nabi ﷺ membaca surat dalam shalat Zhuhur dan Ashar yang bacaannya tidak dikeraskan (sirr).
Makna hadits:
- "Nabi ﷺ membaca dalam shalat Zhuhur dan Ashar" – Ini menunjukkan bahwa beliau membaca surat Al-Fatihah dan surat tambahan setelahnya. Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah dalam semua shalat, baik yang jahr (keras) maupun sirr (pelan).
- "Dari gerakan jenggotnya" – Para sahabat dapat melihat gerakan jenggot Nabi ﷺ saat beliau membaca karena mereka shalat di belakang beliau. Ini menunjukkan bahwa bacaan dalam shalat sirriyah tetap dilakukan dengan gerakan bibir dan lidah, meskipun tidak terdengar oleh makmum.
Pendapat ulama:
- Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H) dalam Al-Umm berpendapat bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah dalam setiap rakaat shalat, baik jahr maupun sirr.
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (w. 241 H) juga berpendapat sunnah membaca surat setelah Al-Fatihah dalam shalat Zhuhur dan Ashar.
- Imam Abu Hanifah rahimahullah (w. 150 H) berpendapat bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah hanya sunnah dalam dua rakaat pertama saja.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah disunnahkan dalam setiap rakaat shalat, termasuk Zhuhur dan Ashar, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah satu sahabat yang pertama masuk Islam dan banyak mengalami penyiksaan di jalan Allah. Suatu hari, beliau ditanya oleh para sahabat tentang bacaan Nabi ﷺ dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Khabbab menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ membaca surat dalam shalat tersebut. Ketika ditanya bagaimana mereka mengetahuinya, Khabbab menjawab, "Dari gerakan jenggotnya."
Kisah ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam memperhatikan ibadah Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya mendengar, tetapi juga mengamati gerakan-gerakan kecil seperti gerakan jenggot untuk memastikan bahwa beliau membaca Al-Qur'an. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu berusaha meneladani Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah dalam shalat Zhuhur dan Ashar, meskipun bacaannya tidak dikeraskan.
- Gerakan bibir dan lidah saat membaca dalam shalat sirriyah tetap dilakukan, meskipun tidak terdengar oleh orang lain.
- Para sahabat sangat teliti dalam mengamati ibadah Nabi ﷺ, sehingga kita pun harus berusaha meneladani beliau dengan sebaik-baiknya.
- Jangan meremehkan sunnah-sunnah dalam shalat, karena setiap amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ memiliki hikmah dan keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.