Penjelasan Hadits Bukhari No. 758 tentang Kewajiban membaca Al-Fatihah bagi imam dan makmum

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara shalat Nabi ﷺ yang dicontohkan oleh Sa'd bin Abi Waqqash, yaitu memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama dan memendekkan bacaan pada dua rakaat terakhir. Umar bin Khattab membenarkan dan memuji cara shalat Sa'd tersebut, yang menunjukkan bahwa hal itu sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Wajibnya Membaca bagi Imam dan Makmum dalam Semua Shalat di Hadir dan Safar, nomor 758. Perawi sahabat: Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ قَالَ سَعْدٌ كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَلاَتَىِ الْعَشِيِّ لاَ أَخْرِمُ عَنْهَا، أَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ وَأَحْذِفُ فِي الأُخْرَيَيْنِ. فَقَالَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ.

Terjemahan: Jabir bin Samurah berkata: Sa'd berkata, "Aku biasa shalat bersama mereka dengan shalat yang mirip dengan shalat Rasulullah (shalat zuhur dan ashar) tanpa mengurangi apapun darinya. Aku biasa memperpanjang dua raka'at pertama dan memperpendek dua raka'at terakhir." 'Umar berkata kepada Sa'd, "Itulah yang kami duga tentangmu."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang perintah membaca Al-Fatihah dan bacaan dalam shalat:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, tentang bacaan Nabi ﷺ dalam shalat zuhur dan ashar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan praktik shalat yang dicontohkan oleh Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat utama dan termasuk sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Sa'd menyatakan bahwa ia shalat bersama orang-orang dengan cara yang mirip dengan shalat Rasulullah ﷺ pada shalat zuhur dan ashar. Ia tidak mengurangi apapun dari shalat tersebut. Ia memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama dan memendekkan bacaan pada dua rakaat terakhir.

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, sebagai khalifah yang adil dan bijaksana, membenarkan dan memuji cara shalat Sa'd dengan mengatakan, "Itulah yang kami duga tentangmu." Ini menunjukkan bahwa Umar mengetahui dan menyetujui bahwa cara shalat Sa'd sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab tentang wajibnya membaca bagi imam dan makmum dalam semua shalat, baik saat hadir (mukim) maupun safar. Ini menunjukkan pentingnya membaca Al-Fatihah dan bacaan lainnya dalam shalat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama dan memendekkan pada dua rakaat terakhir. Beliau juga menyebutkan bahwa Umar memuji Sa'd karena pengetahuannya tentang sunnah Nabi ﷺ.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa memanjangkan dua rakaat pertama dan memendekkan dua rakaat terakhir adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa bacaan pada rakaat pertama lebih panjang dari rakaat kedua.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Sa'd bin Abi Waqqash dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan Umar bin Khattab sebagai khalifah memberikan pengakuan terhadap hal tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Qur'an di atas menunjukkan perintah untuk membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an dalam shalat, dan ini menunjukkan pentingnya bacaan dalam shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam shalat. Suatu ketika, ia shalat bersama penduduk Kufah sebagai imam. Ia shalat dengan cara yang persis seperti shalat Nabi ﷺ, memanjangkan dua rakaat pertama dan memendekkan dua rakaat terakhir. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, yang mendengar tentang hal itu, memuji Sa'd dan mengatakan bahwa itulah yang ia duga tentang Sa'd, yaitu bahwa Sa'd adalah orang yang mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan baik. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat saling mengenal dan mengakui keutamaan satu sama lain dalam mengikuti sunnah. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Fathul Bari oleh Ibnu Hajar)

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat zuhur dan ashar memiliki empat rakaat, dengan bacaan yang dipanjangkan pada dua rakaat pertama dan dipendekkan pada dua rakaat terakhir.
  2. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat adalah kewajiban setiap muslim.
  3. Para sahabat saling mengenal dan mengakui keutamaan dalam mengikuti sunnah.
  4. Membaca Al-Fatihah dan bacaan lainnya dalam shalat adalah wajib, baik bagi imam maupun makmum.
  5. Umar bin Khattab memberikan contoh kepemimpinan yang adil dengan mengakui dan memuji kebaikan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?