Penjelasan Hadits Bukhari No. 7398 tentang Boleh makan daging sembelihan tanpa tahu penyebutan nama Allah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika kita ragu apakah hewan sembelihan menyebut nama Allah atau tidak, sementara asal orang yang menyembelih adalah baru masuk Islam dari kekafiran, maka kita cukup menyebut nama Allah sendiri saat hendak makan dan tidak perlu mempertanyakan lebih jauh. Ini adalah bentuk kemudahan dan kasih sayang dalam syariat, serta pelajaran agar tidak berlebihan dalam mempertanyakan hal yang tidak diketahui secara pasti.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tauhid, Bab Pertanyaan dengan Nama Allah dan Memohon Perlindungan dengan Nama-Nya (no. 7398), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هُنَا أَقْوَامًا حَدِيثًا عَهْدُهُمْ بِشِرْكٍ، يَأْتُونَا بِلُحْمَانٍ لاَ نَدْرِي يَذْكُرُونَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا أَمْ لاَ. قَالَ "اذْكُرُوا أَنْتُمُ اسْمَ اللَّهِ وَكُلُوا". تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَالدَّرَاوَرْدِيُّ وَأُسَامَةُ بْنُ حَفْصٍ.

Terjemahan: Dari 'Aisyah, ia berkata: Orang-orang berkata kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah! Di sini ada orang-orang yang baru saja memeluk Islam dan mereka membawa daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah saat menyembelih hewan-hewan itu atau tidak." Nabi ﷺ bersabda: "Hendaklah kalian menyebut nama Allah dan makanlah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Terjemahan: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka."

QS. Al-An'am [6]: 121

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Konteks hadits. Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang daging yang dibawa oleh orang-orang yang baru masuk Islam (haditsan 'ahduhum bisyirk). Mereka ragu apakah daging tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak. Keraguan ini wajar karena orang-orang tersebut baru saja meninggalkan kemusyrikan.

Kedua: Jawaban Nabi ﷺ. Beliau tidak memerintahkan untuk menyelidiki atau bertanya kepada penyembelih. Beliau justru bersabda: "Sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah." Ini menunjukkan bahwa ketika kita ragu tentang sesuatu yang tidak dapat dipastikan, maka hukum asalnya adalah halal selama tidak ada bukti yang jelas bahwa hewan itu disembelih tanpa menyebut nama Allah.

Ketiga: Pemahaman Imam Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Tauhid, bab tentang pertanyaan dengan nama Allah dan memohon perlindungan dengan nama-Nya. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa menyebut nama Allah adalah ibadah dan memiliki kedudukan penting dalam tauhid, serta bahwa perintah menyebut nama Allah saat makan adalah bagian dari mengagungkan nama-Nya.

Keempat: Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani. Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keraguan tentang apakah hewan disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak tidak menjadikan hewan tersebut haram. Sebab, hukum asal hewan adalah halal, dan yang meragukan tidak perlu diikuti. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "sebutlah nama Allah oleh kalian" adalah perintah untuk menyebut nama Allah saat hendak makan, bukan saat menyembelih, karena penyembelihan sudah dilakukan oleh orang lain.

Kelima: Penjelasan Imam an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jika seseorang ragu apakah hewan sembelihannya menyebut nama Allah atau tidak, maka hewan tersebut tetap halal. Ini karena hukum asalnya adalah halal, dan keraguan tidak menghilangkan hukum asal. Beliau juga menyebutkan bahwa ini berlaku terutama jika yang menyembelih adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang tidak diketahui keadaannya.

Keenam: Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak mampu mereka ketahui. Ketika keraguan muncul, maka cukup bagi seorang Muslim untuk menyebut nama Allah saat makan, dan tidak perlu mempertanyakan hal yang sudah terjadi.

Ketujuh: Perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang menyembelih adalah orang Muslim atau Ahli Kitab, maka sembelihannya halal meskipun tidak diketahui apakah menyebut nama Allah atau tidak. Sedangkan jika yang menyembelih adalah orang musyrik atau orang yang tidak beragama, maka sembelihannya tidak halal. Namun, pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i dan yang dipilih oleh Ibnu Hajar adalah bahwa selama yang menyembelih adalah orang yang baru masuk Islam dan belum diketahui keadaannya secara pasti, maka sembelihannya halal dengan syarat kita menyebut nama Allah saat makan.

Kedelapan: Pelajaran tentang tauhid. Hadits ini juga mengajarkan bahwa menyebut nama Allah adalah bagian dari tauhid. Imam Al-Bukhari sengaja menempatkan hadits ini dalam Kitab Tauhid untuk menunjukkan bahwa menyebut nama Allah dalam aktivitas sehari-hari, termasuk makan, adalah bentuk pengagungan terhadap nama Allah dan merupakan bagian dari keimanan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, para sahabat Nabi ﷺ menerima daging dari orang-orang yang baru masuk Islam. Mereka ragu dan bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ dengan lembut menjawab: "Sebutlah nama Allah oleh kalian dan makanlah." Jawaban ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak ingin memberatkan umatnya. Beliau tidak menyuruh mereka menyelidiki atau bertanya kepada penyembelih, tetapi cukup mengingat Allah dan makan.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu apakah hewan sembelihannya menyebut nama Allah atau tidak. Beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa cukup menyebut nama Allah dan makan. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini sebagai bentuk kemudahan dan tidak berlebihan dalam bertanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika kita ragu apakah hewan sembelihan menyebut nama Allah atau tidak, dan yang menyembelih adalah orang yang baru masuk Islam atau tidak diketahui keadaannya, maka kita cukup menyebut nama Allah saat hendak makan dan makanlah.
  2. Hukum asal hewan adalah halal, dan keraguan tidak menghilangkan hukum asal tersebut.
  3. Menyebut nama Allah saat makan adalah sunnah dan bagian dari tauhid.
  4. Jangan berlebihan dalam mempertanyakan hal yang tidak dapat diketahui secara pasti, karena syariat ini penuh dengan kemudahan.
  5. Jika kita menemukan penjelasan yang lebih rinci, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?