Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7558 tentang Larangan menggambar makhluk bernyawa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini merupakan peringatan keras dari Nabi ﷺ bagi orang yang membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Mereka akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan untuk menghidupkan gambar yang mereka buat, padahal mereka tidak mampu melakukannya. Ini menunjukkan larangan keras membuat gambar makhluk bernyawa, dan pelakunya diancam dengan siksa yang pedih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Hajj [22]: 73

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ ۖ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ۚ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ

"Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan, maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah."

Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang Maha Menciptakan, sementara makhluk tidak mampu menciptakan sesuatu yang bernyawa. Ini menjadi dasar larangan menandingi ciptaan Allah dengan membuat gambar makhluk bernyawa.

2. Hadits yang dimaksud:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

"Sesungguhnya para pelukis gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan.'"

(HR. Al-Bukhari no. 7558, Kitab Tauhid, Bab Firman Allah "Wallahu khalaqakum wa ma ta'malun")

3. Penjelasan ulama:

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam Kitab Tauhid, Bab firman Allah "Wallahu khalaqakum wa ma ta'malun" (QS. Ash-Shaffat [37]: 96). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa perbuatan membuat gambar termasuk dalam kategori "amal" yang Allah ciptakan, namun manusia tetap dimintai pertanggungjawaban atas pilihannya.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fathul Bari (13/386) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa membuat gambar makhluk bernyawa, karena pelakunya menyerupai perbuatan Allah dalam menciptakan, dan ini termasuk syirik kecil atau dosa besar.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/349) menjelaskan bahwa ancaman ini berlaku khusus untuk gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), bukan gambar benda mati seperti pohon, gunung, atau pemandangan alam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat tegas dalam melarang pembuatan gambar makhluk bernyawa. Mari kita pahami beberapa aspek penting:

1. Siapa yang dimaksud "ashhabu hadzihish shuwar" (para pelukis gambar-gambar ini)?

Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (14/81) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang membuat gambar makhluk bernyawa dengan tujuan untuk dibesar-besarkan atau diagungkan, atau sekadar untuk hiasan. Hukumnya haram secara mutlak menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

2. Mengapa ancamannya begitu keras?

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (w. 795 H) dalam Fathul Bari (1/42) menjelaskan bahwa ancaman keras ini karena beberapa alasan:

  • Menandingi ciptaan Allah
  • Mengklaim kemampuan mencipta yang hanya milik Allah
  • Menimbulkan kesyirikan jika gambar diagungkan
  • Menghalangi masuknya malaikat ke rumah yang ada gambarnya

3. Apakah semua gambar diharamkan?

Para ulama dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan tabi'in seperti Qatadah rahimahullah membedakan antara:

  • Gambar yang memiliki bayangan (patung/arca) - haram secara mutlak
  • Gambar yang tidak memiliki bayangan (lukisan di kertas, kain, dinding) - terdapat perbedaan

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (w. 241 H) dalam riwayat yang masyhur membolehkan gambar yang tidak memiliki bayangan jika tidak diagungkan. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah menghindari semua gambar makhluk bernyawa, sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa (3/147).

4. Pengecualian untuk mainan anak-anak

Imam Malik rahimahullah (w. 179 H) dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H) membolehkan boneka untuk mainan anak-anak, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang bermain boneka di sisi Nabi ﷺ. Ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah (w. 1420 H) dalam Adabuz Zifaf (hlm. 121).

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

"كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ فَيُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ"

"Setiap pelukis (gambar makhluk bernyawa) di neraka, akan dijadikan baginya setiap gambar yang ia buat sebagai jiwa (yang hidup) lalu ia diazab karenanya di neraka Jahannam."

(HR. Muslim no. 2110)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa besarnya dosa membuat gambar makhluk bernyawa, karena pelakunya telah menyerupai Allah dalam sifat mencipta.

Kisah lain, ketika Nabi ﷺ melihat tirai bergambar di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau merobeknya dan bersabda:

"إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ"

"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai ciptaan Allah."

(HR. Al-Bukhari no. 5954, Muslim no. 2107)

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) dalam bentuk apapun, baik lukisan, patung, ukiran, atau foto yang diagungkan.
  2. Foto untuk keperluan identitas (KTP, SIM, paspor) dibolehkan oleh sebagian ulama karena darurat, namun sebaiknya dihindari jika ada alternatif.
  3. Mainan anak-anak berupa boneka dibolehkan menurut mayoritas ulama, karena ada dalil khusus dari hadits Aisyah.
  4. Gambar benda mati (pohon, gunung, pemandangan) tidak termasuk larangan ini.
  5. Bertaubat dari perbuatan ini dengan menyesali, meninggalkan, dan bertekad tidak mengulangi. Taubat diterima jika ikhlas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.