Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 735 tentang Mengangkat tangan saat takbir dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan dalam shalat pada tiga tempat: saat takbiratul ihram, saat hendak rukuk, dan saat bangun dari rukuk (i'tidal). Beliau mengangkat tangan sejajar dengan bahu. Ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk diikuti, dan beliau tidak melakukannya saat sujud. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat tentang disyariatkannya amalan ini, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai tempat keempat (saat bangun dari sujud).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas tata cara mengangkat tangan dalam shalat, perintah untuk mengikuti Rasulullah ﷺ secara umum terdapat dalam firman Allah:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap perbuatan dan perkataan Nabi ﷺ dalam ibadah adalah petunjuk yang harus diikuti.

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan (HR. Bukhari no. 735) adalah salah satu riwayat paling shahih tentang masalah ini. Perawinya adalah Abdullah bin Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhuma, yang diriwayatkan oleh anaknya, Salim bin Abdullah, kemudian oleh Imam az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab), lalu Imam Malik, dan seterusnya hingga Imam Bukhari.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Malik bin Anas (dalam al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya. Beliau berpendapat bahwa mengangkat tangan dilakukan pada tiga tempat: takbiratul ihram, rukuk, dan bangun dari rukuk.
  • Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad) juga berpegang pada hadits ini dan menganjurkan mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut.
  • Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan) berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada takbiratul ihram saja. Namun, pendapat ini dilemahkan oleh jumhur (mayoritas) ulama karena bertentangan dengan hadits shahih yang jelas. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan pada rukuk dan i'tidal sangat banyak dan shahih, sehingga tidak boleh ditinggalkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan dalam shalat adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ secara konsisten. Berikut rincian tempat dan tata caranya:

  1. Tempat Pertama: Saat Takbiratul Ihram (memulai shalat). Ini adalah tempat yang disepakati oleh seluruh ulama. Tidak ada perbedaan pendapat tentang disunnahkannya mengangkat tangan di sini.
  2. Tempat Kedua: Saat Takbir untuk Rukuk. Yaitu ketika hendak membungkuk untuk rukuk, sebelum tubuh mulai turun. Ini adalah sunnah menurut jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad.
  3. Tempat Ketiga: Saat Bangun dari Rukuk (I'tidal). Yaitu ketika mengangkat kepala dari rukuk, sebelum berdiri tegak. Ini juga sunnah menurut jumhur.
  4. Tempat Keempat (yang tidak disebut dalam hadits ini, tetapi ada dalam riwayat lain): Saat bangun dari sujud (duduk di antara dua sujud atau berdiri dari sujud kedua). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/224) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tempat keempat ini. Sebagian ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, menganjurkan mengangkat tangan saat bangun dari sujud (dari sujud pertama ke duduk istirahat, atau dari sujud kedua ke berdiri). Namun, jumhur ulama (termasuk Imam Malik dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal itu tidak disunnahkan, karena tidak ada riwayat yang shahih dan tegas dari Nabi ﷺ. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa mengangkat tangan pada tempat keempat ini adalah sunnah, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar yang lain (HR. Bukhari no. 739) dan riwayat dari Abu Humaid as-Sa'idi (HR. Bukhari no. 828). Namun, jika seseorang tidak melakukannya, shalatnya tetap sah.

Tata Cara Mengangkat Tangan:

  • Sejajar dengan bahu (حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ). Ini adalah yang paling utama, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar.
  • Atau sejajar dengan telinga (حَذْوَ أُذُنَيْهِ). Ini juga shahih dari riwayat lain (HR. Bukhari no. 736 dari Malik bin al-Huwairits). Keduanya boleh dilakukan, dan yang terbaik adalah bergantian antara keduanya agar semua sunnah teramalkan.

Hikmah Mengangkat Tangan:

  • Tanda penghambaan dan kerendahan diri di hadapan Allah. Mengangkat tangan adalah isyarat memohon dan menyerahkan diri.
  • Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara lahiriah, yang merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah.
  • Membantu kekhusyukan, karena gerakan ini mengingatkan hati bahwa kita sedang menghadap Allah.

Story Telling

Kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal:

Suatu hari, Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, "Wahai Imam, mengapa Anda mengangkat tangan saat rukuk dan bangun darinya, sementara banyak orang tidak melakukannya?" Imam Ahmad tersenyum dan menjawab, "Aku melihat Nabi ﷺ melakukannya, dan aku tidak ingin meninggalkan sunnahnya hanya karena banyak orang meninggalkannya." (Diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Jami' dengan sanad yang shahih).

Kisah ini menunjukkan keteguhan para ulama dalam berpegang pada sunnah, meskipun berbeda dengan kebiasaan masyarakat. Mereka tidak takut celaan karena Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan sunnah mengangkat tangan pada tiga tempat: takbiratul ihram, rukuk, dan i'tidal (bangun dari rukuk).
  2. Angkat tangan sejajar bahu atau telinga, dengan jari-jari rapat dan menghadap kiblat.
  3. Jangan meninggalkan sunnah ini hanya karena melihat kebanyakan orang tidak melakukannya. Ingatlah sabda Nabi ﷺ: "Berpeganglah pada sunnahku..." (HR. Abu Dawud, shahih).
  4. Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama (misalnya tentang mengangkat tangan saat bangun dari sujud), ambillah yang paling kuat dalilnya, dan jangan mencela orang yang berbeda pendapat selama mereka memiliki dasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.