Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang wajib bagi setiap orang yang shalat, baik imam, makmum, maupun yang shalat sendirian. Tanpa membaca Al-Fatihah, shalat seseorang dianggap tidak sah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini menunjukkan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan Al-Fatihah adalah bagian yang wajib dibaca berdasarkan hadits-hadits shahih.
Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 756) dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Lafazh hadits:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 394) dan para ulama hadits lainnya.
Pendapat Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah dalam shalatnya, maka shalatnya tidak sah, baik ia sebagai imam maupun makmum." (Lihat: Al-Umm, 1/105)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: "Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, tidak sah shalat tanpa membacanya." (Lihat: Al-Mughni, 1/284)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama setelah mereka." (Lihat: Syarh Shahih Muslim, 4/104)
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama." (Lihat: Fathul Bari, 2/267)
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab shalat. Kata "لا صلاة" (tidak ada shalat) dalam bahasa Arab adalah bentuk penafian yang menunjukkan ketiadaan kesempurnaan atau ketiadaan keabsahan. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ungkapan ini:
- Pendapat Jumhur Ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits): Ungkapan ini menunjukkan bahwa shalat tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, serta ijma' (konsensus) para sahabat.
- Pendapat Imam Abu Hanifah: Membaca Al-Fatihah hukumnya wajib, namun jika ditinggalkan, shalat tetap sah meskipun berdosa. Beliau berdalil dengan firman Allah: "Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an" (QS. Al-Muzzammil: 20).
Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena:
- Hadits ini shahih dan tegas menunjukkan ketiadaan shalat
- Para sahabat seperti Ubadah bin Ash-Shamit, Abu Hurairah, dan lainnya memahami demikian
- Imam Az-Zuhri, salah satu tabi'in besar, meriwayatkan hadits ini dan memahami kewajibannya
Khusus untuk Makmum:
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, berdasarkan keumuman hadits ini
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, cukup mendengarkan bacaan imam, berdasarkan firman Allah: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah" (QS. Al-A'raf: 204)
Pendapat yang lebih hati-hati dan kuat adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah di saat imam diam (setelah membaca Al-Fatihah) atau di sela-sela bacaan imam, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Kami pernah shalat Subuh di belakang Rasulullah ﷺ. Beliau membaca Al-Qur'an dan terasa berat baginya. Ketika selesai shalat, beliau bersabda: 'Aku melihat kalian membaca di belakang imam?' Kami menjawab: 'Ya, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Jangan kalian lakukan itu, kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.'" (HR. Abu Dawud, no. 823; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya Al-Fatihah dalam shalat. Para sahabat sangat bersemangat untuk mengikuti sunnah, dan Nabi ﷺ memberikan bimbingan yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang wajib bagi setiap muslim yang shalat, baik imam, makmum, maupun sendirian
- Jika seseorang tidak membaca Al-Fatihah karena lupa atau tidak sengaja, ia harus sujud sahwi. Jika sengaja meninggalkannya, shalatnya tidak sah
- Bagi makmum, disunnahkan membaca Al-Fatihah di saat imam diam atau setelah imam selesai membaca
- Hendaknya kita belajar dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah agar shalat kita sah dan sempurna
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.