Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa rasa ingin meniru kebaikan orang lain (ghibthah) hanya dibolehkan pada dua hal: (1) orang yang diberi pemahaman dan amalan Al-Qur'an lalu ia mengamalkannya siang-malam, dan (2) orang yang diberi harta lalu ia infakkan di jalan yang benar. Hasad yang tercela — yakni berharap nikmat orang lain hilang — tetap haram. Yang dipuji di sini adalah semangat berlomba dalam kebaikan, bukan dengki terhadap pribadi orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 148
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tauhid, no. 7528, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah dengan lafaz serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "hasad" dalam hadits ini bermakna ghibthah (keinginan meniru kebaikan), bukan hasad yang diharamkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hasad yang tercela adalah berharap hilangnya nikmat dari orang lain; adapun keinginan meniru tanpa mengharap hilangnya nikmat, itu diperbolehkan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu Al-Qur'an dan infak sebagai dua amal yang paling utama untuk dilombakan.
Penjelasan Rinci
Makna kata "hasad" dalam hadits ini.
Secara bahasa, hasad berarti dengki, yaitu menginginkan hilangnya nikmat dari orang yang memilikinya. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dalam hadits ini Nabi ﷺ menggunakan kata "hasad" secara majaz (kiasan) untuk makna ghibthah, yaitu keinginan meniru kebaikan orang lain tanpa berharap nikmat itu hilang darinya. Jadi yang dilarang tetap hasad yang hakiki, sedangkan yang dipuji adalah semangat meneladani kebaikan.
Dua hal yang boleh dilombakan.
Pertama, orang yang diberi Allah pemahaman dan hafalan Al-Qur'an, lalu ia membacanya di waktu-waktu malam dan siang, mengamalkan isinya, dan menghalalkan yang halal serta mengharamkan yang haram. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa yang dimaksud bukan sekadar membaca, tetapi membaca disertai tadabbur dan amal. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa orang seperti ini telah menggabungkan ilmu dan amal, sehingga pantas menjadi teladan.
Kedua, orang yang diberi harta halal, lalu ia menginfakkannya pada jalan yang benar — untuk dirinya, keluarganya, kerabatnya, kaum fakir, dan jalan-jalan kebaikan lainnya. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa infak yang dimaksud adalah infak yang sesuai syariat, bukan sekadar banyak mengeluarkan harta.
Pelajaran tauhid dari bab ini.
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Tauhid, karena di dalamnya terkandung penetapan bahwa pemberian Al-Qur'an dan harta adalah karunia dari Allah semata. Kalimat "آتَاهُ اللَّهُ" (Allah yang memberinya) menunjukkan bahwa semua nikmat berasal dari Allah, sehingga tidak ada tempat bagi kesombongan atau hasad. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab Tauhid menekankan bahwa mengenal pemberian Allah kepada hamba-Nya menumbuhkan sikap syukur dan tawadhu.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri memandang bahwa ghibthah tetap mengandung unsur keinginan pribadi, sehingga lebih utama seseorang sibuk dengan amalnya sendiri. Namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — berpendapat bahwa ghibthah dalam dua hal ini diperbolehkan bahkan dianjurkan, karena mendorong semangat beramal. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat, sesuai zhahir hadits dan ayat "فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله, seorang ulama besar Tabi'ut Tabi'in, ketika mendengar hadits ini beliau berkata bahwa ghibthah dalam ilmu dan amal adalah tanda hati yang hidup. Beliau sendiri dikenal sebagai orang yang menghabiskan malam-malamnya untuk menulis kitab, mengajar, dan berjihad, sehingga para ulama menyebutnya sebagai teladan dalam menggabungkan ilmu, amal, dan infak. Hikmahnya: rasa kagum kepada orang saleh seharusnya mendorong kita untuk meniru, bukan sekadar mengagumi tanpa berbuat.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi hasad yang hakiki — yaitu berharap hilangnya nikmat orang lain, karena itu termasuk dosa hati.
- Boleh dan bahkan dianjurkan ghibthah pada dua hal: semangat mempelajari dan mengamalkan Al-Qur'an, serta semangat berinfak di jalan yang benar.
- Perbanyak tilawah Al-Qur'an di waktu malam dan siang, disertai tadabbur dan amal, bukan hanya membaca tanpa memahami.
- Bersemangatlah berinfak sesuai kemampuan, pada jalan yang sesuai syariat, tanpa riya.
- Sadari bahwa semua nikmat dari Allah — baik Al-Qur'an maupun harta — sehingga tidak ada alasan untuk sombong atau dengki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.