Penjelasan Hadits Bukhari No. 750 tentang Larangan melihat ke langit saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mengangkat pandangan ke langit ketika sedang shalat, karena perbuatan itu mengurangi kekhusyukan dan adab di hadapan Allah. Nabi ﷺ memberi ancaman keras: hendaklah mereka berhenti, atau penglihatan mereka bisa dicabut. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Adzan untuk menunjukkan bahwa menjaga pandangan dalam shalat termasuk adab yang penting.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, dalam Shahih Al-Bukhari no. 750, Kitab Adzan, Bab Mengangkat Pandangan ke Langit dalam Shalat. Jalur periwayatannya: Ali bin Abdullah → Yahya bin Sa'id → Ibnu Abi 'Arubah → Qatadah → Anas bin Malik.

Teks hadits:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ

لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Terjemahan ringkas: "Apa yang salah dengan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari itu, atau penglihatan mereka akan dicabut."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kekhusyukan dan adab shalat:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka."

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, perawi hadits ini, termasuk ulama tabi'in yang menjelaskan makna kekhusyukan sebagai ketenangan hati dan pandangan dalam shalat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya mengangkat pandangan ke langit saat shalat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan serupa juga datang dalam riwayat lain, dan para ulama sepakat bahwa hal itu makruh tahrim atau haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan teguran keras Nabi ﷺ terhadap orang yang mengangkat pandangan ke langit ketika shalat. Kata "مَا بَالُ" (apa yang salah dengan) menunjukkan keheranan dan penolakan terhadap perbuatan tersebut. Kemudian Nabi ﷺ menegaskan dengan ancaman: "لَيَنْتَهُنَّ" (hendaklah mereka benar-benar berhenti) "أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ" (atau penglihatan mereka benar-benar akan dicabut).

Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami larangan ini sebagai berikut:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya mengangkat pandangan ke langit dalam shalat. Beliau menyebutkan bahwa ancaman "dicabut penglihatan" menunjukkan besarnya dosa perbuatan itu, karena ancaman seperti itu tidak datang kecuali untuk perkara yang haram atau sangat dilarang.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, dan baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendiri. Beliau juga menyebutkan hikmahnya: karena mengangkat pandangan ke langit bertentangan dengan kekhusyukan dan adab di hadapan Allah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kekhusyukan dalam shalat mencakup menjaga pandangan, hati, dan anggota badan dari hal-hal yang mengganggu. Beliau menekankan bahwa pandangan yang liar dalam shalat menunjukkan hati yang tidak hadir.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas, dan yang dimaksud dengan "diambil penglihatan" adalah ancaman yang bisa terjadi di dunia atau di akhirat. Beliau juga menegaskan bahwa seorang yang shalat hendaknya melihat ke tempat sujud, kecuali pada saat tertentu dalam shalat seperti ketika membaca syahadat dalam tasyahud menurut sebagian ulama.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mengangkat pandangan ke langit dalam shalat adalah haram berdasarkan zahir hadits. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan makruh tahrim, yang mendekati haram. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan haram, karena ancaman yang sangat keras dalam hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dalam shalat. Dalam suatu kesempatan, ketika Nabi ﷺ melihat sebagian sahabat mengangkat pandangan ke langit saat shalat, beliau langsung menegur dengan keras. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan hadits ini dari Anas, adalah seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan menjelaskan maknanya. Beliau menekankan bahwa hadits ini menjadi dasar larangan mengangkat pandangan ke langit dalam shalat. Hikmahnya: seorang hamba yang sedang shalat sedang berdiri di hadapan Allah, maka hendaklah ia menjaga pandangan dan hatinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari mengangkat pandangan ke langit ketika sedang shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah.
  2. Jagalah pandangan dengan melihat ke tempat sujud, karena itu lebih membantu kekhusyukan.
  3. Pahami bahwa ancaman dalam hadits ini menunjukkan besarnya dosa mengangkat pandangan ke langit dalam shalat.
  4. Didiklah diri dan keluarga untuk menjaga adab dalam shalat, karena shalat adalah momen berhadapan dengan Allah.
  5. Jika ada yang melakukan kesalahan ini, nasihatilah dengan lembut dan jelaskan dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?