Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menoleh atau memalingkan pandangan ketika sedang shalat adalah gangguan dari setan yang berusaha mencuri kekhusyukan dan pahala shalat seorang hamba. Shalat adalah momen munajat antara hamba dengan Allah, sehingga seluruh perhatian—termasuk pandangan mata—hendaknya diarahkan kepada Allah dan tempat sujud. Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Adzan, dan para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa menoleh dalam shalat mengurangi kesempurnaan shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Shahih Al-Bukhari no. 751, Kitab Adzan, Bab Memalingkan Pandangan dalam Shalat.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ " هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ "
Terjemahan: "Aisyah berkata: 'Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang memalingkan pandangan dalam shalat. Beliau menjawab, "Itu adalah cara mencuri yang diambil oleh setan dari shalat seorang hamba."'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kekhusyukan shalat:
وَقَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
(QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2)
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kekhusyukan (khusyu') mencakup ketenangan hati, ketundukan anggota badan, dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara khusus.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan larangan dan celaan terhadap perbuatan menoleh (iltifat) di tengah shalat. Kata اِلْتِفَات (iltifat) berarti memalingkan wajah atau pandangan dari arah kiblat. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai اِخْتِلَاس (ikhtilas), yaitu "pencurian secara cepat dan sembunyi-sembunyi" yang dilakukan setan terhadap shalat seorang hamba.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Menoleh dalam shalat adalah gangguan setan yang bertujuan merusak kekhusyukan.
- Setan "mencuri" dari shalat hamba, artinya pahala dan kesempurnaan shalat berkurang karenanya.
- Menoleh yang tercela adalah menoleh tanpa kebutuhan; adapun menoleh karena kebutuhan mendesak (seperti dalam shalat khauf atau ada bahaya) memiliki hukum tersendiri.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat memakruhkan menoleh dalam shalat tanpa kebutuhan. Beliau juga menyebutkan bahwa menoleh dengan seluruh badan (memalingkan dada dari kiblat) lebih berat larangannya daripada sekadar menoleh dengan mata atau wajah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Al-Wabil ash-Shayyib menjelaskan bahwa setan memiliki berbagai cara mengganggu shalat, dan salah satunya adalah melalui pandangan yang melayang-layang. Beliau menekankan bahwa menjaga pandangan di tempat sujud membantu menghadirkan hati.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kekhusyukan adalah ruh shalat, dan gangguan setan adalah salah satu penghalang utamanya.
Adapun mengenai hukum menoleh, para ulama dari daftar yang disebutkan merinci:
- Makruh jika menoleh tanpa kebutuhan, baik dengan mata maupun wajah.
- Boleh jika ada kebutuhan syar'i, seperti dalam shalat khauf, atau untuk keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda.
- Membatalkan jika memalingkan seluruh badan dari arah kiblat secara terus-menerus tanpa uzur.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa menoleh dalam shalat hukumnya makruh dan mengurangi kesempurnaan shalat, namun tidak membatalkan selama dada masih menghadap kiblat.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat dan ibadah beliau di rumah. Pertanyaan Aisyah tentang menoleh dalam shalat menunjukkan perhatian para sahabat terhadap detail ibadah, bahkan hal-hal yang tampak kecil.
Dalam riwayat lain yang disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menegur seseorang yang menoleh dalam shalat dengan lembut, menunjukkan bahwa ini adalah perkara yang perlu diperbaiki. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata bahwa menoleh dalam shalat adalah bentuk kelalaian hati, karena hati yang hadir di hadapan Allah tidak akan berpaling.
Hikmahnya: shalat adalah momen kita berdiri di hadapan Allah, Raja segala raja. Jika kita berbicara dengan seorang raja dunia saja kita berusaha menatap dengan penuh perhatian, apalagi ketika berbicara dengan Allah Rabbul 'Alamin.
Kesimpulan Praktis
- Jaga pandangan saat shalat dengan mengarahkannya ke tempat sujud, karena ini membantu menghadirkan hati.
- Hindari menoleh tanpa kebutuhan, karena itu adalah gangguan setan yang mengurangi pahala shalat.
- Jika ada kebutuhan mendesak (seperti bahaya atau keperluan penting), menoleh diperbolehkan sesuai kadar kebutuhan.
- Perbanyak latihan khusyuk dengan memahami makna bacaan shalat dan mengingat bahwa kita sedang berhadapan dengan Allah.
- Jangan berputus asa jika masih terganggu; setan memang berusaha mencuri, dan kita terus berjuang melawannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.