Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat memakai kain bergaris (khamishah) yang coraknya membuat beliau teralihkan perhatiannya, lalu beliau memerintahkan menukarnya dengan kain lain yang lebih polos. Pelajarannya: menjaga kekhusyukan shalat itu penting, dan hal-hal yang mengganggu konsentrasi boleh dihilangkan dengan cara yang lembut dan praktis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Menoleh dalam Shalat, no. 752, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui Az-Zuhri dan Urwah bin Az-Zubair.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَقَالَ "شَغَلَتْنِي أَعْلَامُ هَذِهِ، اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةٍ"
Terjemahan: "Aisyah berkata: Nabi ﷺ shalat dengan memakai khamishah yang memiliki tanda-tanda (corak), lalu beliau bersabda: 'Corak-corak ini mengalihkan perhatianku. Bawalah kain ini kepada Abu Jahm dan bawakan kepadaku kain anbijaniyah (miliknya).'"
Ayat yang relevan tentang kekhusyukan shalat:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang juga bisa teralihkan perhatiannya oleh hal-hal duniawi yang ada di sekitarnya, namun beliau segera mengambil tindakan agar kekhusyukan shalatnya terjaga. Ini menunjukkan bahwa khusyuk bukan sekadar perkara hati yang abstrak, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal lahiriah yang bisa membantu atau mengganggu konsentrasi.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa perkara kecil yang mengganggu kekhusyukan shalat boleh dihilangkan, dan bahwa memakai pakaian yang tidak mengalihkan perhatian lebih utama dalam shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan sedikit perbuatan (fi'l qalil) dalam shalat untuk kemaslahatan, seperti memerintahkan sesuatu yang berkaitan dengan shalat.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menunjukkan bahwa corak atau gambar pada pakaian bisa mengganggu kekhusyukan, sehingga menjauhinya adalah bagian dari menyempurnakan shalat.
- Nabi ﷺ mengembalikan kain tersebut dan meminta kain lain, yang menunjukkan bahwa mengganti pakaian saat shalat atau setelahnya untuk kemaslahatan diperbolehkan.
- Hadits ini juga menjadi dalil bahwa menoleh atau teralihkannya pandangan dalam shalat adalah hal yang mengurangi kekhusyukan, dan bab yang dipilih Imam Al-Bukhari ("Bab Menoleh dalam Shalat") mengisyaratkan hal ini.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga kekhusyukan, sampai-sampai beliau tidak membiarkan sesuatu yang mengganggu meskipun kecil. Ini juga menunjukkan kelembutan beliau dalam bermuamalah, karena beliau tidak marah kepada kain atau kepada siapa pun, tetapi hanya memerintahkan menggantinya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khusyuk adalah hadirnya hati bersama Allah dalam shalat, dan segala sesuatu yang mengalihkan perhatian dari itu sebaiknya dihindari. Beliau juga menekankan bahwa khusyuk adalah ruh shalat, sehingga menjaga sarana-sarana yang membantunya adalah bagian dari ibadah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memakai pakaian bergaris atau bercorak dalam shalat tidaklah haram, tetapi makruh jika mengganggu kekhusyukan. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa hal itu boleh selama tidak melalaikan. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hukumnya tergantung pada apakah mengganggu kekhusyukan atau tidak; jika mengganggu, maka menjauhinya lebih utama, berdasarkan hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha memperhatikan Nabi ﷺ sedang shalat dengan kain yang memiliki corak. Setelah selesai, beliau bersabda dengan lembut bahwa corak-corak itu mengalihkan perhatian beliau. Beliau lalu memerintahkan untuk membawa kain itu kepada Abu Jahm dan meminta kain anbijaniyah miliknya. Abu Jahm adalah seorang sahabat yang dikenal memiliki kain yang lebih polos. Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak membiarkan hal kecil mengganggu ibadahnya, dan beliau mengajarkan kepada kita untuk menjaga kekhusyukan dengan cara yang praktis dan penuh adab. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, no. 752; Fathul Bari karya Ibnu Hajar).
Kesimpulan Praktis
- Jaga kekhusyukan shalat dengan menghindari hal-hal yang bisa mengalihkan perhatian, seperti pakaian bercorak ramai, gambar, atau suara yang mengganggu.
- Boleh mengganti pakaian atau memindahkan sesuatu yang mengganggu saat atau setelah shalat untuk kemaslahatan ibadah.
- Bersikap lembut dalam menegur atau memperbaiki keadaan, sebagaimana Nabi ﷺ tidak marah, tetapi hanya memerintahkan dengan cara yang baik.
- Pahami bahwa khusyuk adalah tujuan utama, dan sarana-sarana yang membantunya adalah bagian dari ibadah.
- Jangan berlebihan dalam menghukumi hal-hal yang tidak mengganggu; ukurannya adalah apakah hal itu mengurangi kekhusyukan atau tidak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.