Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram (memulai shalat), ketika takbir untuk rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk (i'tidal). Beliau mengangkat tangan hingga sejajar dengan bahu. Namun, beliau tidak mengangkat tangan ketika hendak sujud dan ketika bangkit dari sujud. Ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan shalat yang diajarkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Ke Mana Mengangkat Tangan", no. 738, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلاَةِ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ " رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ". وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلاَ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ.
Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ membuka shalat dengan takbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sejajar dengan kedua bahunya. Dan ketika beliau bertakbir untuk rukuk, beliau melakukan seperti itu pula. Dan ketika beliau mengucapkan Sami'allahu liman hamidah, beliau melakukan seperti itu pula, lalu mengucapkan Rabbana wa lakal hamdu. Namun beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud dan ketika mengangkat kepala dari sujud."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa kita wajib meneladani Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam tata cara shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya mengangkat tangan dalam shalat pada tiga tempat:
- Takbiratul ihram (takbir pembuka shalat)
- Takbir untuk rukuk
- Bangkit dari rukuk (i'tidal)
Adapun ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud, Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan.
Pendapat Ulama tentang Hukum Mengangkat Tangan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut adalah sunnah yang dianjurkan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada takbiratul ihram saja. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang banyak. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Sifat Shalat Nabi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak sahabat).
- Imam Malik bin Anas memiliki dua riwayat, namun yang masyhur dalam madzhabnya adalah mengangkat tangan pada takbiratul ihram saja. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu mengangkat tangan pada tiga tempat.
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Sifat Shalat Nabi menjelaskan bahwa mengangkat tangan dalam shalat termasuk perkara yang agung, karena ia adalah bentuk pengagungan terhadap Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau menegaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini shahih dan jelas, dan tidak ada satu pun dalil shahih yang menasakh (menghapus) hukumnya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim, dan para perawinya adalah perawi yang tsabat (kuat). Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Bukhari bahwa tidak ada hadits shahih yang menasakh hadits tentang mengangkat tangan ini.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut adalah sunnah yang tetap, dan tidak boleh ditinggalkan karena mengikuti Nabi ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan hanya pada takbiratul ihram saja adalah pendapat yang lemah.
Cara Mengangkat Tangan:
Para ulama menjelaskan bahwa cara mengangkat tangan adalah:
- Telapak tangan menghadap kiblat
- Jari-jari tangan dirapatkan (tidak direnggangkan)
- Diangkat hingga sejajar dengan bahu atau sejajar dengan telinga (keduanya shahih dari Nabi ﷺ)
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kedua cara ini (sejajar bahu atau sejajar telinga) sama-sama shahih, dan Nabi ﷺ terkadang melakukan salah satunya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah ini. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut, walaupun aku harus berhadapan dengan penguasa." Ini menunjukkan betapa besar perhatian para ulama salaf terhadap sunnah-sunnah dalam shalat, sekecil apa pun bentuknya.
Kisah lain, Imam Al-Bukhari — yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sangat teliti dalam memilih hadits. Beliau memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil bahwa mengangkat tangan adalah sunnah yang tetap, dan tidak ada seorang pun yang bisa menghapusnya.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat tangan dilakukan pada tiga tempat: takbiratul ihram, takbir rukuk, dan bangkit dari rukuk.
- Tidak mengangkat tangan ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
- Cara mengangkat: telapak tangan menghadap kiblat, jari dirapatkan, diangkat sejajar bahu atau telinga.
- Hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan, dan meninggalkannya tidak membatalkan shalat, namun kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.
- Kita wajib meneladani Nabi ﷺ dalam seluruh gerakan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan malam pertama yang dihisab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.