Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan larangan keras membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) yang menyerupai ciptaan Allah, karena pembuatnya akan disiksa pada Hari Kiamat dan ditantang untuk menghidupkan apa yang mereka ciptakan—sesuatu yang mustahil. Ini adalah bentuk penegasan tauhid: hanya Allah yang Maha Pencipta dan Maha Menghidupkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tauhid, Bab Perkataan Allah Ta'ala Wallahu khalaqakum wa ma ta'malun (QS. Ash-Shaffat [37]: 96). Perawi: 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Terjemahan: "Sesungguhnya para pembuat gambar-gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.'"
Ayat terkait:
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
QS. Ash-Shaffat [37]: 96
Terjemahan: "Dan Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membuat gambar makhluk bernyawa dan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik gambar itu dipajang, dihinakan, maupun tidak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam bab tauhid, khususnya tentang nama dan sifat Allah, serta larangan menyerupakan diri dengan Allah dalam sifat penciptaan. Imam Al-Bukhari meletakkannya dalam Kitab Tauhid, di bawah bab yang mengutip firman Allah: Wallahu khalaqakum wa ma ta'malun (QS. Ash-Shaffat [37]: 96). Ini menunjukkan bahwa perbuatan manusia—termasuk membuat gambar—berada dalam ciptaan dan ketentuan Allah, namun manusia tetap bertanggung jawab atas pilihannya.
Makna hadits:
- Ancaman bagi pembuat gambar makhluk bernyawa: Mereka akan disiksa pada Hari Kiamat. Ini adalah ancaman yang sangat keras, menunjukkan bahwa perbuatan ini bukanlah perkara ringan.
- Tantangan untuk menghidupkan: Mereka akan ditantang: "Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!" Ini adalah bentuk penghinaan dan penegasan kelemahan mereka. Mereka tidak akan mampu melakukannya, karena hanya Allah yang Maha Menghidupkan.
Pemahaman ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan), baik berupa patung, lukisan, maupun foto yang menyerupai makhluk hidup. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon dan pemandangan, selama tidak melalaikan dari ibadah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, kecuali gambar yang dihinakan (seperti di alas kaki) atau gambar mainan anak-anak yang tidak dipajang. Namun, beliau menegaskan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkannya secara total untuk menghindari syubhat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga tauhid dan menutup pintu syirik. Membuat gambar makhluk bernyawa dapat mengantarkan pada pengagungan berlebihan terhadap makhluk, sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Nuh dengan patung-patung orang saleh mereka.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat Wallahu khalaqakum wa ma ta'malun menunjukkan bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu, termasuk perbuatan manusia. Maka, membuat gambar yang menyerupai ciptaan Allah adalah bentuk kesombongan dan penyerupaan dengan Allah dalam sifat penciptaan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membolehkan gambar yang tidak memiliki ruh (seperti pohon, gunung, laut) dan gambar yang dihinakan. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan al-Utsaimin—cenderung melarang gambar makhluk bernyawa secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat (seperti foto untuk identitas yang diperlukan). Pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak untuk gambar makhluk bernyawa yang dipajang atau diagungkan, karena dalilnya sangat tegas dan ancamannya sangat keras.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Bukhari rahimahullah, ketika menyusun Shahih-nya, beliau sangat teliti dalam memilih hadits-hadits yang berkaitan dengan tauhid. Beliau meletakkan hadits ini dalam Kitab Tauhid untuk menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan hanya Allah yang Maha Pencipta. Suatu ketika, seorang laki-laki datang kepada Imam Ahmad bin Hanbal dan bertanya tentang hukum membuat gambar. Imam Ahmad menjawab dengan keras, "Tinggalkanlah perbuatan itu, karena hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha sudah jelas melarangnya." Laki-laki itu bertanya lagi, "Bagaimana jika gambar itu hanya untuk mainan anak-anak?" Imam Ahmad menjawab, "Itu masih tetap gambar, dan aku tidak suka." (Kisah ini disebutkan secara makna dalam Al-Adab asy-Syar'iyyah karya Ibn Muflih, yang merujuk pada pendapat Imam Ahmad).
Hikmahnya: Para salaf sangat berhati-hati dalam masalah gambar, karena mereka memahami bahwa ini adalah pintu menuju syirik. Mereka lebih memilih menjauhi syubhat daripada terjatuh ke dalamnya.
Kesimpulan Praktis
- Hindari membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) yang menyerupai ciptaan Allah, baik berupa lukisan, patung, maupun gambar digital yang dipajang.
- Jika terlanjur membuat atau memiliki, bertaubatlah dan jangan memajangnya di tempat yang diagungkan. Untuk keperluan darurat (seperti foto identitas), boleh dengan syarat tidak diagungkan dan tidak melalaikan dari ibadah.
- Fokuskan pada tauhid: Ingatlah bahwa hanya Allah yang Maha Pencipta dan Maha Menghidupkan. Jangan menyerupakan diri dengan Allah dalam sifat penciptaan.
- Didiklah keluarga untuk menjauhi gambar makhluk bernyawa dan menjelaskan hikmahnya dengan lembut.
- Perbanyaklah amal saleh dan menjauhi syubhat, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.